Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Advokat KAI, dan Jurnalis KWRI
Laporan polisi yang dilayangkan oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 30 April 2024 mengundang tanya: apakah ini bentuk serius dari penegakan hukum, atau hanya sandiwara politik bertajuk “April Mob”? Pasalnya, alih-alih menegakkan hukum secara transparan dan adil, laporan ini justru memperlihatkan wajah telanjang dari bias aparat penegak hukum serta memperkeruh citra pemerintahan sah saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto. Di mata publik, langkah ini semakin mengikis kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya bersifat netral, adil, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Laporan atau Sekadar Teror Politik?
Laporan Jokowi ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks soal ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM seakan menjadi babak baru dalam upaya membungkam kritik. Padahal, isu ini sudah bergulir sejak pencalonan Jokowi sebagai Capres 2019. Pertanyaannya kini: apakah laporan ini akan serius ditindaklanjuti, atau justru berakhir seperti banyak kasus lain di era Jokowi—dipetieskan demi kepentingan politik?
Publik sudah mengetahui bahwa belasan orang telah diperiksa, dan beberapa telah naik status ke tahap penyidikan. Namun hingga hari ini, belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini menguatkan kesan bahwa laporan ini hanyalah alat intimidasi politik terhadap aktivis dan akademisi kritis seperti dr. Tifa, para anggota TPUA, dan pihak-pihak lain yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi—yang ironisnya, mereka semua adalah alumnus asli UGM.
Ketimpangan Perlakuan Hukum
Sebelum laporan Jokowi dan para loyalisnya muncul, tudingan soal dugaan ijazah palsu telah lebih dulu menjadi perbincangan publik. Bahkan, TPUA telah membawa perkara ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kemudian mengadukannya ke Dumas Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024.
Namun sangat disayangkan, hingga kini Bareskrim tidak berani menyita atau menguji keaslian ijazah yang menjadi sumber polemik. Dua ahli forensik digital yang siap menjadi saksi pun belum pernah dipanggil. Padahal, mereka telah menyatakan dengan keyakinan penuh bahwa ijazah Jokowi “palsu sepuluh ribu milyar persen”—ungkapan hiperbolik yang mencerminkan betapa kuatnya dugaan itu.
Dampak Politik yang Tidak Bisa Diabaikan
Jika laporan Jokowi ini tak ditangani secara objektif, transparan, dan adil, maka dampaknya bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga:
- Merusak kredibilitas pemerintahan Prabowo sebagai penguasa sah saat ini.
- Menyulut instabilitas politik nasional akibat ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Lebih jauh, ada dugaan bahwa laporan ini digunakan sebagai alat politik terselubung yang bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk menciptakan kegaduhan dan memecah belah masyarakat—sebuah strategi lama yang mengandalkan benturan antara penguasa dan kelompok sipil yang kritis, demi memuluskan ambisi kekuasaan kelompok tertentu di lingkaran istana.
Penutup: Hukum Harus Berdiri di Atas Kebenaran, Bukan Kekuasaan
Kasus ini harus dijalankan oleh aparat yang profesional, independen, dan jujur. Sebab jika tidak, ia berpotensi menjadi preseden buruk yang menormalisasi penggunaan hukum sebagai senjata politik. Yang lebih mengkhawatirkan, hal ini bisa merusak fondasi demokrasi kita dan mengancam stabilitas nasional dalam jangka panjang.
Apakah hukum masih bisa diharapkan berdiri tegak, atau telah berubah menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik?
Damai Hari Lubis adalah Advokat KAI dan Jurnalis KWRI.
.
Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Advokat KAI, dan Jurnalis KWRI
























