Sebagai buntut kasus Rafael Alun Trisambodo Kementerian Keuangan bersama KPK mulai ‘Bersih-bersih’ Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Setelah Rafael kini Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP) Jakarta Timur Wahono Saputro harus menghadap KPK pekan depan untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk menghadap KPK pekan depan. Wahono dipanggil untuk mengklarifikasi harta kekayaan miliknya, termasuk soal kepemilikan saham.
“Kita harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3).
Pahala menjelaskan, pemanggilan terhadap Wahono dilakukan setelah KPK menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menemukan, baik istri Rafael Alun maupun isteri Wahonon memiliki saham pada perusahaan perumahan yang sama di Minahasa Utara.
“Karena itu, kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro,” ujar Pahala.
Dalam laporan kekayaannya, Wahono tercatat memiliki harta Rp 14 miliar. KPK tak mempersoalkan besar atau kecilnya nominal tersebut. Namun, lebih mengenai kepemilikan saham istri Wahono yang sama dengan istri Rafael.
Pahala menjelaskan, dari pemanggilan ini, nantinya KPK mencari tahu soal kepemilikan saham tersebut.
“Pasti hasilnya kita akan sampaikan ke masyarakat begitu, sambil sekarang sampai minggu depan kita masih punya kesempatan untuk segera menghubungi jaringan data kita dari perbankan, asuransi, (Ditjen) AHU, PPATK,” ujar dia.
Pada Rabu 1/3 KPK telah menghadirkan Rafael Alun untuk melakukan klarifikasi LHKPN yang dia laporkan ke KPK, nilainya mencapai 56 miliar, Rafael diperiksa KPK selama 6 jam.
Salah satu yang diklarifikasi, yakni perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pengecekan KPK, aset tersebut dimiliki dua perusahaan yang sahamnya atas nama istri Rafael.
Selanjutnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan puluhan rekening bank milik mantan pejabat eselon III Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya termasuk afiliasinya senilai Rp 500 miliar lebih.
KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, lembaga antirasuah itu akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Puluhan rekening bank atas nama mantan pejabat eselion III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta rekening bank milik isteri dan anak-anaknya dibekukan atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
“Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana . PPATK juga telah memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael Alun dan sejumlah pihak lainnya.

























