• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Banding Jaksa Dicurigai Demi Loloskan Sambo dari Hukuman Mati, TM Mangunsong SH: Banding Hak Jaksa!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 21, 2023
in Crime
0
Banding Jaksa Dicurigai Demi Loloskan Sambo dari Hukuman Mati, TM Mangunsong SH: Banding Hak Jaksa!

Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejaksaan Agung

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin-Selasa-Rabu (13-14-15/2/2023).

Pengajuan banding tersebut, kata Ketut Sumedana dalam rilisnya, Sabtu (18/2/2023), agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum, sehingga masih bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.

Sebelumnya, keempat terpidana tersebut juga telah mengajukan banding ke PT Jakarta atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel.

Sontak, langkah Kejagung mengajukan banding ini memantik kecurigaan. Dengan upaya banding itu, Kejagung dinilai hendak melepaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Begitu pun terhadap tiga terpidana lainnya yang divonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, PN Jaksel telah memvonis Sambo dengan hukuman mati, sebelumnya dituntut seumur hidup; Putri Candrawathi, istri Sambo, dengan hukuman 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara; Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Sambo dengan hukuman 15 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara; dan Ricky Rizal, ajudan Sambo, dengan hukuman 13 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Praktis hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Sambo, yang divonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 12 tahun, yakni 1,5 tahun penjara.

Diminta komentar soal kecurigaan publik tersebut, praktisi hukum TM Mangunsong SH berpendapat, upaya banding merupakan hak hukum Kejagung. “Bila Kejagung menilai hukuman terdakwa tidak sesuai dengan harapan jaksa, seperti bila jaksa melihat vonis melebihi tuntutannya, atau sebaliknya vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa, maka upaya banding adalah hak hukum jaksa. Sebab, jaksa mempunyai pertimbangan sendiri atas tuntutannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan atau bukti yang diyakini jaksa sebagai penuntut umum,” kata TM Mangunsong kepada KABNews.id, Selasa (21/2/2023).

Menurut TM Mangunsong, dalam teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya banding dalam perkara pidana ada pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Banding, tegas Mangunsong, merupakan hak yang dapat diajukan oleh kedua belah pihak, yakni terdakwa atau JPU.

Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. “Pengecualian terhadap upaya hukum banding hanyalah terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” jelas Mangunsong yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat.

Secara teknis, lanjut Mangunsong, jika terdakwa mengajukan upaya hukum banding, untuk mengawal dan menjaga supaya proses hukum yang berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan JPU, maka jaksa perlu mengimbanginya dengan upaya banding. “Jadi, kita hormati upaya banding atas vonis Sambo cs yang diajukan Kejagung,” tandas Mangunsong. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Jambi  Beserta Seluruh Rombongan Berhasil Dievakuasi Melalui Jalur Udara 

Next Post

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara
Crime

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran
Crime

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026
Bencana

MBG = Makan Bergizi Gratis, Makan Beracun Gratis, atau Maling Berkedok Gizi?

June 7, 2026
Next Post
Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

BUMN Tidak Menjadi Sponsor Formula E, Ini Alasanya

Jabat Ketua Umum PSSI, Erick Didesak Mundur dari Jabatan Menteri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

June 8, 2026
Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 8, 2026
Angklung Svara Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Angklung Svara Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 8, 2026
Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

June 8, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist