Jakarta, FusilatNews- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR membantah harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual pihaknya masih disubsidi pemerintah. “Khusus Pertamax, selisihnya itu yang menanggung Pertamina, jadi tidak diganti (pemerintah),” kata Nicke saat rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, dikutip tempo.co Kamis, 8 September 2022.
Nicke menjelaskan, selisih antara harga pasaran dengan harga yang dijual terhadap Pertamax harus ditanggung sendiri oleh Pertamina. Sebab, berdasarkan regulasinya, Pertamax tidak termasuk ke dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), melainkan Jenis BBM Umum (JBU).
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Sesuai dengan aturan itu, maka Harga Jual Eceran JBU ditetapkan oleh Badan Usaha, namun pemerintah menetapkan formula Batas Atas sebagai upaya pengendalian harga di konsumen.
“JBT solar, JBKP adalah pertalite, jadi untuk pertamax JBU secara aturan. Tapi kalau itu disesukan ke harga pasar, itu akan semua pindah ke pertalite,” ujar Nicke.
Nicke mengatakan, biaya yang ditanggung untuk menjual Pertamax ini pun murni dialokasikan dalam anggaran perseroan, karena tidak adanya subsidi silang. Ini katanya harus ditanggung pertamina karena Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Enggak ada subsidi silang, dan sebagainya, itu kita lakukan. Itulah BUMN, yang membedakan. Karena kita harus juga menjaga daya beli masyarakat. Itu beban Pertamina,” ucap Nicke.
Sebelumnya Pemerintah menyebut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ikut disubsidi sepanjang pada tahun ini. Hal ini mengingat tekanan harga minyak dunia mencapai level 108,9 dolar AS pada Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ia mengatakan pemerintah terpaksa ikut menyubsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, padahal BBM jenis Pertamax milik PT Pertamina (Persero) bukan jenis BBM bersubsidi.
“Jadi bahkan Pertamax sekalipun yang dikonsumsi oleh mobil-mobil biasanya bagus, berarti pemiliknya mampu, itu setiap liternya dapat subsidi,” ungkap Sri Mulyani , Jumat, 26 Agustus 2022.
Berdasarkan APBN yang telah ditetapkan dalam Perpres 98 Tahun 2022 dia mengatakan, proyeksi harga minyak mentah Indonesia atau ICP hanya US$ 100 per barel, dan proyeksi EIA US$ 104,8 per barel serta proyeksi konsensus US$ 105 per barel. Padahal realisasi harga minyak mentah dunia brent, kata diam sudah di level US$ 108,9 pada Juli 2022 sedangkan ICP US$ 106,7 per barel.
Sri Mulyani menyebut adanya kondisi ini harga keekonomian Pertamax atau harga di pasar seharusnya sebesar Rp 17.300 per liter, sedangkan harga jual eceran yang digunakan Pertamina hanya sebesar Rp 12.500 per liter. Artinya selisih harga ini ditanggung pemerintah untuk mencegah tekanan harga masyarakat.
























