FusilatNews– Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan mengungkap Sejumlah kejanggalan atas tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Trimedya berharap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan titik terang pengungkapan insiden berdarah tersebut.Selain Itu Ia menyebut sebagai Menyebut sebagai kado ulang tahun yang buruk untuk Polri.
“Nah mudah-mudahan karena ini hampir satu minggu, minggu depan ada titik terang yang diberikan tim khusus ini. Supaya masyarakat percaya dan ini kado ulang tahun Polri yang enggak bagus menurut saya,” ujar Trimedya dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (16/7).
Politikus PDIP itu menjelaskan kejanggalan hasil penyelidikan kepolisian terkait kasus tersebut. Pertama berasal dari jenis senjata yang dipakai Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock-17. Sementara itu, Brigadir J menggunakan pistol jenis HS-9.
Menurut Trimedya Senjata yang dipakai Bharada E tidak wajar. Sebab, senjata api jenis itu bukan untuk anggota yang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada).
“Kalau dulu, bukan sersan, balok lah ya istilahnya ya, dan itu biasanya AKP atau kapten yang pegang jenis senjata itu [Glock-17]. Karena senjata itu kan mematikan… Sama seperti yang disampaikan Pak Arianto tadi, harusnya dia [Bharada E] laras panjang,” ungkapnya.
Selanjutnya kejanggalan kedua terkait dengan bekas tembakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Kadiv Propam yang tidak pernah ditampilkan.
“Kemudian olah TKP-nya, kalau dikatakan tembak menembak itu kan sampai sekarang ini delapan hari ya, kita tidak pernah (lihat), paling tidak pers boleh masuk. Ada enggak bekas tembak-tembakan itu di sekitar rumahnya? Di dinding atau di tangga, darah, kan enggak pernah ada (ditampilkan),” ucapnya.
Trimedya menyebut tak mungkin terjadi tembak menembak tanpa meninggalkan bekas, misalnya darah, kaca pecah, atau lainnya.
“Kita yang orang hukum, keliatannya ya akal sehat kita dibalikkan. Nah itu kan harusnya ada. Enggak mungkin dong orang tembak-tembakan, enggak ada bekas darahnya, kaca pecah atau apa, itu kan enggak pernah diliatkan,” jelasnya.
Kejanggalan ketiga disebutkan pada momen konferensi pers yang disampaikan pihak kepolisian. Menurutnya, ada ketidaksiapan yang seolah ditutupi oleh pihak kepolisian ketika merilis kasus ini.
Dimulai dari keterangan pertama yang disampaikan Divisi Humas Mabes Polri pada Senin (11/7) yang terlihat tak ada kesiapan merilis kasus tersebut. Ditambah lagi dengan konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/7), karena tidak ada barang bukti yang disuguhkan ke publik.
“Aneh, saya tahun 91 sudah jadi pengacara. Enggak pernah tuh saya melihat ada konferensi pers barang bukti enggak ditunjukkan. Itu enggak ditunjukkan barang buktinya, itu selongsong seperti apa? Jenis senjata seperti apa?” ucapnya.
Selanjutnya, ia juga menyoroti Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang menutup lembar putih yang dipegangnya saat merilis kasus tanpa menunjukan kepada insan media yang hadir.
“Kapolres Jakarta Selatan itu pada saat konferensi pers mungkin hari Selasa dia konferensi pers. Dia pegang kertas, ya enggak tau kertas apa itu. Apakah kertas ringkasan autopsi atau kertas apa? gitu loh. Biasanya kan diberikan kesempatan, karena itu konferensi pers, wartawan close up hasil itu, ini kan enggak,” ungkapnya.
Dengan beberapa keanehan tersebut, Trimedya mengaku memberikan tiga rekomendasi kepada Listyo lewat aplikasi pesan WhatsApp yaitu untuk membentuk tim khusus; menarik berkas ke ke Markas Besar (Mabes) Polri karena sudah termasuk isu nasional; dan menonaktifkan Freddy Samdo.

























