• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pelanggaran Hukum Aktif dan Pasif: Mengingatkan Presiden Prabowo dalam Kasus ‘FufuFafa’

Ali Syarief by Ali Syarief
October 24, 2024
in Feature, Law Consultants
0
Pelanggaran Hukum Aktif dan Pasif: Mengingatkan Presiden Prabowo dalam Kasus ‘FufuFafa’
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dinamika hukum dan politik, seringkali terdapat perdebatan mengenai tanggung jawab seorang pemimpin, baik dalam tindakannya yang aktif maupun pasif. Twit dari Damai Hari Lubis, yang mengingatkan Presiden Prabowo terkait kasus ‘FufuFafa’, menyoroti kedua jenis pelanggaran hukum ini—khususnya dalam konteks bagaimana seorang pemimpin bertanggung jawab terhadap perilaku yang melanggar hukum, baik yang dilakukan langsung maupun yang terjadi karena kelalaian atau pembiaran.

1. Pelanggaran Aktif dalam Konteks Hukum

Sebagaimana teori dasar hukum menguraikan, pelanggaran aktif (commission) terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, tindakan pelanggaran langsung yang bisa diasosiasikan dengan ‘FufuFafa’ mungkin berkaitan dengan isu-isu yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya negara. Misalnya, jika terdapat tindakan eksplisit yang melibatkan penyalahgunaan anggaran negara, penggelapan dana publik, atau tindakan lain yang melanggar hukum, maka pelanggaran aktif menjadi bagian yang jelas.

Damai Hari Lubis dalam pernyataannya tampaknya berusaha mengingatkan bahwa jika Prabowo terlibat dalam pengambilan keputusan atau mendukung tindakan yang melanggar hukum, maka dia dapat dikategorikan melakukan pelanggaran aktif. Ini adalah kategori di mana seseorang bertanggung jawab secara langsung atas tindakan yang dilakukan, dan konsekuensi hukumnya pun jelas serta terukur.

2. Pelanggaran Pasif dan Tanggung Jawab Pemimpin

Namun, yang lebih menarik dalam kasus ini adalah elemen pelanggaran pasif (omission), yang mungkin menjadi inti dari pengingat Damai Hari Lubis. Pelanggaran pasif terjadi ketika seseorang, khususnya pemimpin atau pejabat publik, gagal bertindak atau tidak melakukan kewajibannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Di sini, Presiden Prabowo, sebagai kepala negara, dapat dianggap melakukan pelanggaran pasif jika ia tidak mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah atau mengatasi situasi yang disebut ‘FufuFafa’.

Dalam hal ini, kegagalan untuk menindaklanjuti laporan, keluhan, atau isu yang jelas melanggar hukum atau etika publik bisa menjadi dasar pelanggaran pasif. Seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari apa yang mereka lakukan, tetapi juga dari apa yang tidak mereka lakukan ketika mereka seharusnya bertindak. Misalnya, jika Prabowo mengetahui ada pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat di bawahnya atau elemen lain dalam pemerintahan, tetapi memilih untuk tidak menindaknya, maka dia bisa dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran pasif.

3. Implikasi Politis dan Hukum

Pengingat Damai Hari Lubis ini tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga implikasi politis. Sebagai presiden, Prabowo tidak hanya dituntut untuk menjaga kinerja pemerintahannya tetap bersih, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap elemen yang melanggar hukum diadili dan dihukum sesuai dengan peraturan. Jika terdapat kesan bahwa Prabowo membiarkan atau menutup mata terhadap pelanggaran di lingkarannya, hal ini tidak hanya merusak citranya, tetapi juga berdampak negatif pada kepercayaan publik.

Dalam konteks politik Indonesia, di mana isu korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan seringkali menjadi sorotan, tanggung jawab moral dan hukum seorang pemimpin sangat besar. Kasus ‘FufuFafa’, yang mungkin merujuk pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau praktik tidak etis, menuntut tindakan tegas dari seorang pemimpin. Kegagalan untuk bertindak dapat menjadi bukti bahwa ada pelanggaran pasif yang sedang terjadi, dan ini akan menimbulkan dampak hukum dan politis yang serius.

4. Mengapa Pengingat Ini Penting?

Pengingat ini penting dalam menjaga integritas pemerintahan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan merata. Di sisi lain, ini juga menunjukkan bahwa publik, melalui tokoh-tokoh seperti Damai Hari Lubis, memperhatikan dengan cermat tindakan dan keputusan pemerintah, serta tidak ragu untuk mengingatkan jika ada potensi pelanggaran, baik aktif maupun pasif.

Presiden Prabowo, yang kini memegang posisi kekuasaan tertinggi, harus menyadari bahwa tanggung jawabnya tidak hanya mencakup tindakan langsung, tetapi juga sikapnya terhadap isu-isu yang muncul di bawah kepemimpinannya. Dalam hukum, pelanggaran pasif bisa sama berbahayanya dengan pelanggaran aktif, karena keduanya pada akhirnya merugikan masyarakat dan melemahkan sistem keadilan.

Kesimpulan

Dalam hukum, ada dua jenis pelanggaran: aktif dan pasif. Kasus ‘FufuFafa’, yang diangkat dalam twit Damai Hari Lubis, menyoroti pentingnya pemahaman dan penerapan kedua konsep ini dalam konteks pemerintahan dan tanggung jawab seorang pemimpin. Prabowo harus waspada terhadap pelanggaran aktif yang mungkin dilakukan oleh orang-orang di sekitarnya, tetapi yang lebih penting, dia juga harus memastikan tidak ada pelanggaran pasif yang terjadi di bawah kepemimpinannya. Hukum menuntut tanggung jawab penuh, baik untuk apa yang dilakukan, maupun untuk apa yang tidak dilakukan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasasi JPU Dikabulkan MA, Ronald Tannur Kembali Masuk Penjara

Next Post

Gibran Tidak Memahami Peran dan Tugas Dirinya sebagai Wakil Presiden

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?
Feature

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua
Feature

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Next Post
Gibran Tidak Memahami Peran dan Tugas Dirinya sebagai Wakil Presiden

Gibran Tidak Memahami Peran dan Tugas Dirinya sebagai Wakil Presiden

Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Presiden Prabowo Kritik Studi Banding Pramuka ke Luar Negeri: Jangan Mengada-ada

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist