• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Baru Bebas, Langsung Dibekuk Lagi: Nurhadi Kembali Ditahan KPK atas Kasus TPPU

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
July 1, 2025
in Crime, News
0
Baru Bebas, Langsung Dibekuk Lagi: Nurhadi Kembali Ditahan KPK atas Kasus TPPU

ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – 30 Juni 2025 – Baru seumur jagung menghirup udara bebas, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali harus meringkuk di balik jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan Nurhadi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih beririsan dengan skandal besar di lingkungan peradilan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, tak lama setelah Nurhadi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia sebelumnya menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi yang mengguncang institusi Mahkamah Agung.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan langsung menahan saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Penahanan ini merupakan lanjutan dari pengembangan kasus lama, di mana Nurhadi diduga menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai pejabat strategis di MA.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan TPPU di lingkungan MA,” kata Budi menegaskan.

Latar Belakang Kasus Nurhadi

Nurhadi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), terkait pengurusan dua perkara hukum yang melibatkan perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di MA — mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK).

KPK meyakini ada aliran dana haram yang disamarkan dalam bentuk aset-aset bernilai tinggi seperti properti, kendaraan mewah, dan investasi yang melibatkan keluarga hingga menantu Nurhadi. Lembaga antirasuah sebelumnya telah menyita sejumlah aset dan memeriksa pihak-pihak terdekat Nurhadi dalam proses penyidikan TPPU ini.

Nurhadi dan Sindikat Mafia Peradilan

Nama Nurhadi menjadi simbol kuat rusaknya sistem peradilan Indonesia. Ia disebut-sebut sebagai ‘gatekeeper’ perkara di Mahkamah Agung selama menjabat, membuka jalan masuk mafia hukum ke jantung kekuasaan yudikatif.

Bahkan dalam vonis sebelumnya, hakim menyebut Nurhadi menyalahgunakan kewenangan strukturalnya dengan menjadikan sistem peradilan sebagai ladang uang.

Kini, setelah resmi bebas dari masa hukuman pidana pokoknya, ia kembali dijerat perkara turunan yang lebih rumit: pencucian uang—yang bisa menjerat lebih banyak pihak dan membuka tabir baru soal dugaan korupsi berjemaah di MA.


Catatan Tambahan:

  • KPK berpotensi menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyita seluruh aset hasil kejahatan Nurhadi.
  • Pemeriksaan intensif terhadap istri, anak, dan menantu Nurhadi sudah dilakukan sejak pertengahan 2024.
  • Penahanan lanjutan ini memperpanjang daftar panjang eks pejabat yang kembali tersandung kasus setelah bebas.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Merawat Orang Tua – Seni Mencintai Secara Jujur

Next Post

Jika Bobby Ditahan, Dinasti Jokowi Bisa Runtuh: Gibran, Kaesang, Iriana di Ujung Tanduk!

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras
News

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Next Post
Point of No Return: Nekat, Jokowi Pertahankan Kekuasaan dengan Segala Cara

Jika Bobby Ditahan, Dinasti Jokowi Bisa Runtuh: Gibran, Kaesang, Iriana di Ujung Tanduk!

Kondom Berserakan di Taman Jakarta, Jadi Tempat Asusila

Kondom Berserakan di Taman Jakarta, Jadi Tempat Asusila

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tanggapan PAN dan Gerindra Terkait Keakraban  Jokowi-Prabowo-Erick Thohir

Prabowo, Klaim, dan Bayang-Bayang Kemunafikan (Disonansi Kognitif)

April 27, 2026

Belajar dari Kongo, Perebutan Kepentingan Geopolitik & Ekonomi di Kawasan Afrika (Neo-Kolonialisme Dulu dan Relevansi Kekinian, Termasuk Kawasan Asia Tenggara)

April 27, 2026
Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tanggapan PAN dan Gerindra Terkait Keakraban  Jokowi-Prabowo-Erick Thohir

Prabowo, Klaim, dan Bayang-Bayang Kemunafikan (Disonansi Kognitif)

April 27, 2026

Belajar dari Kongo, Perebutan Kepentingan Geopolitik & Ekonomi di Kawasan Afrika (Neo-Kolonialisme Dulu dan Relevansi Kekinian, Termasuk Kawasan Asia Tenggara)

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist