Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Dalam beberapa hari terakhir, Bekasi diterjang banjir besar yang secara tiba-tiba menenggelamkan perumahan dan berbagai kawasan kota. Kerugian yang dialami masyarakat sangat luar biasa. Banjir tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga di berbagai wilayah lain seperti Lampung, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan daerah lainnya, yang semuanya menyebabkan penderitaan bagi rakyat.
Mengapa Banjir Semakin Parah?
Banjir di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang bukanlah hal baru. Kita sering mendengar alasan klasik bahwa banjir terjadi akibat kiriman air dari Puncak, Bogor. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa air dari Puncak dan Bogor juga mengalir ke daerah-daerah ini sejak dahulu? Mengapa kini dampaknya jauh lebih parah? Banyak pihak menyalahkan curah hujan tinggi, tetapi ada faktor lain yang lebih krusial: perubahan lingkungan akibat reklamasi dan penyempitan jalur air.
Laut yang dulu luas kini semakin sempit akibat proyek reklamasi, yang menyebabkan aliran air ke laut menjadi lebih lambat atau bahkan meluap ke daratan. Hal ini diperparah dengan berbagai proyek pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, seperti reklamasi yang dilakukan oleh Sedayu Group melalui proyek PIK 2 dan PSN.
Pelanggaraan AMDAL dalam Proyek Reklamasi
Salah satu pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah proyek reklamasi yang dilakukan oleh Sedayu Group telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah? Selain itu, bagaimana dengan garis sempadan sungai dan pesisir pantai yang kini telah berubah akibat proyek ini? Jika aparat penegak hukum berani bertindak, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini dapat diseret ke pengadilan karena telah melakukan kejahatan lingkungan.
Proyek PIK 2 dianggap mencederai hak-hak masyarakat Banten serta merusak kelestarian lingkungan. Masyarakat setempat merasa tidak berdaya untuk menolak proyek ini karena diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didukung pemerintah. Sosialisasi AMDAL untuk proyek ini pun tidak transparan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Hal ini menimbulkan keresahan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengembang proyek.
Pelanggaran Hukum dalam Proyek PIK 2 dan PSN
Jika proyek PIK 2 dan PSN dijalankan tanpa AMDAL, maka ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki AMDAL. Jika tidak, proyek tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, seperti:
- Pemberhentian proyek – Proyek dapat dihentikan sementara atau permanen.
- Denda – Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan denda dalam jumlah besar.
- Pemulihan lingkungan – Pihak yang bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan yang telah dirusak.
Selain itu, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mengatur bahwa setiap proyek di wilayah pesisir harus memiliki izin lingkungan dan AMDAL. Jika proyek ini tidak memiliki izin lingkungan yang sah, maka pelanggaran hukum telah terjadi.
Pertanyaannya, mengapa proyek-proyek tersebut tetap dibiarkan berjalan tanpa izin yang memadai? Ada beberapa kemungkinan:
- Kurangnya pengawasan – Instansi pengawas lingkungan hidup tidak memiliki sumber daya yang cukup.
- Korupsi – Bisa jadi ada praktik suap dalam proses perizinan dan pengawasan.
- Keterlibatan politik – Proyek ini mungkin mendapat perlindungan dari elite politik, sehingga tetap berjalan meskipun melanggar aturan.
Reklamasi dan Banjir di Bekasi
Benarkah reklamasi laut di Bekasi menjadi salah satu penyebab banjir? Reklamasi dapat menghambat aliran air dari daratan ke laut, meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitarnya. Namun, diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan dampaknya. Beberapa aspek yang perlu diteliti meliputi:
- Analisis hidrologi – Memastikan apakah reklamasi benar-benar menghambat aliran air.
- Analisis geomorfologi – Mengkaji perubahan struktur tanah akibat reklamasi.
- Analisis dampak lingkungan – Mengidentifikasi dampak terhadap ekosistem laut dan darat.
Jika proyek reklamasi laut di Bekasi tidak memiliki AMDAL yang memadai, maka evaluasi ulang harus dilakukan untuk menghindari bencana lingkungan yang lebih besar.
Kesimpulan: Kejahatan Lingkungan yang Harus Dihentikan
Bagaimana mungkin proyek di Bekasi, PIK 2, dan PSN memiliki Rencana Kelola Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) jika dokumen AMDAL tidak tersedia? Tanpa AMDAL, proyek-proyek ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Konflik sosial akibat reklamasi di berbagai wilayah menunjukkan bahwa proyek-proyek ini dijalankan tanpa transparansi dan partisipasi masyarakat. Seharusnya, setiap proyek besar yang berdampak lingkungan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan ahli lingkungan. Jika tidak ada bukti sosialisasi AMDAL yang dilakukan, maka aparat penegak hukum seharusnya menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Agung Sedayu sebagai pemilik proyek.
Jika kejahatan lingkungan ini terus dibiarkan tanpa tindakan hukum, bisa jadi ada praktik korupsi yang melindungi proyek-proyek tersebut. DPR harus segera memanggil pemilik proyek, Dinas Lingkungan Hidup, serta pejabat terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. Tenggelamnya Bekasi akibat reklamasi seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak sebelum bencana lebih besar terjadi. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban akibat pembiaran kejahatan lingkungan ini.
























