Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.. Pemberhentian Endar ini menjadi kontroversi lantaran adanya dua surat yaitu dari sekretariat Jenderal KPK dan Kapolri yang tetap menugaskan Endar di KPK.
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari jabatannya telah melaporkan Ketua KPK Firli bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).
Endar mendatangi gedung ACLC KPK atau KPK lama pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi. Ia berencana melaporkan Firli dan Cahya pada hari ini, Selasa (3/4/2023).
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui di gedung KPK lama.
Endar mengungkapkan, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret.
Menurut Endar, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Namun, Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Endar diberhentikan dengan hormat.
Karena itu, ia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut. “Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar.
Endar menuturkan, pihaknya menerima dua surat dengan isi yang bertentangan. KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikannya ke Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret.
Sementara, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
“Dengan adanya 2 perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujarnya.
Pemberhentian Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menimbulkan reaksi kuat baik dari Endar sendiri dan Mantan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto lantaran ada dugaan upaya KPK menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka Formula E yang ditentang oleh Endar Priantoro lantara tak ada bukti kuat.
Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengatakan belum mengetahui pasti alasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. Dia mengatakan juga belum bisa memastikan bahwa pemecatan itu terkait dengan sikapnya dalam penanganan kasus Formula E.
“Kalau saya tidak bisa menjawab apakah itu terkait atau tidak,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

























