Jakarta Fusilatnews – Tiga dari 10 tersangka kasus Peredaran Narkoba yang melibatkan Inspektur Jendrl Polisi Teddy Minahasa mengajukan diri menjadi justice collaborator. Mereka bertiga ini AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujuastuti dan Samsul Ma’rif.
“Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” kata Kuasa hukum dari ketiga tersangka itu Adriel Viari PurbaDalam penjelasan Adriel ketiga tersangka itersebut mempunyai peran berbeda dalam peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa. AKBP Doddy diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka Linda berperan menyimpan sabu-sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
sedangkan Samsul Ma’rif alias Arif, bertindak sebagai penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Menurut Adriel ketiga kliennya itu hanya menjalankan perintah Teddy. Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini.
Adriel menceritakan bahwa AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
“Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang gak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak,” kata Adriel menirukan AKBP Doddy.
Menurut Adriel AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, Meski dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar dianggap loyal, walaupun dia tidak punya niat,”
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Dari dua Polisi itu dikembangkan lebih lanjut berujung pada aparatur Polri Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selanjutnya Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk didalamnya Teddy Minahasa.
“Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Tersangka pada Kamis 13 Oktober 2022 ” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
























