Damai Hari Lubis-Tim Hukum Hukum DPP. Area For RI.1- Mujahid 212
Bambang Soesatyo atau Bamsoet, selaku Ketua MPR. RI melalukan perilaku yang tidak pantas. Menjadi diskursus politik yang irrelevant (penyimpangan politik) dan nir kwalitas hukum, tidak layak menjadi role model sebagai contoh berpolitik yang sehat bagi masyarakat dan bangsa ini. Dalil yang ia sampaikan sekedar mendiskriditkan Anies belaka, atas kritik atau protes yang disampaikan oleh Anies Baswedan kepada seorang “Menko”.
Walau faktanya Anies pun tidak pernah menyebut Menko Marves, hanya Menko, dan narasi kritik yang ditampilkan Anies melalui diskursus politik dengan budi kata yang halus, tidak sarkasme sehingga punya nilai adab atau attitude yang baik, dan yang terpenting memiliki kwalitas hukum.
Patut disayangkan Bamsoet berperilaku norak. Tidak pantas, bagi yang memiliki jabatan melekat terhormat sebagai Ketua MPR RI. Ia nampak ngasal dan sekedar sampaikan pembelaan terhadap narasi Luhut Bunsar Panjaitan/LBP.
Menkomarves, LPB, telah teridentifikasi publik, menyuarakan hasrat muatan politik dan hukum-nya jauh dari elok. Mencederai rasa keadilan masyarakat atau melanggar asas kepatutan sehingga berkesan kuat melanggar good governance principle atau melanggar asas-asas penyelenggaraan negara yang tidak semestinya (tidak profesional, tidak proporsional, keberpihakan sehingga diragukan kredibilititas dan akuntabilitasnya)
Indikasi diskursus politik yang amat buruk terhadap Anies telah dipertontonkan Bamsoet, oleh sebab dalil yang disampaikan oleh Bamsoet seperti pembelaan terhadap hal-hal yang bertentangan dengan hukum, perihal yang pernah disampaikan oleh LBP. Walau LBP. Saat ini sepertinya setelah melempar batu, kemudian sembunyi tangan.
Publik tidak lupa salah seorang yang mencla mencle, Bamsoet-lah orangnya, bersama La Nyalla Mattaliti. Mereka berdua pernah menyampaikan usulan atau wacana agar pemilu 2024 ditunda. Walau saat September 2021 Bamsoet juga pernah menyatakan : “gedung MPR RI. bisa dibakar massa jika pemilu 2024 ditunda”.
Jika Bamsoet bijak, tentu tidak akan menyalahkan atau mendiskreditkan Anies, selaku pribadi yang menjabat fungsi rangkap dibidang legislilatif sebagai anggota legislatif DPR. RI. Juga sebagai anggota MPR RI dengan jabatan Ketua. Semestinya Ia menyuarakan dan menggalang para anggota DPR RI. untuk minta agar presiden berhentikan LPB dari jabatan Menkomarves, karena telah berbohong kepada public.
Bahkan kebohongannya nyata-nyata telah menimbulkan kegaduhan, hingga terjadi korban nyawa manusia, seorang aparatur polisi di Kendari, dan terbitkan eigenricting (amuk massa) terhadap Dr. Ade Armando, yang nyaris bugil, plus paket perawatan medis, karena menimbulkan luka-luka ditubuhnya, serta dibakarnya Pos Polisi di Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Impilikasi buah pernyataan LBP, bahwa dirinya, “punya dokumen yang berisi big data 110 Juta suara yang inginkan pemilu 2024 ditunda”.
Isu 110 juta Big data, kemudian diikuti para menteri dengan wacana yang sama dengan LBP. Melalui statemen: “sebaiknya pemilu 2024 diundur 2 atau 3 tahun”, serta masing-masing memliki argumentasi yang berbeda, ada alasan covid 19, ada yang beralasan biaya terlalu tinggi, namun semua wacana tersebut sebagai dalil agar Presiden Jokowi menjadi presiden 3 periode.
Terhadap berbagai statemen para menteri ini seharusnya yang dilakukan oleh Bamsoet, bukan mengeluarkan statemen, seakan menyalahkan sosok Anies Baswedan. Anies ingin merluruskan perkaran hukumnya, sebagai seorang yang saat ini justru sebagai individu yang merdeka, bebas mengeluarkan pendapatnya yang halal sesuai konstitus; sebagai suara kebenaran. Intinya Anies sedang menggunakan hak individunya sebagai WNI mengkritisi seorang menko yang menyampaikan keinginanya diadakan “adu banyak suara”, hingga subtantif hasrat LBP. Selaku ex officio Kemenkomarves, yang inginkan pemilu ditunda melalui polling, hanya demi untuk melanggar sistim konstitusi dasar UUD1945.
Dan hal gagasan LBP. Cs. merupakan kategori pelanggaran hukum selain pelencengan moralitas dari sisi perspektif logika berpikir positif, selain ingin melepaskan tanggung jawab sebagai eksekutif yang justru berkewajiban menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun sekali.
Idealnya demi tegaknya konstitusi Bamsoet harus pressure moral presiden Jokowi, agar Jokowi selaku presiden memberhentikan para menteri yang memiliki wacana brengsek, melanggar konstitusi UUD.1945. Serta rujukannya UU. RI Tentang UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekarang Perpu No. 1 Tahun 2022. lalu diikuti agar presiden memerintahkan Kapolri memperoses hukum sesuai rule of law para eks menteri dimaksud, untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku, oleh sebab mereka telah berupaya untuk melanggar konstitusi melalui wacana yang cukup “gila” dari sisi perspektif hukum positif atau dari sudut pandang asas legalitas dengan bobot hukum aanlag atau makar terhadap konstotusi dasar NRI. Karena memiliki mensrea atau dolus delikti (moord) dengan sengaja ingin melanggar sumber hukum NRI. UUD. 1945
Jadi lucu dan norak, kalau wakil rakyat melarang seorang tokoh (Anies) yang berharap menginginkan agar para pemimpin bangsa ini, bertindak dan berperilaku yang dapat menjadi role model, atau sebagai pejabat publik negara yang selalu bertindak dengan menggunakan kaca mata hukum, bukan kacamata kuda demi ego atau ambisi kepentingan keuasaan kelompoknya saja, agar terus berkuasa, kebalikan dari tingkah laku yang semestinya yang wajib patuhi rule of law.
Jika “kegilaan” nalar berpikir yang melanggar sistim hukum ini serius ditindak lanjuti oleh beberapa tokoh bangsa ini, maka bisa jadi akan timbulkan gejala sosial politik yang cukup serius dan dapat menimbulkan gejolak perlawanan rakyat, bahkan berimpilikasi terjadinya chaos atau huru-hara bahkan revolusi sosial berdarah-darah.
Mudah-mudahan pola propokasi dari para pejabat publik negara, yang nampak telah terorganisir secara STM. ( Sistimatis, Terstruktur dan Masiv ) oleh para jajaran menteri kabinet presiden Jokowi Indonesia Maju, diantaranya oleh ; Bahlil, LBP. Erlanggar Hartarto, Zulkifli Hassan, serta dua orang tokoh politik Muhaimin Iskandar dan Seharso Monoarfa, serta pimpinan legislatif Bamsoet dan La Nyalla Mattaliti, agar stop cukup jangan diulang lagi.





















