Namun belum dapat dipastikan apakah mereka juga terlibat melanggar pasal obstruction of justice. Menurut Surawan, ayah kandung Pegi berupaya menyembunyikan identitas asli anaknya yang merupakan otak pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Rizki alias Eki pada 2016.
Bandung – Fusilatnews – Ayah kandung Pegi Setiawan (PS) alias Perong terancam sangkaan pasal Obstruction of Justice karena diduga menyembunyikan anaknya selama pelariannya di wilayah Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Karena itu, penyidik juga bakal mendalami apakah ayah Pegi termasuk melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum.
“Terkait apakah nanti bisa kita pidanakan (atau) tidak, sementara masih kita lakukan analisis dulu terkait dengan keterangannya diberikan oleh orang tuanya. Di situ ada Pasal 221 ayat 1 ataupun ayat 2 (KUHP),” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Surawan kepada awak media dikutip di Jakarta, Ahad (26/5/2024).
Selain akan memeriksa sang ayah dari tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga meminta keterangan dari pihak lainnya. Mulai ibu tiri dan kandung pelaku, pemilik kos di Ketapang, Kabupaten Bandung, serta kepala lingkungan yang ada di Cirebon.
Namun belum dapat dipastikan apakah mereka juga terlibat melanggar pasal obstruction of justice. Menurut Surawan, ayah kandung Pegi berupaya menyembunyikan identitas asli anaknya yang merupakan otak pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Rizki alias Eki pada 2016.
Menurut Surawan, selama pelarian di Bandung, ayah Pegi memperkenalkan kepada orang-orang sebagai keponakannya bernama Robi Irawan. Termasuk kepada pemilik kos selama PS tinggal di Bandung.
“Dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya tapi PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya. Di sana dia mengaku sebagai keponakan demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya,” ungkap Surawan.
Menurut dia, ayah Pegi merupakan seorang mandor bangunan. Adapun pelaku menjadi salah satu kuli atau tukang bangunanya. Sehingga yang bersangkutan sangat jarang pulang ke kampung halamannya di Cirebon.
Sebenarnya, Pegi pernah kembali ke Cirebon pada 2019, tapi yang bersangkutan selalu memakai masker supaya tidak dikenali oleh warga sekitar. Kemudian, Pegi juga sering mencari pekerjaan di luar Cirebon.
“Keterangan dari kepala lingkungan atau RT di tempat tinggal di mana PS berada juga manakala PS pulang ke rumah juga sering menggunakan masker. Sehingga berusaha mengelabui lingkungan,” terang Surawan.
























