Nara SumberĀ Damai Hari Lubis dan Arvid Saktyo
Kita hidup di negeri yang barangkali tak pernah benar-benar sembuh dari demam kekuasaan. Sejak dulu, ketika hukum dibentuk dalam rahim Republik ini, kita berharap ia akan menjadi tangan yang netralādingin, bening, dan lentur. Tapi harapan seringkali seperti kabut, menggantung tanpa bentuk di atas kepala rakyat yang sedang berjalan pincang di jalan bernama keadilan.
Lalu, suatu hari di tahun politik yang gaduh, seorang presiden, yang tak lain adalah kepala negara, melaporkan beberapa aktivis ke Reskrimum. Ia mengaku sebagai korban pencemaran nama baik, dan Undang-undang ITE, seperti biasa, jadi tameng kekuasaan yang paling sigap. Tapi, benarkah laporan itu bisa berdiri secara hukum? Atau, seperti yang disebutkan dalam tafsir para pengamat, laporan itu sekadar bentuk lain dari upaya melanggengkan kuasaāyang sebenarnya sudah hampir selesai.
Damai Hari Lubis, seorang pengamat KUHP, bersama Arvid Saktyo dari Aliansi Anak Bangsa, mengingatkan kita pada sesuatu yang terlupakan: putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, publik figure seperti presiden atau pejabat negara tidak bisa lagi serta-merta mengaku sebagai korban dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tak ada lagi ruang untuk klaim personal dari jabatan publik. Jokowi, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, tak punya legal standing. Sebab, sebagai tokoh publik, ia sudah melepaskan sebagian dari perlindungan pribadi atas nama tanggung jawab publik.
Lalu di mana dua alat bukti itu? Pasal 184 KUHAP menyebut kita harus punya dua dari lima jenis: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan
terdakwa. Tapi dalam kasus ini, publik patut bertanya: adakah saksi independen yang benar-benar mendengar dengan telinga yang tidak berpihak? Adakah ahli yang tak disetir? Surat-surat? Atau petunjuk yang bukan hasil rekayasa digital? Jangan-jangan, seperti yang dikatakan Lubis, penyidik cuma mengikuti irama politik yang tengah dimainkan dalam ruang-ruang kuasa, bukan hukum.
Dan di sini kita harus bicara tentang kebenaran. Bukan kebenaran prosedural, tapi kebenaran materilāyang dalam filsafat hukum adalah napas dari keadilan itu sendiri. Kebenaran yang dicari bukan soal siapa yang menang dalam adu narasi, melainkan siapa yang benar dalam kenyataan.
Namun, dalam negeri seperti ini, kebenaran bisa kalah oleh framing. Bisa dibungkam oleh surat penetapan. Bisa dikalahkan oleh rasa takut. Maka pertanyaan tentang dua alat bukti sebetulnya adalah pertanyaan tentang nurani hukum itu sendiri. Apakah hukum masih menyala dalam gelap?
Di ujung permenungan, Lubis dan Saktyo menyelipkan kalimat lirih: hanya Tuhan yang Maha Terpercaya.
Kalimat itu, mungkin terdengar pasrah. Tapi juga bisa dimaknai sebagai peringatan. Bahwa jika keadilan tak lagi dipercaya, maka hanya langit yang bisa menggantikan ruang sidang. Dan jika hukum sudah jadi alat pembungkam, maka sejarah akan menjadi hakim yang terakhirādan paling keras.






















