Dalihnya terdengar mulia: melawan hoaks dan propaganda asing. Namun di balik retorika itu, terselip kecemasan yang sulit disembunyikan.
Ada pepatah lama yang mengatakan: ketika seorang penari tak mampu mengikuti irama, ia akan menyalahkan lantai. Begitulah kira-kira yang kini tampak dari rencana pemerintah menggulirkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Alih-alih memperbaiki kualitas kerja dan komunikasi publik, pemerintah memilih menyiapkan palu hukum baru untuk memukul suara-suara yang dianggap mengganggu ketenangan kekuasaan.
Dalihnya terdengar mulia: melawan hoaks dan propaganda asing. Namun di balik retorika itu, terselip kecemasan yang sulit disembunyikan. Kritik kian nyaring, ekspektasi publik tak mudah dipuaskan, dan janji-janji politik menuntut pembuktian. Maka lahirlah ide membentuk undang-undang baru, seolah masalah utama bangsa ini adalah warganet usil dan bayang-bayang intel asing yang entah di mana wujudnya.
Yang membuat orang geleng kepala bukan hanya niatnya, tetapi juga cara menyusunnya. Naskah akademik yang seharusnya menjelaskan apa itu disinformasi dan propaganda asing justru gagal memberi definisi yang jelas. Dua istilah kunci dibiarkan mengambang. Padahal, hukum tanpa definisi tegas hanya melahirkan pasal karet. Lentur ditarik ke mana pun kekuasaan mau.
Lebih lucu lagi, disinformasi dan propaganda asing dimasukkan ke dalam satu keranjang. Disinformasi bisa sesederhana unggahan iseng foto pisang berbuah semangka. Sementara propaganda adalah strategi komunikasi yang bahkan dipakai pemerintah sendiri saat mengiklankan program makan bergizi gratis. Jika demikian, bukankah negara juga sedang berpropaganda? Lalu propaganda mana yang dianggap berbahaya, dan siapa yang berhak menentukan?
Di titik ini, wajar jika publik bertanya: ancaman nyata apa yang sedang dihadapi negara? Ataukah yang sebenarnya dianggap ancaman adalah kritik, satire, laporan investigasi, dan pertanyaan-pertanyaan tidak nyaman dari masyarakat?
Narasi tentang “antek asing” bukan hal baru. Ia kerap muncul ketika penguasa merasa terganggu. Polanya klasik: tuduh pengkritik sebagai kaki tangan pihak luar, lalu bangun pembenaran untuk menertibkan mereka. Sejarah mencatat bagaimana rezim otoritarian selalu memulai kontrolnya dari pembatasan informasi. Belarus di era Lukashenko memberi contoh terang. Dalih melawan propaganda asing berubah menjadi pintu masuk untuk membungkam media dan memenjarakan jurnalis.
Tentu tak ada yang ingin Indonesia berjalan ke arah sana. Tapi hukum yang buruk sering kali lahir bukan dari niat jahat semata, melainkan dari ide yang malas berpikir jauh. Ide yang muncul karena lebih mudah mengatur suara rakyat ketimbang memperbaiki kinerja pemerintahan.
Kritik bukan musuh negara. Ia adalah alarm publik. Pemerintah adalah pelayan, pengelola pajak, penerima mandat. Ketika alarm berbunyi, yang waras adalah mengecek kebakaran, bukan memecahkan alarmnya.
Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya soal urgensi RUU ini, tetapi juga soal kualitas gagasan di baliknya. Apakah ini strategi serius menjaga ruang digital, atau sekadar reaksi emosional terhadap suara yang tak bisa dikendalikan?
Jika jawabannya yang kedua, maka wajar bila publik menertawakannya. Bukan karena rakyat tak peduli pada bahaya disinformasi, tetapi karena mereka tahu: negara yang kuat tak takut pada kritik. Hanya kekuasaan rapuh yang sibuk membangun undang-undang untuk melindungi perasaannya sendiri.























