Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Maka hanya ada satu kata: bubar!
Sebab, ada atau tak ada, tak berpengaruh bagi rakyat. Itulah legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satu dari tiga cabang kekuasaan dalam trias politika, setelah eksekutif dan yudikatif.
Kini, DPR memang relatif tak ada gunanya lagi bagi rakyat. DPR justru lebih banyak membela kepentingan pemerintah daripada kepentingan rakyat yang mereka wakili. Ini terjadi karena semua fraksi di DPR, kecuali PDI Perjuangan tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, yakni Koalisi Indonesia Maju Plus (KIMP).
KIMP terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ironisnya, pemerintah yang dibela DPR justru lebih banyak mengakomodasi kepentingan oligarki daripada kepentingan rakyat.
DPR pun melawan kodratnya sendiri sebagai parlemen yang berasal dari kata “parle”, bahasa Prancis, yang berarti berbicara.
Jika ada yang berbicara, namun pembicarannya itu berseberangan dengan “mainstream” (arus utama) atau mayoritas, maka akan dibungkam.
Rieke Diah Pitaloka, misalnya. Gegara menyampaikan kritik ihwal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, dari sebelumnya 11% yang akan berlaku per 1 Januari 2025, anggota Fraksi PDIP itu dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk disidangkan, Senin (30/12/2024) ini. Namun, sidang titunda hingga DPR usai reses pada 20 Januari mendatang.
Rieke diadukan ke MKD oleh Alfadjrie Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan melanggar kode etik karena dianggap memprovokasi rakyat untuk menolak kenaikan PPN 12% yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Padahal, apa yang disuarakan Rieke itu adalah suara rakyat. Mayoritas rakyat menolak kenaikan PPN jadi 12%. Suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox dei.
Rieke diberitakan pernah mengunggah video berisi penolakan kebijakan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 itu dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN12% pada 5 dan 6 Desember 2024.
Rieke mengunggah video ke akun media sosialnya sebagai usahanya meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN 12%.
Ketika mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/12/2024), pemeran karakter Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini juga meminta agar para-para pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya itu.
Sebelum Oneng, anggota DPR dari Fraksi PDIP lainnya, Yulius Setiarto juga diadukan ke MKD.
Yulius dilaporkan seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat, Ali Lubis, yang tak lain adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra terkait pernyataan yang diunggahnya melalui akun Tik-Tok-nya pada 25 November 2024.
Dalam video itu, diberitakan, Yulius menanggapi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo mengenai dugaan keterlibatan aparat Polri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang kemudian dikenal dengan istilah “Partai Coklat”.
“Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono,” kata Yulius dalam video yang diunggahnya itu.
Mulyono merupakan nama kecil dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Yulius berpendapat, pengerahan aparat untuk memenangkan kontestan tertentu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keutuhan negara.
Karena itu, Yulius meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu 1 x 24 jam untuk mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik tersebut.
Yulius akhirnya dinyatakan melanggar kode etik dan dikenai sanksi teguran tertulis.
Lantas, di manakah hak imunitas anggota DPR?
Dilansir dari laman resmi DPR, hak imunitas bisa diartikan sebagai hak yurisdiksi hukum atau hak kekebalan hukum. Dalam hal ini, anggota DPR bebas berbicara dan mengekspresikan pendapatnya tanpa merasa khawatir.
Dalam Pasal 224 dan 225 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah diatur mengenai beberapa ruang lingkup dari hak imunitas yang dimiliki setiap anggota DPR.
Antara lain, pertama, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Kedua, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Ketiga, anggota DPR tidak dapat diganti antar-waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Adapun menurut Pasal 2 Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Lantas, apakah kritik yang disampaikan Rieke dan Yulius itu mengganggu kehormatan dan keluhuran martabat DPR?
Jelas tidak. Kalau mau jujur, motifnya adalah membungkam anggota DPR yang bersuara kritis terhadap pemerintah. Membungkam suara yang melawan oligarki.
UU HPP, dan juga UU Cipta Kerja merupakan sebagian beleid yang ditolak mayoritas rakyat Indonesia. Ironisnya, DPR justru mengingkari suara rakyat. Kalau ada anggota DPR yang mencoba bersuara kritis, langsung dibungkam. Justru oleh kolega-kolega sendiri.
Sebab itu, sekali lagi, hanya ada satu kata untuk DPR: bubar!
Bukan institusinya yang dibubarkan, karena keberadaan lembaga legislatif merupakan keniscayaan sebagai amanat konstitusi, melainkan anggota-anggotanya diganti dengan yang baru yang pro-rakyat, bukan pro-oligarki. Melalui pemilu yang dipercepat atau dekrit presiden, misalnya.
Apakah presiden mau? Nyaris dapat dipastikan tidak. Sebab itu, usulan pembubaran DPR ini bisa jadi akan dinilai konyol, karena sudah pasti juga tidak akan disetujui DPR.
Persis ketika Presiden KH Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit presiden tentang pembubaran DPR tahun 2021 lalu yang ternyata ditolak DPR, dan justru Gus Dur sendiri yang dilengserkan.
Pasca-empat kali amandemen UUD 1945, bandul kekuasaan memang cenderung berat ke legislatif atau “legislative heavy”. Sayangnya, saat ini DPR justru dikuasai oleh oligarki!
Maka hanya ada satu kata: bubarkan!






















