Tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk masa jabatan 2022-2027 terpilih bertemu dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin baru-baru ini.
Hal itu diketahui melalui unggahan foto di Instagram resmi Cak Imin (@cakiminow) pada Jumat (11/3) lalu. Dalam unggahan itu, terlihat Cak Imin dan 12 orang KPU-Bawaslu beserta 2 orang lainnya duduk dan foto bersama.
“Penting! Kedatangan tamu-tamu penting, pengawal demokrasi yang fair adil dan akuntabel. Para anggota KPU dan Bawaslu, ada yang kenal?,” tulis Cak Imin dalam unggahannya, dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (13/3).
Tujuh Komisioner KPU yang hadir yakni Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara lima anggota Bawaslu yang juga hadir, Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Pertemuan itu dilakukan sebelum mereka dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Tenggat waktu pelantikan mereka adalah 11 April 2022, ketika masa bakti anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 telah berakhir.
Mereka yang bertemu Cak Imin telah ditetapkan sebagai komisioner KPU dan anggota Bawaslu dengan voting pada Rabu (16/2) malam hingga Kamis (17/2) dini hari lalu.
Sebelum voting, Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu pada 14-16 Februari lalu. Kemudian, nama-nama kian mengerucut usai diseleksi.
Setelah itu, Komisi II DPR memilih dan menetapkan tujuh nama terpilih. Uniknya, mereka yang terpilih ini sama persis dengan nama-nama yang sempat beredar di publik beberapa hari sebelum fit and proper test.
Cak Imin sendiri diketahui sempat menjadi bahasan publik usai dirinya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Usulan Cak Imin itu disambut pro dan kontra oleh berbagai kalangan.
Sejumlah pihak kemudian menilai usulan Cak Imin bertentangan dengan konstitusi dan melanggar UUD 1945. Jika usulan itu hendak direalisasikan, MPR perlu menggelar sidang amandemen untuk mengubah pasal yang mengatur Pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR. Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 dari total 700 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen.