• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Baleg DPR Setuju revisi UU Desa.Dibawa Ke Paripurna Untuk Disahkan; Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 7, 2024
in Feature
0
Baleg DPR Setuju revisi UU Desa.Dibawa Ke Paripurna Untuk Disahkan; Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Foto Kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter


Revisi UU Desa merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dan DPR dalam melihat berbagai aspirasi. Terutama, kata Tito, yang disampaikan oleh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jakarta – Fusilatnews – Hasil keputusan tingkat I Badan Legislasi (Baleg) DPR yang melibatkan Sembilan fraksi di DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian Baleg DPR menyetujui RUU tentang Desa dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Dalam RUU Revisi UU Desa Terdapat tujuh poin utama. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

“Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa,” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) malam WIB.

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Sedangkan dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.

“Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” ujar Baidowi.

Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

“Kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, menteri, beserta tim pemerintah kami ucapkan terima kasih atas segala saran dan masukannya di dalam pembahasan,” ujar Baidowi.

Revisi UU Desa merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dan DPR dalam melihat berbagai aspirasi. Terutama, kata Tito, yang disampaikan oleh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Intinya adalah mereka meminta untuk dilakukan perubahan atau penyempurnaan beberapa ketentuan dalam undang-undang desa yang berlaku,” ujar Tito.

Prinsip utama dari pemerintah adalah memperkuat desa. Dengan kuatnya desa, akan semakin cepat terjadinya pemerataan pembangunan yang tidak hanya urban oriented, tapi juga rural oriented atau berbasis desa.

“Sehingga secara bersama-sama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang dilakukan di tingkat perkotaan atau urban, di rural atau di desa itu akan menjadi kekuatan besar untuk mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Tito.

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Salah satunya adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksima kepemimpinan selama dua periode.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, tinggal selangkah lagi RUU tersebut akan menjadi UU.

Tito mengatakan, revisi UU Desa juga menjadi komitmen pemerintah yang berproses mulai dari Juli 2023. Pasalnya, pembangunan desa merupakan salah satu visi utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak pertama kali menjabat.

“Ini juga untuk menjalankan dan untuk merefleksikan keseriusan beliau. Karena memang desa merupakan salah satu visi utama Presiden sejak awal 2014, yaitu membangun dari pinggiran dan keadilan, pinggiran adalah pedesaan dan perbatasan,” ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat Senin (5/2/2024) malam WIB.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Untuk Hormati Pemilu. Bapanas Hentikan Sementara Bansos Beras

Next Post

Peringatan terakhir ada dua kali Hasyim Ashari Kebal Hukum

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan
Feature

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

May 19, 2025
Mentang – Mentang Presiden Boleh Memihak, Presiden Jokowi Bertemu PSI untuk Kesekian Kalinya
Feature

Benarkah Jokowi akan Menjadi Ketum PSI Gantikan Kaesang?

May 19, 2025
Dianggap Dijual Beli Buat Judi Online, PPATK Blokir Rekening Dormant
Feature

Dianggap Dijual Beli Buat Judi Online, PPATK Blokir Rekening Dormant

May 19, 2025
Next Post
Objek Perkara Gugatan Partai Prima Hakim Nakal Inkompetensi-Diduga Berniat Jahat

Peringatan terakhir ada dua kali Hasyim Ashari Kebal Hukum

Awas! Hoaks Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Awas! Hoaks Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menkominfo : Semua Orang Bisa Jadi Duta Anti-Judi Slot
Crime

Beranikah Prabowo Melawan Budi Arie?

by Karyudi Sutajah Putra
May 19, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, Minggu (18/5/2025), menyatakan akan melawan segala bentuk...

Read more
Dualisme Yang Semakin Menajam di Tubuh PDIP ; Hasto VS Puan

Ketika PDIP Tersandera Hasto

May 17, 2025
Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

May 16, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

May 19, 2025
Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

May 19, 2025
Mentang – Mentang Presiden Boleh Memihak, Presiden Jokowi Bertemu PSI untuk Kesekian Kalinya

Benarkah Jokowi akan Menjadi Ketum PSI Gantikan Kaesang?

May 19, 2025
Ortu Bahagia dan Haru Sambut Siswa Pulang dari Barak

Ortu Bahagia dan Haru Sambut Siswa Pulang dari Barak

May 19, 2025
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Israel 700 Orang Terperangkap Jadi Sandera Israel

Dikepung dan Ditembaki Drone yang Diterbangkan Tentara Israel yang Terbang Diatas Rumah Sakit dan Sekitarnya

May 19, 2025
KPK Menduga Aset Robert Bonosusatya Terkait dengan Kasus Korupsi Rita Widyasari

KPK Menduga Aset Robert Bonosusatya Terkait dengan Kasus Korupsi Rita Widyasari

May 19, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

Reuni Tanpa Ijazah, Klaim Tanpa Ingatan

May 19, 2025
Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

Soal Vaksin TBC Bill Gates, Menkes Siap Diskusi Bersama Siti Fadilah

May 19, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist