• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kasasi JPU Dikabulkan MA, Ronald Tannur Kembali Masuk Penjara

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 24, 2024
in Feature
0
Kasasi JPU Dikabulkan MA, Ronald Tannur Kembali Masuk Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA dalam putusan kasasinya, menghukum Ronald Tannur dengan penjara selama 5 tahun.

Hasil kasasi tersebut, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa. “Amar putusan: Kabul.” begitu bunyi putusan kasasi yang disitat dari laman resmi MA, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskan dalam putusan kasasi tersebut, bahwa majelis hakim mengabulkan upaya hukum yang diajukan oleh JPU. Namun, dalam putusan disebutkan bahwa kasasi tersebut tak sepenuhnya dipenuhi. Hakim MA, tak menguatkan putusannya mengacu pada dakwaan utama terhadap Ronald Tannur terkait dengan pasal pembunuhan. Melainkan mengabulkan kasasi JPU, atas dakwaan alternatif kedua menyangkut sangkaan penganiayaan.

Kabul kasasi penuntut umum-batal judex factie-terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP,” begitu sambung putusan kasasi tersebut. Atas putusan kasasi tersebut, hakim agung, juga menghukum terdakwa Ronald Tannur sesuai dengan dakwaan alternatif kedua terkait dengan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain tersebut. “Penjara selama 5 (lima) tahun,” begitu bunyi putusan MA.

Hukuman tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU saat persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). JPU dengan dakwaan menggunakan sangkaan pembunuhan dalam Pasal 338 KUH Pidana, pada pengadilan tingkat pertama menuntut selama 12 tahun penjara dan restitusi senilai Rp 263 juta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Harli Siregar mengatakan, tim JPU belum menerima salinan kasasi tersebut. “Kami belum menerima. Dan putusan itu, harus diserahkan dulu ke Kejaksaan Surabaya, untuk nanti dipelajari,” ujar Harli.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Said Didu: Jokowi Pengendali Kabinet Merah Putih

Next Post

Pelanggaran Hukum Aktif dan Pasif: Mengingatkan Presiden Prabowo dalam Kasus ‘FufuFafa’

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat
Feature

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026
Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo
Feature

Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo

July 28, 2026
Next Post
Pelanggaran Hukum Aktif dan Pasif: Mengingatkan Presiden Prabowo dalam Kasus ‘FufuFafa’

Pelanggaran Hukum Aktif dan Pasif: Mengingatkan Presiden Prabowo dalam Kasus 'FufuFafa'

Gibran Tidak Memahami Peran dan Tugas Dirinya sebagai Wakil Presiden

Gibran Tidak Memahami Peran dan Tugas Dirinya sebagai Wakil Presiden

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026
Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

July 28, 2026

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist