Jakarta, Fusilatnews.– – Peluang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus parlemen DPR periode 2024-2029 dipastikan kandas. Sebagian besar dari total 24 gugatan permohonan PPP terkait hasil sengketa Pileg 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal pada 21-22 Mei 2024, lebih dari 16 gugatan PPP tidak diterima oleh MK. MK menyatakan mayoritas permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil karena dinilai tidak jelas dan kabur. Beberapa gugatan yang dilanjutkan ke sidang pembuktian tidak memberikan harapan bagi PPP.
Dengan banyaknya gugatan yang kandas di MK, peluang PPP untuk lolos ke DPR periode lima tahun ke depan dipastikan sangat kecil. Perjuangan di MK merupakan jalan terakhir yang bisa ditempuh PPP. Hal ini membuat PPP untuk pertama kalinya gagal lolos ke DPR.
Mengutip buku ‘Meliput Pemilu, Panduan untuk Jurnalis’ (2004, 28), PPP telah menjadi partai kontestan pemilu sejak 1977. Pada masa itu, pemerintah Orde Baru era Soeharto bersama DPR membuat UU No. 15 Tahun 1975 tentang partai politik dan Golkar. UU tersebut menyederhanakan jumlah partai di Pemilu 1977 dibandingkan Pemilu 1971.
“Pakar politik dari Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menyebut kegagalan PPP lolos ke DPR sebagai pil pahit yang harus ditelan oleh partai besutan Mardiono tersebut. “Cukup prihatin karena partai legendaris, partai Islam tertua di bawah kepemimpinan Mardiono tapi gak lolos,” ujar Ujang kepada VIVA pada Rabu malam, 22 Mei 2024.
Menurut Ujang, sebagai pucuk pimpinan partai, Mardiono harus bertanggung jawab atas kegagalan PPP. Ia mengidentifikasi beberapa penyebab utama kemunduran PPP pada 2024, termasuk konflik internal yang sering terjadi dan keputusan yang salah dalam menentukan dukungan politik di Pilpres 2024. Ujang menilai bahwa akar rumput PPP menginginkan dukungan kepada Anies Baswedan atau Prabowo Subianto, namun partai malah mendukung Ganjar-Mahfud bersama PDIP, yang dianggap tidak sinkron dengan keinginan konstituen.
Selain itu, Ujang menyebutkan bahwa fenomena politik uang yang semakin brutal di Pileg 2024 membuat PPP kesulitan bersaing dengan partai-partai yang memiliki banyak dana.
Menanggapi situasi ini, Plt Ketua Umum PPP Mardiono menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas pencapaian minus partai yang dipimpinnya. Dia berjanji untuk terus berjuang melalui jalur konstitusi hukum dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat pemilih yang telah mempercayai PPP. “Upaya ini juga kami lakukan, karena kami tidak ingin rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi,” kata Mardiono di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, meskipun kecewa karena banyak gugatan PPP ditolak. “Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut,” kata Awiek.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meragukan upaya PPP untuk lolos ke DPR melalui MK. Hasyim menyatakan bahwa PPP kesulitan menembus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen karena banyak gugatan yang tidak diterima MK. Berdasarkan hasil final rekapitulasi Pileg 2024 yang diumumkan KPU, PPP meraih 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen suara sah nasional, masih di bawah ambang batas DPR yang minimal 4 persen suara sah nasional.

























