Fusilat : Apa itu yg disebut delik aduan dan bukan delik aduan?
Lawyer Ira Mambo:
- Delik aduan : seseorang yang menjadi korban tindak pidana dapat melaporkan pada kepolisian.
- Bukan delik aduan : kepolisian atau kejaksaan dapat mengungkap menyidik melidik tindak Pidana. Walau bukan atas suatu pelaporan dr kepolisian.
Itu singkatnya. Tapi secara teori hukum
Untuk suatu tindak pidana yang tidak merupakan delik aduan,tidak dapat dilaporkan, dan ada beberapa juga kepolisian tidak berwenang mengungkap.
Agak sulit diterangkan tanpa case yg nyata. Karena intinya delik aduan atau bukan delik aduan. Yg menentukan beberapa unsur selain korban kerugian saksi dan bukti. Kadang ada bukan delik aduan dan delik aduan dapat tetap disidik lidik dari kepolisian
Lawyer Ira Mambo : Intinya WNI dapat melaporkab bila memang menjadi korban tindak pidana, pada kepolisian. Nanti pihak kepolisian yg akan menerangkan apakah pelaporan tsb dpt dilanjutkan atau tidak. Selain harus ada bukti dan saksi. Nanti kepolisian akan menjelaskan apakah termasuk delik aduan atau bukan delik aduan.
Lawyer Ira Mambo : Tapi kalau itu adalah unsur tindak pidana. Delik aduan atau bukan delik aduan tetap dapat dilakukan sidik lidik. Demikian sebaliknya delik aduan atan bukan delik aduan ada bbrp tindak pidana yg tdk dpt di sidik lidik. Tergantung unsur unsur tadi : Tindak pidana nya, Pelaku, Saksi, Bukti, Kerugian, Dsb nya.
Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218) memberi pengertian delik aduan dan delik biasa, sbb :
“Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan
Singkatnya seperti ini :
Singkatnya delik aduan. Yang dilakukan pelaporan ke kepolisian oleh org yang dirugikan. Bukan delik aduan disebut delik biasa. Contohnya tertangkap tangan. Jambret.