FusilatNews– Nikita Mirzani (NM) pergi ke luar negeri walau berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE serta dikenai wajib lapor oleh Mapolresta Serang Kota, Banten. Terkait itu Polisi mengaku sudah mendapat konfirmasi dari pengacara Nikita melalui surat. Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengungkapkan surat itu menyebut Nikita ke luar negeri untuk pemeriksaan kesehatan.
“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri dimintai konfirmasi, dikutip detik.com Kamis (28/7/2022).
Iwan mengungkapkan hingga saat ini pihaknya tidak mengeluarkan surat pencekalan karena yakin Nikita kooperatif menjalani proses hukum, seperti telah dijanjikan pengacaranya beberapa waktu lalu.
“Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri,” ungkapnya.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dilakukan profesional dan transparan
Proses penyidikan dan pemeriksaan pun katanya tetap berlanjut
“Penyidikan dan pemeriksaan tersangka NM tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Kepergian Nikita Mirzani terbang ke luar negeri memang sempat beredar di kalangan wartawan, yang kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, membenarkannya.
Habiburrahman menyatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan. Hingga hari ini, tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani, sehingga yang bersangkutan bisa terbang ke luar negeri. “Tentunya petugas kami yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Habiburrahman.

























