FusilatNews- Surya Darmadi alias Apeng koruptor triliunan yang banyak diperbincangkan di media sosial. Kini jadi sorotan, usai mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali terkait kasus penyerobotan hutan oleh PT Duta Palma Group. Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak Jaksa Agung St Burhanuddin untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura segera menangkap Surya Darmadi alias Apeng yang saat ini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Santoso mengingatkan Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022, sehingga bisa bekerja sama dengan Singapura terkait kasus itu. Apeng diduga lari ke Singapura dengan membawa uang sebanyak Rp54 triliun hasil korupsi.
“Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura,” kata Santoso dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (29/7/2022).
Santoso mengungkapkan perjanjian ekstradisi memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke belakang.
politikus Partai Demokrat mengatakan, Apeng harus segera ditangkap apa pun caranya agar tidak menjadi polemic terkait kecurigaan ada ada yang membekingi dia.
“Para pejabat dan oknum aparat keamanan yang memback up dia sampai dapat mengelola hutan lindung jadi lahan kebun sawit harus juga dipidanakan,” ucapnya.
“Apeng berstatus warga negara Indonesia yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp54 triliun hasil kejahatannya. Ini angka yang sangat besar dan menyita perhatian publik,” imbuhnya.
Selain itu, ia mendesak agar penyitaan aset dilakukan secara maksimal. Ia berkata semua harta pribadi dan aset perusahaan yang bersangkutan harus ditelusuri dengan teliti. “Kita tidak boleh permisif dengan korupsi apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini,” ucap dia.
Siapa Surya Darmadi
Surya Darmadi alias Apeng adalah Bos PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group) itu memiliki delapan pabrik yang bergerakdi bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit diJambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.
Pada 2016, pria berusia 66 tahun itu terdaftar dalam urutan ke-28 sebagai orang terkaya versi Forbes. Tahun 2018, Apeng memiliki kekayaannya mencapai 1,45 miliar dollar AS atau Rp 20,73 triliun.
Selain itu, Apeng merupakanburonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019, yang diduga kabur ke Singapura membawa uang hasil kejahatannya senilai Rp 54 Triliun.
Dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Apeng diketahui pernah dicekal oleh KPKselama enam bulan sejak 5 November 2014. Dalam kasus tersebut juga menyeret nama Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Ia diduga menyuap Annas Maamun untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

























