Fusilatnews, 20 Januari 2026 -– Wakil Ketua Korlabi, Noval Bamumin, melaporkan komedian Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan terkait materi candaan Pandji yang menyinggung tentang sholat dan dinilai berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok umat Islam.
Noval Bamumin yang juga bertindak selaku Wakil Ketua TPUA menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas materi komedi yang dianggap menimbulkan rasa tersinggung dan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim. Dalam pelaporan tersebut, Noval didampingi oleh kuasa hukum serta Ketua Korlabi, DHL.
“Materi lawakan yang dibawakan terlapor dinilai mengandung unsur yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu, khususnya umat Islam,” ujar Noval dalam keterangannya.
Dalam laporan itu, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar Pasal 300 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penistaan terhadap kelompok atau golongan tertentu.
Pasal 300 KUHP baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut permusuhan, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok berdasarkan agama di Indonesia dapat dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Selain itu, laporan juga merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, yang melarang penyebaran informasi elektronik berisi hasutan atau ajakan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Noval berharap laporan ini dapat menjadi pelajaran bagi Pandji Pragiwaksono maupun pelawak lainnya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi komedi di ruang publik.
“Semoga laporan ini memberikan efek jera, sekaligus mencegah kegaduhan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Noval Bamumin
Wakil Ketua Korlabi
DHL
Kuasa Hukum sekaligus Ketua Korlabi
Jika Anda ingin, saya bisa:
- Membuat versi lebih singkat untuk rilis media
- Membuat versi headline alternatif
- Atau menyesuaikan gaya bahasa media tertentu (nasional, lokal, atau portal online)
Silakan beri arahan lanjut.






















