Direktur Lokataru Haris Azhar didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaam mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Jakarta – Fusilatnews – Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. dengan Dakwaan mengelabui masyarakat dengan mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam surat dakwaan itu, JPU mengatakan bahwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia dan melihat nama Luhut Binsar Pandjaitan memiliki popularitas. Karena itu, timbul niat terdakwa Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun Youtube bernama Haris Azhar dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat.
“Terdakwa Haris Azhar melihat nama saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas sehingga timbul niat terdakwa Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun Youtube Haris Azhar dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan,” kata JPU dalam surat dakwaan yang ia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Selanjutnya, terdakwa Haris Azhar berdiskusi dengan saksi Agus Dwi Prasetyo dan bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat dengan topik yang dibahas, yakni Fatiah dan Agus Dwi Prasetyo alias Owi. Kemudian, kegiatan dialog atau percakapan antara Haris sebagai host dan Agus Dwi Prasetyo (Owi) bersama Fatiah sebagai narasumber pun dilakukan di kantor hakasasi.id beralamat di Jalan Balai Pustaka I Nomor 14, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2021.
Jaksa melanjutkan, terdakwa Haris Azhar membuat rekaman video yang dihadiri secara daring oleh Fatia dan Owi sebagai narasumber. Serta saksi Khairu Sahri alias Heru sebagai juru kamera, saksi Agus Dwi Prasetyo sebagai produser kegiatan, dan terdakwa Haris Azhar sebagai host. Fatia disebut sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan.
“Kemudian menyatukan kehendak dengan terdakwa Haris Azhar agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan menjadi dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube Haris Azhar yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216 ribu subscribers,” ungkap Jaksa.
Kemudian, lanjut Jaksa, untuk mewujudkan kehendak tersebut, saksi Fatia bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh terdakwa Haris Azhar.
Video tersebut lalu didistribusikan dengan cara diunggah di akun Youtube Haris Azhar dengan opsi unlist serta belum diberi judul sehingga belum berada di posisi tayang atau dapat dilihat atau diakses secara luas oleh orang lain/pengguna Youtube.
“Kecuali oleh orang atau pengguna yang memiliki akses atas akun Youtube Haris Azhar di mana akun tersebut merupakan milik terdakwa Haris Azhar yang sebelumnya telah dibuat oleh terdakwa Haris Azhar serta terdaftar sejak tanggal 18 Januari 2019 menggunakan e-mail,” tutur Jaksa.
Luhut pun disebut menggeleng-gelengkan kepala mendengar dan menyaksikan percakapan antara Haris dan Fatia mengenai tambang di Papua yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar.
“Menyebabkan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala tampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono, ‘Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang’,” ujar JPU.
Namun, Haris enggan membeberkan secara gamblang bagian dakwaan yang dia anggap sebagai fitnah terhadap dirinya. Ia hanya menyampaikan bahwa banyak dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan pada saat proses penyidikan. Dia menyatakan akan menyampaikan hal itu pada saat pembelaan di sidang lanjutan.
“Nantilah, rahasia dagang itu. Itu nanti muncul di pembelaan kami dua pekan lagi. Tapi, menurut saya, dakwaannya sendiri justru malah saya merasa difitnah dengan dakwaan ini,” ujar Haris Azhar.
Haris mengatakan, salah satu isi dakwaan yang dianggap tidak sesuai dan cenderung fitnah adalah disebut bahwa konten yang dibuat tidak berimbang. Padahal, kata dia, konten tersebut menjelaskan hasil riset sehingga yang diundang adalah organisasi yang membuat riset tersebut.
“Makanya itu saya bilang banyak salah dan saya cenderung dakwaan ini seperti mau memfitnah saya dan juga Fatia. Tapi, nanti kita akan jawab dengan cara yang baik dan benar,” ujar Haris.
Juniver Girsang, mengatakan, sidang kemarin masih di tahap pembacaan dakwaan sehingga kliennya belum perlu hadir secara langsung ke persidangan. “Karena ini masih proses dakwaan, tentu kehadiran saksi (pelapor) diperlukan nanti setelah ada panggilan kepada Pak Luhut sebagai pelapor,” kata Juniver.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik dakwaan terhadap Fatia dan Haris yang dinilai merupakan bentuk kriminalisasi. Koalisi menilai dakwaan itu tergolong pembungkaman yang dilakukan oleh pemerintah lewat berbagai metode. Upaya pembungkaman dengan berbagai cara selama ini dinilai berimplikasi pada iklim ketakutan berekspresi di masyarakat.
“Dilanjutkannya kasus kedua pembela HAM ini merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan situasi kebebasan sipil di Indonesia,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya.Terdakwa Haris Azhar menghadiri sidang mengenakan kemeja batik lengan corak putih hitam dan celana panjang warna coklat tampak rileks mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. Tidak banyak kata-kata yang yang keluar dari mulut Haris Azhar saat ketua majelis hakim meminta agar Haris Azhar kembali hadir dipersidangan berikutnya.
“Hadir, oke,” kata Haris Azhar.
Kemudian setelah persidangan selesai, Haris Azhar keluar ruang sidang melalui pintu depan dan langsung diserbu oleh awak media yang menanyakan komentarnya mengenai persidangan. Termasuk mengenai celotehannya pada saat ditanya ketua majelis hakim perihal tempat lahir yang bersangkutan.
“Kan pertanyaannya tadikan, itu soal literal ya. Soal pertanyaan di mana, karena di situ syarat formilnya jelas kota dan kota sih sebenarnya. Hakim sebenarnya tinggal nanya seperti itu saja,” tutur Haris Azhar.
Haris Azhar dalam kasus ini didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

























