• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Bawaslu: 4 Juta Pemilih Pemula Harus Punya KTP Sebagai Syarat Ikut Nyoblos

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 8, 2023
in Pemilu
0
Kekalahan Berantai Melawan Partai Prima, Apa Yang Terjadi Dengan KPU?

Foto Antara

Share on FacebookShare on Twitter

KTP dan KK sangat berbeda. Dalam KK memang terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi dokumen tersebut hanya sebatas dokumen administrasi kependudukan. Lain halnya dengan KTP elektronik yang dimiliki secara personal dan memuat NIK serta foto diri sehingga digunakan untuk memverifikasi pemilih.

Jakarta – Fusilat News – Menanggapi pernyataan KPU yang mengatakan empat juta pemilih Pemilu 2024 itu bisa mencoblos dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) mengatakan bahwa 4 juta pemilih pemula harus punya KTP elektronik agar bisa mencoblos dalam pemilu 2024 mendatang

Pernyataann Bawaslu ini dengan seendirinya mengancam hak memilih atau mencoblos dari pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP elektronik karena masalah tekhnis dan birokrasi untuk mendapatkan KTP

Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, pernyataan KPU yang memperbolehkan dokumen KK sebagai syarat untuk bisa mencoblos di TPS bertentangan dengan UU Pemilu.

Pasal 384 dalam beleid tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 tidak menyatakan pemilih tanpa KTP bisa menggunakan dokumen pengganti berupa KK. MK hanya memperbolehkan KTP diganti dengan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Lebih lanjut, Lolly mengatakan bahwa KTP dan KK sangat berbeda. Dalam KK memang terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi dokumen tersebut hanya sebatas dokumen administrasi kependudukan. Lain halnya dengan KTP elektronik yang dimiliki secara personal dan memuat NIK serta foto diri sehingga digunakan untuk memverifikasi pemilih.

“Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?” kata Lolly kepada wartawan, dikutip Jumat (7/7/).

Menurut Bawaslu, kata Lolly, memperbolehkan pemilih pemula tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK merupakan kerawanan dalam tahapan pemungutan suara. Sebab, petugas di TPS tidak bisa memastikan apakah orang yang datang membawa KK itu benar merupakan si pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Lolly mewanti-wanti agar KPU tidak membuat Peraturan KPU yang memperbolehkan pemilih tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK. Lolly meminta KPU segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan empat juta pemilih itu bisa punya KTP elektronik sebelum hari pemungutan suara tiba.

“Ini harus menjadi upaya aktif KPU ke teman-teman Kemendagri dan Dukcapil. Tidak bisa KPU berlindung pada posisi, ‘Pakai KK juga boleh’. KTP dan KK itu beda,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (3/7/2023), Bawaslu RI menyatakan ada 4.005.275 warga yang sudah masuk DPT Pemilu 2024, tapi tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.

Merespons persoalan tersebut, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih tanpa KTP elektronik tetap bisa mencoblos saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. “Pemilih yang belum berusia 17 tahun, dia bisa (mencoblos) menggunakan Kartu Keluarga. Di Kartu Keluarga kan ada NIK,” kata Betty, Selasa (4/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, empat juta pemilih tanpa KTP-el itu merupakan pemilih pemula. Mereka rata-rata adalah remaja yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Teguh mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses perekaman KTP-el kepada pemilih pemula. Pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan perekaman di sekolah terhadap siswa berusia 16 tahun, tapi KTP-el fisiknya baru akan diserahkan saat mereka berumur 17 tahun.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud MD Ingatkan kepada semua Pihak agar Tidak Halangi Penyidikan,

Next Post

9 Makanan Terbaik Bagi Perempuan Hamil

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
9 Makanan Terbaik Bagi Perempuan Hamil

9 Makanan Terbaik Bagi Perempuan Hamil

Kanker Prostat ternyata Terkait dengan Ukuran Lingkar Pinggang

Kanker Prostat ternyata Terkait dengan Ukuran Lingkar Pinggang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist