Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Di tengah krisis integritas, sudah seharusnya Komisi III DPR memilih “manusia setengah dewa” dalam wujud Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2024-2029 dengan rekam jejak nyaris sempurna, berpihak pada agenda pembenahan kelembagaan KPK dan pemberantasan korupsi.
Faktanya, Komisi III DPR memilih calon dengan latar belakang bermasalah yang dekat dengan kepentingan politik. Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses seleksi ini sudah cacat sejak awal.
Pertama, kata Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil kepada Fusilatnews.com, Jumat (22/11/2024), Panitia Seleksi (Pansel) diduga kuat memilih calon yang memiliki kedekatan personal dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu, katanya, dapat dibuktikan dari banyaknya nama yang secara rekam jejak dinilai cukup baik dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi justru dibegal dalam proses seleksi awal.
“Pansel justru meloloskan nama-nama yang jelas-jelas memiliki rekam jejak buruk,” katanya.
Kedua, kata Julius, proses seleksi terkesan sekadar formalitas. _Seleksi wawancara yang dilakukan oleh Pansel maupun ‘fit and proper rest’ (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi III DPR tidak menggali lebih dalam kepada calon terkait mulai dari tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan, harta kekayaan yang mengalami fluktuasi tidak wajar, nir-integritas dan potensi benturan konflik kepentingan, hingga langkah konkret dalam upaya membenahi kelembagaan KPK pasca-revisi Undang-Undang KPK, dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019. Padahal tanpa adanya perbaikan internal, KPK hanya jadi harimau yang kehilangan taringnya,” paparnya.
Ketiga, lanjut Julius, fit and proper test yang justru menetapkan 5 calon sebagai Komisioner KPK 2024-2029 dengan rekam jejak buruk tanpa komitmen dalam memberantas korupsi.
Salah satunya, jelas Julius, Johanis Tanak yang diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan rersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni mantan Komisaris PT WIKA Beton Tbk pada 28 Juli 2023.
“Selain itu, dalam paparannya saat fit and proper test, Johanis Tanak menegaskan akan menghapus OTT (operasi tangkap tangan) KPK karena dianggap tidak sesuai dengan KUHAP,” sesalnya.
Koalisi Masyarakat Sipil, kata Alvin Nicola dari Transparansi Internasional Indonesia (TII) menambahkan, menilai Johanis Tanak tidak mampu mengukur efektivitas dan persentase keberhasilan pemberantasan korupsi melalui OTT, atau niat menghapus OTT karena adanya transaksi politik dengan seseorang dan/atau kelompok tertentu sehingga menjadikan KPK sebagai lembaga yang mati suri dalam menjalankan mandatnya sebagai pemberantas korupsi.
Lebih parah lagi, kata Alvin, Komisi III DPR bahkan memberikan apresiasi dan tepuk tangan meriah saat Johanis Tanak menyatakan akan menghapus OTT.
Komposisi Komisioner KPK 2024-2029 pilihan Komisi III DPR yang didominasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai Alvin menjadi tantangan untuk mengaktifkan kembali fungsi “trigger mechanism” KPK.
“Semangat ini muncul ketika Kejaksaan dan Kepolisian dianggap belum cukup efektif dalam pemberantasan korupsi. Namun faktanya, calon yang dipilih oleh DPR adalah mereka dengan rekam jejak Kejaksaan dan Kepolisian yang juga tidak efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi di lembaga sebelumnya. Bahkan, Kejaksaan dan Polri menjadi lembaga yang paling banyak melakukan korupsi,” papar Alvin.
Meskipun PBHI dan TII telah mengirimkan “track records” atau rekam jejak seluruh nama Capim dan Dewas KPK yang sedang menjalani “fit and proper test”, namun Alvin menyayangkan Komisi III DPR tidak mengindahkan rekam jejak tersebut.
“Padahal rekam jejak tersebut dapat menjadi indikator penilaian apakah calon yang ada memiliki niat baik dalam pemberantasan korupsi atau tidak. Dalam prosesi akhir yang sangat politis ini, Komisi III DPR awalnya menjadikan rapat pemilihan/voting calon pimpinan KPK mendatang tertutup bagi publik, namun akhirnya rapat dilakukan secara terbuka terbatas dan hanya memperbolehkan jurnalis yang masuk ke dalam ruang sidang untuk meliput. Namun, elemen masyarakat sipil tidak diperbolehkan untuk melihat proses akhir seleksi ini” tandasnya.

























