Jakarta-Fusilatnews.–Haris Azhar divonis bebas pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum(JPU) terhadap Haris Azhar tidak terbukti.
Hasil sidang pada hari senin tanggal 8/januari/2024 ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membaca keputusan Haris bersih dari tuduhan pencemaran nama baik.
Haris dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan awal.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” “Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” keputusan Hakim
Namun demikian, walaupun Haris Azhar bebas dari tuduhan pencemaran nama baik, tetapi tidak semua dakwaan terhadapnya dinyatakan tidak terbukti. Upaya ini dilakukan Hakim untuk merehabilitasi nama baik Haris Azhar.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa aktivis Ham hukuman penjara. Pendiri lokataru itu dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi.
Hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dalam uraiannya mengatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, muhammad Djohan menilai pasal penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan diksi lord merujuk pada status-status berhubungan dengan atau status kedudukan Luhut. (8/1/2024)


























