Damai Hari Lubis – Pegamat Hukum & Politik Mujahid 212
Masih dalam ingatan kita, Bamsoet hingar bingar mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kali ini melempar ide penundaan Pemilu 2024. Itulah yang dilakukan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet. Kita pun patut mencurigai apa maksud sesungguhnya di balik ide “gila” yang ia lontarkan melalui tayangan YouTube Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022), itu.
Senada dengan ucapan Jokowi, bahwa menjelang Pemilu, situasi politik, dinilai akan memanas. Ini alasan, yang kemudian mudah kita duga, ujungnya utuk menunda Pemiltu 24.
Lalu kita bisa mempertanyakannya, suhu politik mana yang memanas? Episentrum politik adalah DPR dan Istana. DPR “adem-ayem” saja, relatif tidak ada perseteruan signifikan. Sebab, mayoritas fraksi masuk koalisi pendukung pemerintah, termasuk Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN). Praktis fraksi oposisi tinggal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat saja yang jumlah kursinya “tak seberapa” dibanding fraksi koalisi. Jadi, praktis pengambilan keputusan politik di DPR berjalan relatif “smoot”.
Bahkan saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini menjadi kontroversial itu, Senin (5/12/2022), nyaris tidak ada protes. Walau ada seorang politikus PKS yang “walk out”, tetapi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, tetap mengetukkan palu godamnya.
Tesurat hitam putihnya, bahwa Presiden berkuasa selama 5 tahun. Bisa dipilih kembali 5 tahun berikutnya. Tiga periode, apalagi perpanjangan jabatan presiden Jokowi setelah 2024, selain haram hukumnya menurut sistim konstitusi NRI, juga tidak ada mekanisme hukumnya.
Sejak MPR bukan lagi sebagai Lembaga tertinggi negara, sejak itu pula MPR RI tidak mempunyai kewenangan memilih Presiden dan kewenangan lain untuk mengubah-ubah konstitusi negara.
Wacana pemilu 24 diundur, menurut hukum yang berlaku di NRI, adalah sebagai perilaku ” kejahatan terhadap konstitusi “. Ia perilaku ” anarkis ” terhadap UUD. 1945. Lebih lanjut, wacana tersebut sebuah praktik pembodohan kepada rakyat bangsa ini “.
Fakta hukum lain, bahwa agenda pelaksanaan pemilu 2024, sudah terjadwal dan telah diumumkan oleh KPU. sehingga siapaun pihak – pihak yang mencoba berkeinginan mengganggu pemilu 2024, atau berkehendak memperpanjang jabatan Jokowi untuk 3 periode, sekalipun hanya sebagai wacana, wacana ini serius kategorinya merupakan langkah obstruksi terhadap konsitusi.
Adalah menjadi makar atau penyeleweangan, terlebih jika wacana tersebut datangnya dari seorang Bambang Soesatio/ Bamsoet selaku Ketua MPR.RI. Maka Bamsoet dengan jabatan yang disandangnya, tentunya amat tidak pantas jika masih atau malah ikut serta dalam gagasan atau ide gila dalam kaitannya undur pemilu sekaligus Jokowi Presiden 3 periode tanpa pemilu. Tuduhan hukumnya Bamsoet dapat diduga sebagai pelaku makar terhadap UUD. 1945.
Lalu kitapun bertanya, apakah Bamsoet, memiliki niat ingin pula memperpanjang jabatannya sebagai Ketua MPR tanpa pemilu ? Atau asumsi-asumsi lain, yang berkaitan dengan persoalan pribadi Jokowi sendiri, seperti dugaan ijazah palsu. Issu utang negara yang menyeruak, karena semakin besar. Dugaan korupsi dikalangan Menteri-menteri sekarang, dlsb.
Yang akan menghangat adalah, soal UU KUHP yang baru, akan mengemuka gelombang protes yang besar, setelah banyak kalangan baik didalam negeri, apalagi di luar negeri, yang menyorti sebagai langkah kemunduruan Indonesia, dalam kehidupan global saat ini; Human Rights dan Demokrasi yang kian melemah.
Diluar dari isu-isu yang sedang dibangun oleh oknum elit politik, KPU sudah menjadwalkan melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak 2024, yang isinya adalah tentang :
” *I. Pendaftaran Parpol, 1 – 7 Agustus 2022*
*II.Penetapan Parpol, 14 Desember 2022*
*III. Penetapan Dapil Caleg, 1 Januari – 9 Februari 2023*
*IV. Pendaftaran caleg DPR , DPD & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,1 – 14 Mei 2023*
*V. Penetapan DPT Nasional, 19 – 21 Juni 2023*
*VI. Pendaftaran Capres & Cawapres, 7 – 13 September 2023*
*VII. Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres, 11 Oktober 2023*
*VIII. Masa Kampanye Tertutup,11 – 13 Februari 2024*
*IX. Masa Tenang*
*X. Pemungutan Suara Pileg & Pilpres,14 Februari 2024*
*XI. Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres,15 Februari – 20 Maret 2024*
*XII. Kampanye Pilpres Putaran Kedua, 26 Mei – 8 Juni 2024*
*XIII. Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua, 12 Juni 2024*
*XIV. Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional, 21 Juni – 14 Juli 2024*
*XV. Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD. 1 Oktober 2024* “
























