Ketua Bawaslu menjelaskan, pihak swasta yang menyediakan jasa videotron beraktivitas atas seizin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Selaku pemberi izin, dua pemerintah daerah (pemda) itu tentu harus bersikap sama terhadap semua peserta pemilu.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi kasus dimatikannya penayangan konten kampanye capres Anies Baswedan dalam bentuk videotron Led yang terpasang di sejumlah videotron di Jakarta dan Kota Bekasi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, siap mengusut kasus tersebut apabila sudah ada laporan yang masuk.
“(Kalau ada laporan) pasti kami proses. Kasusnya dilanjut atau tidak juga pasti akan kita sampaikan,” kata Bagja kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Ketua Bawaslu menjelaskan, pihak swasta yang menyediakan jasa videotron beraktivitas atas seizin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Selaku pemberi izin, dua pemerintah daerah (pemda) itu tentu harus bersikap sama terhadap semua peserta pemilu.
Menurut dia, penghentian penayangan terhadap konten Anies di videotron yang sudah disewa tentu adalah sebuah permasalahan.
Bawaslu akan mengusut kasus tersebut dengan meminta penjelasan pemda, mengecek izin pendirian videotron, dan meminta penjelasan pihak swasta pemilik videotron.
Jaringan pendukung Anies Baswedan mengatasnamakan @aniesbubble dan @olpproject secara suka rela memasang kampanye dalam bentuk iklan dengan menyewa kepada perusahaan pemilik videotron LED selama sepekan untuk mengkampanyekan Anes Baswedan dengan gaya k-popers di sejumlah videotron di depan Grand Metropolitan Bekasi dan Graha Mandiri Jakarta.
Selanjutnya @aniesbubble dan @olpproject mengekspresikan dukungan mereka lewat akun X secara sukarela kepada Anies pada Pilpres 2024.
Mereka menyewa videotron itu untuk menayangkan konten Anies selama sepekan, 15–21 Januari 2024. Namun, konten tersebut ternyata disetop secara sepihak, sehingga hanya tayang beberapa jam pada Senin (15/1/2024).
“Kami harus mengabarkan bahwa LED Ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami,” tulis @olpproject di X. Cuitan tersebut membuat kasus ini viral.
Sedangkan Pemprov DKI Menanggapi kasus penurunan videotron LED calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di kawasan Graha Mandiri, Jakarta Pusat, berkelit dan tidak bertanggung jawab dan mulai melempar ke pihak lain
Pemprov DKI Jakarta menegaskan kasus tersebut merupakan ranah pihak swasta.
“Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dalam keterangan resmi, Selasa (16/1/2024)Di sisi lain, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ menduga ada pihak lain yang berupaya menyetop penayangan konten kampanye Anies tersebut. Tim Hukum Timnas Amin mengaku sudah mendapatkan informasi awal bahwa ada pihak yang menekan pemilik videotron untuk menyetop konten Anies.
“Kita belum tahu (siapa pihak yang memberikan tekanan). Yang bisa menekan pihak swasta tentunya adalah pihak yang berkuasa, tapi ini kita lagi cek dulu kebenarannya,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Ari menyebut, pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Apabila bukti sudah lengkap, maka pihaknya akan membuat laporan ke Bawaslu.
























