• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Apakah Laporan Jokowi di Reskrimum Sudah Memenuhi Unsur Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup?

fusilat by fusilat
July 13, 2025
in Feature
0
Apakah Laporan Jokowi di Reskrimum Sudah Memenuhi Unsur Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup?
Share on FacebookShare on Twitter

Nara SumberĀ  Damai Hari Lubis dan Arvid Saktyo

Kita hidup di negeri yang barangkali tak pernah benar-benar sembuh dari demam kekuasaan. Sejak dulu, ketika hukum dibentuk dalam rahim Republik ini, kita berharap ia akan menjadi tangan yang netral—dingin, bening, dan lentur. Tapi harapan seringkali seperti kabut, menggantung tanpa bentuk di atas kepala rakyat yang sedang berjalan pincang di jalan bernama keadilan.

Lalu, suatu hari di tahun politik yang gaduh, seorang presiden, yang tak lain adalah kepala negara, melaporkan beberapa aktivis ke Reskrimum. Ia mengaku sebagai korban pencemaran nama baik, dan Undang-undang ITE, seperti biasa, jadi tameng kekuasaan yang paling sigap. Tapi, benarkah laporan itu bisa berdiri secara hukum? Atau, seperti yang disebutkan dalam tafsir para pengamat, laporan itu sekadar bentuk lain dari upaya melanggengkan kuasa—yang sebenarnya sudah hampir selesai.

Damai Hari Lubis, seorang pengamat KUHP, bersama Arvid Saktyo dari Aliansi Anak Bangsa, mengingatkan kita pada sesuatu yang terlupakan: putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, publik figure seperti presiden atau pejabat negara tidak bisa lagi serta-merta mengaku sebagai korban dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tak ada lagi ruang untuk klaim personal dari jabatan publik. Jokowi, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, tak punya legal standing. Sebab, sebagai tokoh publik, ia sudah melepaskan sebagian dari perlindungan pribadi atas nama tanggung jawab publik.

Lalu di mana dua alat bukti itu? Pasal 184 KUHAP menyebut kita harus punya dua dari lima jenis: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan terdakwa. Tapi dalam kasus ini, publik patut bertanya: adakah saksi independen yang benar-benar mendengar dengan telinga yang tidak berpihak? Adakah ahli yang tak disetir? Surat-surat? Atau petunjuk yang bukan hasil rekayasa digital? Jangan-jangan, seperti yang dikatakan Lubis, penyidik cuma mengikuti irama politik yang tengah dimainkan dalam ruang-ruang kuasa, bukan hukum.

Dan di sini kita harus bicara tentang kebenaran. Bukan kebenaran prosedural, tapi kebenaran materil—yang dalam filsafat hukum adalah napas dari keadilan itu sendiri. Kebenaran yang dicari bukan soal siapa yang menang dalam adu narasi, melainkan siapa yang benar dalam kenyataan.

Namun, dalam negeri seperti ini, kebenaran bisa kalah oleh framing. Bisa dibungkam oleh surat penetapan. Bisa dikalahkan oleh rasa takut. Maka pertanyaan tentang dua alat bukti sebetulnya adalah pertanyaan tentang nurani hukum itu sendiri. Apakah hukum masih menyala dalam gelap?

Di ujung permenungan, Lubis dan Saktyo menyelipkan kalimat lirih: hanya Tuhan yang Maha Terpercaya.

Kalimat itu, mungkin terdengar pasrah. Tapi juga bisa dimaknai sebagai peringatan. Bahwa jika keadilan tak lagi dipercaya, maka hanya langit yang bisa menggantikan ruang sidang. Dan jika hukum sudah jadi alat pembungkam, maka sejarah akan menjadi hakim yang terakhir—dan paling keras.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Silvester Dicari Kopassus – Menyerang Kumis Mantan Danjen Kopasus

Next Post

Menjadi Ratu di Hati Rakyat: Warisan Kepemimpinan Princess Diana

fusilat

fusilat

Related Posts

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi
Feature

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?
Birokrasi

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026
Feature

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026
Next Post
Menjadi Ratu di Hati Rakyat: Warisan Kepemimpinan Princess Diana

Menjadi Ratu di Hati Rakyat: Warisan Kepemimpinan Princess Diana

Data NCRB Ungkap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tak Pandang Gender: 800 Istri Tewas Tiap Bulan, 785 Suami Dibunuh Dalam 5 Tahun

Data NCRB Ungkap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tak Pandang Gender: 800 Istri Tewas Tiap Bulan, 785 Suami Dibunuh Dalam 5 Tahun

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...