Jakarta-fusilatnews – Berdasar kepada beberapa dugaan adanya gartifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan Ham dilaporkan IPW kepada KPK. Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menjelaskan duduk perkara dugaan penerimaan Rp7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengapa melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada terdapat tiga peristiwa yang dianggap sebagai perbuatan pidana. Peristiwa pertama dugaan pemberian uang dengan total Rp 4 miliar yang diduga diterima Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya berinisial YAR. Sugeng pun menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu. Dalam bukti chat yang diterimanya, Sugeng menyatakan Eddy Hiariej mengakui YAR dan YAM merupakan asisten pribadinya.
Selanjutnya, dijelaskan Sugeng, kronologis perisitiwa dugaan gratifikasi ini, sebagai berikut; “Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH [Helmut Hermawan] yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (pada bukti transfer), PT-nya apa namanya ada,” ungkap Sugeng saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Peristiwa kedua yaitu pemberian dana tunai yang diperkirakan sekitar Rp3 miliar pada Agustus 2022. Uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu juga diterima oleh YAR. “Diduga hal ini atas arahan saudara Wamen EOSH,” tambah Sugeng. “Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM),” lanjutnya.
Sugeng kemudian menduga uang Rp3 miliar itu diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Tapi, urai Sugeng, pada 13 September 2022 pengesahan tersebut ternyata dihapus. Yang terjadi justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya.
ZAS dan HH disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. Adapun HH tengah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
“Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, ‘tindakan Anda tidak terpuji, balik badan lah gitu ya.’,” imbuhnya.
Pada 17 Oktober 2022, Sugeng menyebut dana Rp4 miliar dan Rp3 miliar yang diberikan dikembalikan oleh YAR melalui transfer ke rekening PT CLM.
“Apa artinya? Yang penerimaan tunai Rp3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH. Itu perbuatan kedua,” lanjut Sugeng.
Peristiwa ketiga yaitu terkait komunikasi HH dengan Eddy Hiariej. Eddy Hiariej disebut Sugeng meminta agar YAR dan YAM ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.
“Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK,” pungkas Sugeng.
Sementara tanggapan dari Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, menyatakan akan bersikap kooperatif apabila Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan panggilan terkait laporan gratifikasi.
“Harus (kooperatif) dong. Saya sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif jika memang itu ada panggilan. (Jika) KPK memanggil saya, saya akan datang,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
Ketika disinggung mengenai bukti transfer dengan nominal sebesar Rp7 miliar, Yogi mempersilakan kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk melakukan pembuktian dalam proses hukum. “Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya, siapa yang benar, siapa yang salah,” kata Yogi.
Dalam kesempatan ini, Yogi juga menambahkan bahwa apa yang ditudingkan Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso adalah tidak benar, dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum.
“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ujar Yogi menegaskan.
Indonesia Police Watch melaporkan seorang wakil menteri yang berinsial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa, kemarin.





















