Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp45 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan dari biaya tahun 2019 sebesar Rp 35 juta
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan kenaikan BPIH Tahun 2022 menjadi sebesar Rp 45 juta.
Adapun komponen kenaikan biaya Haji tersebut meliputi biaya penerbangan, gaya hidup, sebagai biaya di Mekah dan Madinah, selain itu peningkatan biaya ibadah haji terutama disebabkan juga oleh faktor penerapan protokol kesehatan seperti kewajiban tes PCR dan juga karantina.
Usulan biaya haji naik dari tahun-tahun sebelumnya. Diketahui pada tahun 2019 biaya haji per orang sebesar Rp 35 juta. Pada tahun 2020 usulan kenaikan biaya Haji berkisar Rp 38 juta.
Hingga saat ini pemerintah belum mendapat kepastian dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji Tahun 2022