Jakarta, Fusilatnews – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin-Selasa-Rabu (13-14-15/2/2023).
Pengajuan banding tersebut, kata Ketut Sumedana dalam rilisnya, Sabtu (18/2/2023), agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum, sehingga masih bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.
Sebelumnya, keempat terpidana tersebut juga telah mengajukan banding ke PT Jakarta atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel.
Sontak, langkah Kejagung mengajukan banding ini memantik kecurigaan. Dengan upaya banding itu, Kejagung dinilai hendak melepaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Begitu pun terhadap tiga terpidana lainnya yang divonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, PN Jaksel telah memvonis Sambo dengan hukuman mati, sebelumnya dituntut seumur hidup; Putri Candrawathi, istri Sambo, dengan hukuman 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara; Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Sambo dengan hukuman 15 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara; dan Ricky Rizal, ajudan Sambo, dengan hukuman 13 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Praktis hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Sambo, yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 12 tahun, yakni 1,5 tahun penjara.
Diminta komentar soal kecurigaan publik tersebut, praktisi hukum TM Mangunsong SH berpendapat, upaya banding merupakan hak hukum Kejagung. “Bila Kejagung menilai hukuman terdakwa tidak sesuai dengan harapan jaksa, seperti bila jaksa melihat vonis melebihi tuntutannya, atau sebaliknya vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa, maka upaya banding adalah hak hukum jaksa. Sebab, jaksa mempunyai pertimbangan sendiri atas tuntutannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan atau bukti yang diyakini jaksa sebagai penuntut umum,” kata TM Mangunsong kepada KABNews.id, Selasa (21/2/2023).
Menurut TM Mangunsong, dalam teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya banding dalam perkara pidana ada pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Banding, tegas Mangunsong, merupakan hak yang dapat diajukan oleh kedua belah pihak, yakni terdakwa atau JPU.
Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. “Pengecualian terhadap upaya hukum banding hanyalah terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” jelas Mangunsong yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat.
Secara teknis, lanjut Mangunsong, jika terdakwa mengajukan upaya hukum banding, untuk mengawal dan menjaga supaya proses hukum yang berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan JPU, maka jaksa perlu mengimbanginya dengan upaya banding. “Jadi, kita hormati upaya banding atas vonis Sambo cs yang diajukan Kejagung,” tandas Mangunsong. (F-2)
























