“Apa pun putusannya, kita tunggu saja dan kita hormati apapun putusannya,” kata Prof Jimly, Selasa (13/6/). “Kita tunggu saja apa putusan MK baru bisa membuat tanggapan,” ujar Prof Yusril.
Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan Kamis 15 Juni Besok baik Profesor Jimly maupun Profesor Yusril punya pendapat yang sama yaitu memintah pubilik sabar dan patuh pada putusan MK.
Bagi Prof Jimly tak masalah terkait putusan manapun yang akan diambil MK. Prof Jimly meminta kepatuhan publik dan pemerintah terhadap putusan MK itu merupakan kewajiban.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Asshiddiqie meminta publik bersabar menunggu putusan atas gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Jimly mendorong publik menghormati segala putusan MK.
“Apa pun putusannya, kita tunggu saja dan kita hormati apapun putusannya,” kata Prof Jimly, Selasa (13/6/).
Sedangkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Profesor Yusril Ihza Mahendra punya pendapat yang sama dengan Prof Jimly pemerintah menunggu putusan MK secara resmi dan meminta pemerintah dan publik mematuhinya
Prof Yusril tak mau berspekulasi pada saat ini karena putusan MK belum keluar. Yusril baru bersedia merespons ketika MK sudah mengumumkan putusannya.
“Kita tunggu saja apa putusan MK baru bisa membuat tanggapan,” ujar Prof Yusril.
MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis 15 Juni 2023. Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem Pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti di era Orde Baru.
Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.
Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.
























