Meski kampanye pemilihan umum belum dimulai Badan Pengawas Pemilihan Umum membolehkan sosialisasi melalui spanduk dan melarang sosialisasi pemilu di Masjid. Dalam permasalahan ini Bawaslu mengakui berbeda dengan KPU“Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh. Bapak ibu boleh sosialisasi di masjid tidak? Tidak boleh. Ini batasannya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bagja saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1).
Bagi bacaleg dibolehkan melakukan kegiatan sosialisasi di pasar, membuat pertemuan dengan warga, dan memasang spanduk di depan rumah masing-masing. Namun, semua kegiatan sosialisasi itu tidak boleh disertai dengan pesan ajakan untuk memilih, apalagi memaksa untuk memilih.
“Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak. Kalau mengajak, itu kampanye,”
Bawaslu memperbolehkan bacaleg melakukan sosialisasi mulai dari sekarang hingga masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023 agar ‘pemilu tidak diam-diam saja’. Rentang waktu jelang masa kampanye resmi dimulai harus diisi dengan kegiatan sosialisasi bacaleg dan partai politik.
bahwa sikap Bawaslu yang membolehkan kegiatan sosialisasi bacaleg maupun partai ini berbeda dengan KPU. Karena Bawaslu bersama KPU kini sedang merumuskan ketentuan-ketentuan kegiatan sosialisasi, yang akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU).
Pada 20 Desember 2022 lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, bacaleg dilarang melakukan sosialisasi. karena pendaftaran caleg belum dibuka sehingga belum tentu menjadi caleg. Hal sama berlaku untuk bakal capres-cawapres.


























