Jakarta Fusilatnews – Australia sedang melakukan eksploitasi tambang minyak di gugusan Pulau Pasir sekitar 120 km di Selatan Pulau Rote NTT dan mengklaim sebagai wilayah kedaulatannya. Klaim ini memunculkan banyak reaksi di Indonesia..
Gugusan Pulau Pasir itu sering digunakan sebagai tempat transit nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir itu
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor. Karena itu, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022.
Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir yang diklaim Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
“Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat, 21/10/2022.
Menururt Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.























