Oleh: Muhammad Said Didu
Setelah melalui perjuangan panjang dengan berbagai risiko, akhirnya terbukti bahwa TIDAK ADA STATUS PSN DALAM PROYEK PIK-2. Hal ini terbukti dari:
- Sesuai Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No. PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, bahwa yang masuk PSN PIK-2 seluas 1.755 Ha, yang terdiri dari:
- Taman Bhinneka (54 Ha),
- Safari Zoo (126 Ha),
- Golf Course (135 Ha),
- Wisata Mangrove (302 Ha),
- Sirkuit Internasional (217 Ha), dan
- Ecotourism (687 Ha).
Tidak ada peruntukan untuk perumahan dan lainnya.
- Pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN bahwa PSN PIK-2 bermasalah dan berada di hutan lindung, artinya tidak ada PSN di lokasi lahan milik rakyat.
- Pernyataan Wakil Ketua DPD bahwa lokasi PSN berada di luar proyek PIK-2.
Lokasi PIK-2 yang tidak termasuk PSN baru terbuka pada November 2024, padahal PSN PIK-2 sudah ditetapkan sejak Maret 2024. Lokasinya seolah-olah “disembunyikan.”
Sepertinya, selama ini peta lokasi PSN tersebut ditutupi untuk dimanfaatkan oleh pengembang PIK-2 dalam pembebasan/penggusuran tanah rakyat. Ini terlihat dari langkah pengembang PIK-2 yang, setelah proyek ditetapkan sebagai PSN, mengubah dan memasang papan nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 kecamatan (8 kecamatan di Tangerang dan 1 kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Sebelumnya, nama PIK-2 hanya digunakan untuk wilayah Kecamatan Kosambi, sementara wilayah lain diberikan nama PIK-3 hingga PIK-11.
Pemberian nama PIK-2 di semua wilayah pembebasan tersebut patut diduga bertujuan untuk menekan rakyat agar mengikuti keinginan pengembang, menggusur tanah rakyat dengan harga murah dengan dalih PSN. Dan itu benar-benar terjadi di lapangan, didukung oleh APDESI.
Hal menarik adalah, pengumuman pemerintah tentang PSN PIK-2 dilakukan pada Maret 2024, sementara keputusan Kemenko Perekonomian baru keluar pada 15 Mei 2024, dan penjelasan luas serta peta PSN PIK-2 oleh KPPIP baru dibuat pada 4 Juni 2024. Informasi tersebut tidak diumumkan kepada publik hingga ada kritik keras dari masyarakat terhadap penggusuran tanah rakyat.
Surat KPPIP tentang luas dan peta PSN PIK-2 telah disampaikan ke berbagai instansi, termasuk Gubernur Banten dan Bupati Tangerang, tetapi tidak ada pihak yang berani menegur pengembang PIK-2 atas penyiasatan keputusan PSN tersebut untuk menggusur rakyat.
Dengan dinyatakannya bahwa PIK-2 berada di luar lokasi PSN, maka:
- Semua wilayah di Banten (kecuali lokasi PSN sekitar 1.755 Ha) kembali ke status normal. Tidak boleh lagi ada penggusuran paksa oleh siapa pun.
- Karena PIK-2 sudah bukan wilayah PSN, pengembang PIK-2 perlu diusut secara hukum mengenai:
a) Dasar hukum pengembang PIK-2 mengklaim 9 kecamatan sebagai wilayah yang akan dibebaskan.
b) Dasar hukum pengembang PIK-2 melakukan penggusuran tanah rakyat di 9 kecamatan.
c) Dasar hukum penetapan harga tanah rakyat yang sangat murah, sesuai keinginan pengembang.
d) Audit penggantian aset negara dan daerah seperti sungai/bantaran sungai, irigasi, jalan, serta tanah timbul.
e) Kewenangan pengembang PIK-2 dalam melakukan pemagaran dan penguasaan laut.
f) Kewenangan pengembang PIK-2 menguasai pantai, sungai, dan bantaran sungai. - Tidak ada dasar hukum bagi APDESI untuk mendukung pembebasan lahan oleh pengembang PIK-2, karena PIK-2 bukan wilayah PSN dan murni proyek swasta.
Kesimpulan:
Karena proyek PIK-2 berada di luar lokasi PSN, maka:
- Harus ada kejelasan dasar hukum bagi pengembang untuk melakukan pembebasan lahan, termasuk persyaratan AMDAL, izin lokasi, dll.
- Penggusuran dan pembangunan yang sedang berlangsung harus dihentikan sampai persyaratan di atas dipenuhi.
- Semua pihak, terutama kepala desa dan aparat, tidak boleh lagi memaksa rakyat menjual tanahnya dengan harga murah kepada pengembang PIK-2, karena wilayah tersebut bukan PSN.
BANTEN KEMBALI MERDEKA!






















