FusilatNews- Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah soal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya sebagai otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Febri merespons pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, yang menuding Putri sebagai dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J.
Febri lantas membeberkan empat bukti sebagai bantahan Putri Candrawathi bukan otak pembunuhan dari Brigadir J melainkan Putri hanyalah korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J sewaktu di Magelang.
“Bukti satu, keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip CNNINdonesia.com Senin (24/10).
Febri menyebut bukti kedua yang turut mendukung adanya dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J merupakan hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Bukti ketiga, keterangan para ahli dalam BAP Psikolog pada 9 September 2022. Dalam BAP tersebut dinyatakan, informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo, yakni telah terjadi kekerasan seksual sebagai tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki.
Adapun informasi yang disebutkan Putri terkait tindakan kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya. Selain itu, ditemukan juga kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
“Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami),” kata Febri.
“Informasi yang disampaikan Putri berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel (Sumber: BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022),” ujarnya.
Terakhir, Febri kemudian menjelaskan adanya bukti petunjuk atau bukti tidak langsung terkait kondisi Putri yang ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang, oleh Susi dan Kuat Ma’ruf.
“Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini,” katanya.
Atas dasar empat bukti tersebut, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lantas mengimbau agar Kamaruddin tidak membangun asumsi baru atau informasi hoax di tengah masyarakat karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah masuk ranah persidangan.
























