Jakarta, FusilatNews – 20 Mei 2025 — Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/5).
Truno menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan secara simultan dan berkesinambungan. Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menjadi salah satu bagian penting dari proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional, kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” imbuhnya.
Penyelidikan ini disebutkan akan dilakukan secara transparan. “Hasil dari penyelidikan ini akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” tegas Truno.
Hari ini, Presiden Jokowi telah menjalani pemeriksaan sebagai pihak terlapor. Ia tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.42 WIB dan keluar sekitar pukul 10.47 WIB. Selama hampir satu jam pemeriksaan, Jokowi mengaku telah menjawab 22 pertanyaan yang berkisar pada skripsi dan aktivitasnya semasa kuliah.
Sebelumnya, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik Bareskrim pada Selasa (6/5). Rizal mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari pengaduan masyarakat yang dilayangkan sejak Desember 2024 lalu, dan mulai ditindaklanjuti sejak April 2025.
“(Diperiksa) sebagai pengadu-lah karena ini pengaduan masyarakat. Jadi, kita mengadukannya langsung dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Rizal.
Sementara itu, di tengah sorotan terhadap dugaan ijazah palsu, Presiden Jokowi juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (30/4). Kelima terlapor tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik seiring komitmen Polri yang menjanjikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.





















