Oleh: Entang Sastraatmadja
Beras SPHP atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan adalah instrumen negara untuk menghadirkan beras murah bagi rakyat. Melalui Perum Bulog, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar masyarakat memperoleh beras berkualitas dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar.
Secara konsep, SPHP adalah kebijakan populis yang tepat sasaran. Namun dalam praktik, kebijakan ini justru kerap tersendat di lapangan. Target besar ditetapkan, tetapi realisasi selalu tertinggal jauh. Data menunjukkan, target penyaluran SPHP tahun 2025 sebesar 1,5 juta ton, namun realisasi hanya mencapai 802.939 ton. Artinya, hampir separuh target gagal diwujudkan. Dalam bahasa sederhana, penyaluran SPHP belum optimal.
Pertanyaan krusialnya adalah: mengapa Bulog gagal memenuhi target penyaluran beras murah yang justru sangat dibutuhkan rakyat?
Pertama, prosedur distribusi yang terlalu ketat dan berlapis. Ketentuan kemasan 5 kilogram untuk sebagian besar wilayah dan 50 kilogram khusus Maluku dan Papua, ditambah kewajiban penyaluran melalui enam jalur distribusi, menciptakan rantai birokrasi panjang. Empat di antaranya bahkan harus disertai rekomendasi dari dinas ketahanan pangan daerah. Proses yang rumit dan menjelimet ini membuat distribusi melambat, tidak lincah, dan kehilangan momentum pasar.
Kedua, persoalan insentif bagi pengecer. Ketika harga gabah dan beras di pasar naik, pengecer terikat larangan menjual SPHP di atas HET. Konsekuensinya, menjual SPHP menjadi kurang menarik secara ekonomi. Tanpa insentif memadai, wajar bila pengecer enggan menyerap dan mendistribusikan SPHP secara agresif.
Ketiga, dampak lanjutan dari distribusi yang seret adalah menipisnya stok beras murah di pasar. Ketika SPHP tidak hadir secara cukup, harga beras komersial bergerak naik. Pada titik inilah konsumen dirugikan, sementara tujuan stabilisasi harga justru gagal tercapai.
Dengan catatan tersebut, tantangan 2026 jelas tidak ringan. Pemerintah kembali menetapkan target penyaluran SPHP sebesar 1,5 juta ton. Namun pengalaman tahun sebelumnya, yang hanya mencapai sekitar 53 persen, menjadi peringatan bahwa target ambisius tanpa reformasi distribusi hanya akan mengulang kegagalan yang sama.
Bulog memang telah menyiapkan sejumlah strategi baru. Di antaranya penyesuaian volume penyaluran pada puncak musim panen, pengurangan distribusi di daerah sentra produksi, fokus penyaluran langsung ke kios pengecer, serta kolaborasi dengan BUMN, TNI-Polri, dan jaringan ritel modern. Langkah ini patut diapresiasi, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada keberanian memotong jalur birokrasi yang selama ini menghambat.
Ke depan, keberhasilan SPHP tidak hanya ditentukan oleh angka target, melainkan oleh keberanian mereformasi mekanisme distribusi agar lebih sederhana, cepat, dan adaptif terhadap dinamika pasar. Tanpa itu, SPHP akan terus menjadi program baik di atas kertas, namun minim daya guna di lapangan.
Semoga tahun 2026 menjadi momentum pembuktian. Rakyat tidak membutuhkan janji stabilisasi harga, tetapi kehadiran beras murah yang nyata di pasar.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja





















