Sebenarnya, menurut Basuki, banyak pengembang perumahan ataupun investor yang berminat untuk membangun Rusun ASN di IKN dengan skema KPBU. Terlebih, proyek itu dijamin pemerintah. Namun, ongkos proyeknya terlalu mahal.
Jakarta – Fusilatnews – Plt Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN yang juga menjabat Menteri PUPR sekaligus ) Basuki Hadimuljono mengungkapkan tidak ada investor swasta untuk skema kerja sama dan badan usaha (KPBU)
Menurut Basuki adanya kendala yaitu skema kerja sama dan badan usaha (KPBU) yang biayanya dinilai terlalu mahal membuat investor swasta tak tertarik membangun rumah susun untuuk ASN
“(Rusun ASN) belum dibangun. Kalau saya untuk ASN, itu mahal kalau dengan skema KPBU, mahal.Cost of money atau biaya dananya mahal bisa sampai dua-tiga kali lipat. Yang saya ketahui di bidang pekerjaan umum (PU),” ujar Basuki, di Jakarta, seperti dikutip Antara pada Kamis (20/6/2024).
Karenanya, Basuki membahas lebih lanjut terkait skema pembangunan rusun ASN di IKN dengan skema KPBU bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sebenarnya, menurut Basuki, banyak pengembang perumahan ataupun investor yang berminat untuk membangun Rusun ASN di IKN dengan skema KPBU. Terlebih, proyek itu dijamin pemerintah. Namun, ongkos proyeknya terlalu mahal.
“Kalau (rusun ASN) itu jadi rumah dinas itu terlalu mahal menurut saya. Ini yang saya bicarakan dengan Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kalau beliau ibu Menteri Keuangan tidak mau, ya sudah tapi saya harus memberikan informasi kepada Menkeu. Kalau KPBU-nya, untuk perumahan menurut saya terlalu mahal. Menurut saya cost of money atau biaya dananya terlalu mahal,” ujarnya.
Basuki mencontohkan, penggantian Jembatan Callender Hamilton melalui skema KPBU dengan 37 jembatan yang sudah selesai investasinya sekitar Rp600 miliar. Kendati demikian, Kementerian PUPR mengembalikan selama 15 tahun bisa sampai Rp1,5 triliun.
Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN,
Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian skema KPBU untuk mendukung IKN.
Selain itu juga ada skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni, skema dukungan pendanaan/ pembiayaan internasional, hingga creative financing seperti crowdfunding dan dana dari filantropi.