• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Antara Sempritan Bawaslu Terhadap Anies Vs Putusan Bawaslu Terkait Sebar Amplop logo PDIP

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 7, 2023
in Pemilu
0
Antara Sempritan Bawaslu Terhadap Anies Vs Putusan Bawaslu Terkait Sebar Amplop logo PDIP
Share on FacebookShare on Twitter

Antara Sempritan Bawaslu Terhadap Anies Vs Putusan Bawaslu Terkait Sebar Amplop logo PDIP dengan foto Said Abdullah dan Achmad Fauzi di tiga masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran kampanye, menuai respon beragam dari masyarakat. pro kontra di kalangan warganet.

Jakarta – Fusilatnews – Saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (6/4) Bawaslu menanggapi munculnya video viral pembagian amplop berlogo PDIP, bukan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, pembagian uang itu ternyata dilakukan pengurus masjid kepada jamaah sholat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Pertama, Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Pondok Pesantren Darut Thoyyibah, Legung, Batang-Batang, seusai sholat Tarawih pada Jumat (24/3).

“Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan. Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding,” kata Bagja

Menurut Bagja uang bersumber dari Said yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute, diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid untuk dibagikan kepada jamaah setelah Tarawih. Dia juga membenarkan, ciri-ciri amplop berisi uang yang dibagikan itu berwarna merah dan terdapat logo PDIP.

Selain itu, terdapat gambar anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. “Berisi uang Rp 300 ribu,” ujar Bagja

Meski begitu, Bawaslu akhirnya menyimpulkan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP itu bukan merupakan pelanggaran. Pertama, lantaran secara hukum jadwal pemilu belum dimulai dan baru dimulai 28 November 2023. Kedua, penggunaan logo PDIP disebut bukan merupakan keputusan partai, tapi inisiatif personal Said Abdullah.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh didapat informasi pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,” kata Bagja

Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pembagian amplop berlogo PDIP dengan foto Said Abdullah dan Achmad Fauzi di tiga masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran kampanye, menuai respon beragam dari masyarakat.

Tidak sedikit warganet di lini masa Twitter yang mempertanyakan keputusan Bawaslu yang seolah ‘melegalkan’ bagi-bagi uang di masjid menjelang PemPem.

Padahal, pada saat yang bersamaan, Bawaslu bisa tegas dengan mengawasi kehadiran bakal calon presiden (bacapres) Anies Rasyid Baswedan saat akan sholat Jumat di Masjid Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan Anies agar taat aturan. “Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silahkan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Atas dasar itu, Bagja menyentil Anies Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Peraturan KPU Nomor 33 hanya membolehkan partai politik melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasi pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.

Menurut Bagja, Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan sosialiasi kampanye yang mengikat. Hal itu karena saat ini sudah masuk dalam masa pemilu.

“Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya,” ujar Bagja.

Tidak cukup sampai di situ. Bawaslu Jawa Timur sampai dikerahkan untuk membuat SMS blast ke masyarakat yang isinya kegiatan Anies sholat Jumat di Masjid Al-Akbar merupakan pelanggaran kampanye. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berdalih, informasi dalam SMS yang kirim serentak ke ponsel masyarakat itu bukan ditujukan kepada sosok atau kelompok tertentu saja.

«Bawaslu tidak tebang pilih, tidak hanya bisa melakukan pengawasan pada orang tertentu atau kelompok tertentu atau pada partai tertentu», ujar Lolly saat ditemui di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (201):

Sebelumnya, Anies menjelaskan, ia tidak melakukan kampanye colongan atau curi start. Anies mengaku, hanya melakukan head start atau sama halnya dengan program akselerasi di sekolah.

“Kalau mencuri start itu kesannya seperti tengok kanan-kiri, cari kesempatan nyelonong gitu, bukan. Ini adalah head start, bukan mencuri start. Kelas 5 enggak usah lewat kelas 6, langsung kelas 1 SMP. Kalau di kita namanya akselerasi,” ujar gubernur DKI periode 2017-2022 itu.

Sebelum sholat Jumat di Masjid Al-Akbar, Anies juga pernah dilaporkan ke Bawaslu pada akhir Desember 2022. Hal itu terkait aktivitasnya di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Meski tidak menemukan pelanggaran, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies tidak etis.

Bawaslu menjelaskan, kegiatan safari politik Anies ke sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung. Selain itu, safari politik itu juga ‘terkesan mencuri start’ kampanye capres Pemilu 2024.

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir tahun 2023. “Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemenhub Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2023

Next Post

Masjid Al Aqso, Mengapa Sangat Spesial Bagi Umat Islam

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
Masjid Al Aqso, Mengapa Sangat Spesial Bagi Umat Islam

Masjid Al Aqso, Mengapa Sangat Spesial Bagi Umat Islam

Resesi Seks dan Pertumbuhan Ekonomi China

China Dorong Internasionalisasi Renminbi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist