Fusillatnews – Banjir bandang yang melanda Aceh kembali membuka luka lama: bahwa negeri dengan kekayaan alam berlapis-lapis ini justru dibiarkan menanggung kerusakan jauh lebih besar daripada manfaat yang ia terima. Data terbaru Celios menyodorkan ironi telanjang—Aceh merugi Rp 2,04 triliun, namun PNBP tambang yang dikumpulkan hingga 31 Agustus 2025 hanya Rp 929 miliar. Sederhananya, satu bencana saja bisa menghapus nilai seluruh penerimaan tambang Aceh selama satu tahun, dua kali lipat lebih besar.
Kerugian ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah potret konkret dari 1,45 juta jiwa yang terdampak, ribuan desa tergenang, rumah-rumah rakyat yang hilang, jembatan yang ambruk, dan pendapatan yang lenyap dalam sekejap. Di tengah trauma kolektif ini, muncul pertanyaan moral: untuk siapa sebenarnya kekayaan alam Aceh dikeruk?
Saat Tambang dan Sawit Gagal Menjadi Berkah
Bhima Yudhistira dari Celios dengan lugas menunjukkan kontras mencolok antara manfaat dan mudarat. PNBP tambang yang hanya Rp 929 miliar bahkan tak sampai menutup setengah dari kerugian banjir bandang Aceh. Sektor sawit pun tak lebih baik: DBH sawit Aceh cuma Rp 12 miliar, sementara minerba Rp 56,3 miliar—angka yang terlampau kecil jika disandingkan dengan kerusakan alam dan sosial yang ditimbulkan.
Ketimpangan ini semakin absurd ketika kita melihat skala nasional. Kerugian ekonomi akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar mencapai Rp 68,6 triliun, sementara penerimaan Penjualan Hasil Tambang (PHT) nasional hanya Rp 16,6 triliun. Negara tampak seperti pedagang buntung: menjual komoditas murah, tapi membeli kerusakan mahal.
Celios bahkan merinci kerugian materi: rumah, jembatan, pendapatan keluarga, sawah yang gagal panen, hingga perbaikan jalan—totalnya mencapai Rp 2,2 triliun di tiga provinsi terdampak. Kerugian yang nyata, yang tidak pernah ditebus oleh industri ekstraktif yang selama ini diagungkan.
Moratorium: Jalan Menghentikan Siklus Kerusakan
Deretan kerugian itu membuat Celios mendorong moratorium izin tambang baru, sekaligus menagih kewajiban reklamasi yang selama ini sering diabaikan. Moratorium tidak hanya menjadi langkah darurat ekologis, tetapi juga pernyataan politik bahwa negara harus berhenti menjadi penonton dari kerusakan yang ia izinkan sendiri.
Hal serupa berlaku bagi perkebunan sawit. Kajian Celios bersama Koalisi Moratorium Sawit menemukan bahwa dengan moratorium dan replanting, Indonesia justru dapat menyerap 761 ribu tenaga kerja pada 2045. Artinya, menghentikan ekspansi lahan bukan berarti menghentikan ekonomi—yang dihentikan justru deforestasi yang selama ini negatif dalam hampir semua aspek.
Tambang Ilegal: Luka Menganga yang Dibiarkan Terlalu Lama
Banjir besar ini juga menyingkap persoalan lawas: maraknya tambang ilegal. DPR Aceh melalui Pansus Minerba dan Migas telah lama melaporkan betapa tambang emas ilegal menjadi momok. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sampai harus mengultimatum para pemilik tambang untuk menarik ekskavator dari hutan dalam dua minggu.
Ancaman ini menunjukkan dua hal: pertama, skala kerusakan sudah tak lagi bisa ditoleransi. Kedua, negara selama ini gagal mengatasi struktur ekonomi ilegal yang merusak dan tak memberi manfaat apa pun bagi pendapatan daerah.
Penataan izin pertambangan dan penertiban tambang ilegal menjadi keharusan, bukan sekadar administrasi. Sebab tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum; ia adalah sumber deforestasi, penyebab sedimentasi sungai, dan salah satu pemicu utama banjir bandang yang merugikan jutaan nyawa.
Ketika Alam Menagih Tanggung Jawab
Banjir Aceh bukan peristiwa alam semata. Ia adalah akumulasi dari keputusan politik yang menempatkan investasi ekstraktif di atas keselamatan rakyat. Ia adalah bukti bahwa ketika negara terlalu murah menjual hutan dan gunung, rakyat harus membayar dengan harga yang tak tergantikan.
Kerugian Rp 2,04 triliun itu bukan sekadar hitungan ekonom. Ia adalah seruan dari alam yang sudah terlampau lama ditindas. Dan jika pemerintah masih menutup mata, bukan tidak mungkin Aceh—dan provinsi-provinsi lain di Sumatera—akan terus menjadi korban dari model pembangunan yang tak lagi relevan.


























