• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Haris Azhar Bersama  Fathia Didakwa Kelabui Masyarakat Dengan Mencemarkan Nama Baik 

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 4, 2023
in Law
0
Haris Azhar Bersama  Fathia Didakwa Kelabui Masyarakat Dengan Mencemarkan Nama Baik 
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Lokataru Haris Azhar didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaam mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Jakarta – Fusilatnews – Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. dengan Dakwaan mengelabui masyarakat dengan mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam surat dakwaan itu, JPU mengatakan bahwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia dan melihat nama Luhut Binsar Pandjaitan memiliki popularitas. Karena itu, timbul niat terdakwa Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun Youtube bernama Haris Azhar dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat.

“Terdakwa Haris Azhar melihat nama saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas sehingga timbul niat terdakwa Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun Youtube Haris Azhar dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan,” kata JPU dalam surat dakwaan yang ia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Selanjutnya, terdakwa Haris Azhar berdiskusi dengan saksi Agus Dwi Prasetyo dan bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat dengan topik yang dibahas, yakni Fatiah dan Agus Dwi Prasetyo alias Owi. Kemudian, kegiatan dialog atau percakapan antara Haris sebagai host dan Agus Dwi Prasetyo (Owi) bersama Fatiah sebagai narasumber pun dilakukan di kantor hakasasi.id beralamat di Jalan Balai Pustaka I Nomor 14, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2021.

Jaksa melanjutkan, terdakwa Haris Azhar membuat rekaman video yang dihadiri secara daring oleh Fatia dan Owi sebagai narasumber. Serta saksi Khairu Sahri alias Heru sebagai juru kamera, saksi Agus Dwi Prasetyo sebagai produser kegiatan, dan terdakwa Haris Azhar sebagai host. Fatia disebut sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan.

“Kemudian menyatukan kehendak dengan terdakwa Haris Azhar agar rekaman dialog/percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya akan menghasilkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan menjadi dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube Haris Azhar yang tertanggal 18 Januari 2021 telah memiliki 216 ribu subscribers,” ungkap Jaksa.

Kemudian, lanjut Jaksa, untuk mewujudkan kehendak tersebut, saksi Fatia bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh terdakwa Haris Azhar.

Video tersebut lalu didistribusikan dengan cara diunggah di akun Youtube Haris Azhar dengan opsi unlist serta belum diberi judul sehingga belum berada di posisi tayang atau dapat dilihat atau diakses secara luas oleh orang lain/pengguna Youtube.

“Kecuali oleh orang atau pengguna yang memiliki akses atas akun Youtube Haris Azhar di mana akun tersebut merupakan milik terdakwa Haris Azhar yang sebelumnya telah dibuat oleh terdakwa Haris Azhar serta terdaftar sejak tanggal 18 Januari 2019 menggunakan e-mail,” tutur Jaksa.

Luhut pun disebut menggeleng-gelengkan kepala mendengar dan menyaksikan percakapan antara Haris dan Fatia mengenai tambang di Papua yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar.

“Menyebabkan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala tampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono, ‘Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang’,” ujar JPU.

Namun, Haris enggan membeberkan secara gamblang bagian dakwaan yang dia anggap sebagai fitnah terhadap dirinya. Ia hanya menyampaikan bahwa banyak dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan pada saat proses penyidikan. Dia menyatakan akan menyampaikan hal itu pada saat pembelaan di sidang lanjutan.

“Nantilah, rahasia dagang itu. Itu nanti muncul di pembelaan kami dua pekan lagi. Tapi, menurut saya, dakwaannya sendiri justru malah saya merasa difitnah dengan dakwaan ini,” ujar Haris Azhar.

Haris mengatakan, salah satu isi dakwaan yang dianggap tidak sesuai dan cenderung fitnah adalah disebut bahwa konten yang dibuat tidak berimbang. Padahal, kata dia, konten tersebut menjelaskan hasil riset sehingga yang diundang adalah organisasi yang membuat riset tersebut.

“Makanya itu saya bilang banyak salah dan saya cenderung dakwaan ini seperti mau memfitnah saya dan juga Fatia. Tapi, nanti kita akan jawab dengan cara yang baik dan benar,” ujar Haris.

Juniver Girsang, mengatakan, sidang kemarin masih di tahap pembacaan dakwaan sehingga kliennya belum perlu hadir secara langsung ke persidangan. “Karena ini masih proses dakwaan, tentu kehadiran saksi (pelapor) diperlukan nanti setelah ada panggilan kepada Pak Luhut sebagai pelapor,” kata Juniver.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik dakwaan terhadap Fatia dan Haris yang dinilai merupakan bentuk kriminalisasi. Koalisi menilai dakwaan itu tergolong pembungkaman yang dilakukan oleh pemerintah lewat berbagai metode. Upaya pembungkaman dengan berbagai cara selama ini dinilai berimplikasi pada iklim ketakutan berekspresi di masyarakat.

“Dilanjutkannya kasus kedua pembela HAM ini merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan situasi kebebasan sipil di Indonesia,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya.Terdakwa Haris Azhar menghadiri sidang mengenakan kemeja batik lengan corak putih hitam dan celana panjang warna coklat tampak rileks mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. Tidak banyak kata-kata yang yang keluar dari mulut Haris Azhar saat ketua majelis hakim meminta agar Haris Azhar kembali hadir dipersidangan berikutnya.

“Hadir, oke,” kata Haris Azhar.

Kemudian setelah persidangan selesai, Haris Azhar keluar ruang sidang melalui pintu depan dan langsung diserbu oleh awak media yang menanyakan komentarnya mengenai persidangan. Termasuk mengenai celotehannya pada saat ditanya ketua majelis hakim perihal tempat lahir yang bersangkutan.

“Kan pertanyaannya tadikan, itu soal literal ya. Soal pertanyaan di mana, karena di situ syarat formilnya jelas kota dan kota sih sebenarnya. Hakim sebenarnya tinggal nanya seperti itu saja,” tutur Haris Azhar.

Haris Azhar dalam kasus ini didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas KPK

Next Post

Koleksi Tas Mewah Sitaan KPK Milik Isteri Rafael Alun Trisambodo  

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat
Crime

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

May 3, 2026
Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir
Feature

Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

May 2, 2026
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
Next Post
Koleksi Tas Mewah Sitaan KPK Milik  Isteri Rafael Alun Trisambodo  

Koleksi Tas Mewah Sitaan KPK Milik Isteri Rafael Alun Trisambodo  

Diberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya, Endar Priantoro Merasa Kecewa Dengan Internal KPK

Diberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya, Endar Priantoro Merasa Kecewa Dengan Internal KPK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

May 3, 2026
Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Prabowo: Kritik Tak Digubris – Penderitaan Bangsa Lain Direduksi

May 3, 2026
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

May 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist