Jakarta, Fusilatnews – 30 Juni 2025 – Baru seumur jagung menghirup udara bebas, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali harus meringkuk di balik jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan Nurhadi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih beririsan dengan skandal besar di lingkungan peradilan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, tak lama setelah Nurhadi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia sebelumnya menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi yang mengguncang institusi Mahkamah Agung.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan langsung menahan saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Penahanan ini merupakan lanjutan dari pengembangan kasus lama, di mana Nurhadi diduga menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai pejabat strategis di MA.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan TPPU di lingkungan MA,” kata Budi menegaskan.
Latar Belakang Kasus Nurhadi
Nurhadi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), terkait pengurusan dua perkara hukum yang melibatkan perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di MA — mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK).
KPK meyakini ada aliran dana haram yang disamarkan dalam bentuk aset-aset bernilai tinggi seperti properti, kendaraan mewah, dan investasi yang melibatkan keluarga hingga menantu Nurhadi. Lembaga antirasuah sebelumnya telah menyita sejumlah aset dan memeriksa pihak-pihak terdekat Nurhadi dalam proses penyidikan TPPU ini.
Nurhadi dan Sindikat Mafia Peradilan
Nama Nurhadi menjadi simbol kuat rusaknya sistem peradilan Indonesia. Ia disebut-sebut sebagai ‘gatekeeper’ perkara di Mahkamah Agung selama menjabat, membuka jalan masuk mafia hukum ke jantung kekuasaan yudikatif.
Bahkan dalam vonis sebelumnya, hakim menyebut Nurhadi menyalahgunakan kewenangan strukturalnya dengan menjadikan sistem peradilan sebagai ladang uang.
Kini, setelah resmi bebas dari masa hukuman pidana pokoknya, ia kembali dijerat perkara turunan yang lebih rumit: pencucian uang—yang bisa menjerat lebih banyak pihak dan membuka tabir baru soal dugaan korupsi berjemaah di MA.
Catatan Tambahan:
- KPK berpotensi menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyita seluruh aset hasil kejahatan Nurhadi.
- Pemeriksaan intensif terhadap istri, anak, dan menantu Nurhadi sudah dilakukan sejak pertengahan 2024.
- Penahanan lanjutan ini memperpanjang daftar panjang eks pejabat yang kembali tersandung kasus setelah bebas.




















