Oleh, Damai Hari Lubis- Advokat, Eks Kadivhum PA. 212.
(Penulis adalah konseptor Gugatan Jokowi Ijasah Palsu dengan Nomor Perkara 610/ 2023 Di Jakarta Pusat.)
Negara mengalami degradasi moralitas sejak berakhirnya era kepemimpinan SBY. Jika dilihat dari parameter realistis, rendahnya nilai kepemimpinan pasca Presiden SBY terlihat jelas. Presiden Jokowi, yang sejak pra-Pilpres 2014 telah menerima tuduhan negatif dari publik, terus eksis dan diperkirakan akan meninggalkan sejarah buruk di negara ini. Salah satu tuduhan utama yang menjadi sorotan publik adalah bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).
Tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu telah menyebar secara viral dan verbal di berbagai media elektronik, media online, dan platform media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, serta di kalangan pengguna WhatsApp. Selain itu, isu ini juga menjadi bahan diskusi publik, baik melalui perbincangan podcast yang direkam dan disebarkan melalui video di YouTube atau TikTok, maupun diberitakan oleh sebagian media mainstream dan konvensional seperti televisi, radio, serta media cetak seperti koran, DVD, dan CD.
Tuduhan amoral terhadap Presiden Jokowi sebagai pengguna ijazah palsu S1 dari UGM berdampak pada merosotnya nilai-nilai moralitas bangsa dan negara secara umum, bahkan di mata dunia internasional.
Tudingan perilaku amoral ini tidak muncul tanpa alasan. Jati diri Presiden Jokowi, jika dilihat secara jelas, terlihat sangat inkonsisten. Ucapannya sering kali tidak sejalan dengan kenyataan, menunjukkan perilaku yang tidak ideal bagi seorang pemimpin nasional. Jokowi lebih sering menunjukkan perilaku nekat dan buruk, yang tidak sesuai dengan karakter ideal seorang pemimpin.
Kepribadian Jokowi jauh dari prinsip ketepatan, karena role model yang ditampilkannya lebih terkesan tidak serius dan sembrono. Ia sering kali menganggap enteng makna “kontrak sosial” atau janji seorang pemimpin kepada rakyatnya. Data empiris menunjukkan bahwa Jokowi mudah sekali mengumbar janji, yang jumlahnya hampir mencapai 100 janji, namun ia sering kali mengingkarinya tanpa pernah meminta maaf kepada bangsa ini. Sebaliknya, ia terus memberikan janji-janji baru yang sering kali nihil.
Meskipun banyak publik dari berbagai kalangan menagih janjinya, Jokowi tetap melanjutkan perilakunya tanpa ada rasa tanggung jawab. Akibatnya, banyak masyarakat yang secara verbal mengejek martabatnya, bahkan dengan ungkapan sarkastik seperti “Jokowi bajingan tolol.” Ungkapan-ungkapan seburuk itu sering kali dilontarkan oleh netizen melalui berbagai media sosial elektronik online populer seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Kenekatan Jokowi lainnya terlihat jelas dalam hal pembiaran penegakan hukum, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Presiden sebagai pejabat eksekutif. Sebagai Presiden, Jokowi berkewajiban untuk menegur, mengingatkan, hingga memberikan sanksi kepada aparatur negara atau pejabat publik struktural dan fungsional di bawah kendalinya yang melakukan pelanggaran hukum, etika, adab, dan moralitas dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini sesuai dengan amanah TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Namun, para wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, dan MPR RI tampaknya tidak bereaksi. Bahkan, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo malah mendukung wacana agar Jokowi bisa memimpin selama tiga periode tanpa melalui pemilu. Hal ini mencerminkan keberhasilan Jokowi dalam mendesain karakter penyelenggara negara melalui “revolusi mental” yang ia canangkan, namun justru menghasilkan moral hazard.
Selain itu, Jokowi sering mengeluarkan diskresi dengan menerbitkan berbagai regulasi yang berubah menjadi Keputusan Pemerintah RI. Salah satu contohnya adalah pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) dan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Kedua proyek ini dimulai tanpa estimasi anggaran yang tepat dan asal usul dana yang jelas. Awalnya, Jokowi mengatakan bahwa proyek ini tidak akan menggunakan APBN, namun kenyataannya justru sebaliknya.
Kebijakan-kebijakan ini menimbulkan kontroversi dan menambah daftar panjang tindakan nekat Jokowi yang dinilai tidak konsisten dengan prinsip-prinsip kepemimpinan yang baik. Ini menjadi catatan penting dalam evaluasi kepemimpinannya yang sering kali dianggap tidak sejalan dengan harapan publik dan janji-janji yang pernah ia sampaikan.
Termasuk, sebagai RI 1, Jokowi telah menggunakan hak prerogatifnya dengan cara yang nepotisme, yang faktanya bertentangan dengan asas-asas good governance. Terbukti melalui pendekatan suka-suka (pola revolusi mental), Jokowi mengangkat individu-individu yang terindikasi terlibat dalam korupsi menjadi pembantu atau orang dekat di kabinetnya.
Selain itu, Jokowi juga mengangkat putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang sedang menjabat sebagai Walikota Surakarta, menjadi Ketua Pembangunan Jakarta berdasarkan hukum UU DKJ. Penunjukan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan tersebut dan standar keberhasilan seorang pejabat publik. Keputusan ini kontradiktif dengan pernyataan politik Jokowi sebelumnya, yang menegaskan bahwa dalam kabinetnya tidak boleh ada pejabat yang merangkap jabatan.
Seiring dengan indikasi merosotnya nilai moralitas negara dan bangsa ini, tuduhan hina kepada Jokowi sebagai pengguna ijazah palsu telah menjadi pemicu. Julukan “king of lips service” atau “raja bohong” yang diberikan oleh elemen mahasiswa semakin memperkeruh situasi. “Prahara bangsa” ini terus viral melalui pemberitaan media konvensional-mainstream maupun media sosial elektronik. Fenomena kemerosotan moralitas ini juga ditandai oleh reaksi kelompok masyarakat yang peduli pada penegakan hukum. Semua ini adalah gejala-gejala yang berkembang di tengah masyarakat luas, dan menjadi bagian dari analisis sosiologi-hukum dan politik.
Dalam analisis tersebut, terdapat catatan penting yang membutuhkan pelurusan hukum dan sejarah. Salah satunya adalah kasus “korban politik” Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur yang dipenjara akibat tuduhan rekayasa. Oknum-oknum tertentu memanfaatkan media konvensional, media mainstream, serta media modern elektronik untuk mengemas publikasi yang menggiring opini seolah-olah kedua aktivis tersebut divonis penjara karena menuduh atau memfitnah Jokowi menggunakan ijazah S1 palsu.
Amazing, kenyataannya publik tetap menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Secara representatif, elemen masyarakat yang peduli hukum telah melakukan beberapa kali upaya hukum formal melalui litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hasilnya selalu ditolak dengan status NO (Niet ontvankelijk verklaard).
Putusan-putusan tersebut pada intinya tidak menyentuh pokok perkara, yakni keabsahan ijazah melalui kebenaran bukti formil. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan mengenai apakah Jokowi benar-benar memiliki ijazah asli atau tidak.
Oleh karena itu, masyarakat yang peduli pada penegakan hukum dan keadilan, melalui para aktivis hukum, bersiap kembali mengajukan gugatan terhadap Jokowi terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan ini akan mengacu pada pasal 1365 BW, mengenai asas hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau onrechtmatigedaad overheidsdaad (OOD).
Perihal gugatan terhadap OOD akan terus dilakukan oleh publik selama aparatur negara yang berwenang, seperti Kapolri dan Kejaksaan RI, bersikap diskriminatif dan tidak tunduk pada prinsip rule of law, termasuk melanggar due process dan prinsip equality.
Apabila terdapat inisiasi pelaporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan tidak wajar, seperti kasus penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi, melalui jalur pidana kepada pihak berwenang, pengalaman para aktivis menunjukkan bahwa pelapor akan mengalami kesulitan. Pihak berwenang cenderung menolak laporan tersebut dengan dalih sewenang-wenang.
Dari perspektif hukum dan pengalaman praktik advokat, terutama dengan dasar hukum yang mengacu pada pasal 1917 KUHPer/ BW serta beberapa yurisprudensi, seperti yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002, dapat dipastikan bahwa gugatan oleh individu atau kelompok masyarakat tidak akan kadaluwarsa. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak keperdataan yang tidak memiliki batas waktu. Terlebih lagi, dalam rangka menjaga tegaknya hukum sesuai prinsip keadilan, gugatan terhadap OOD perlu dilakukan.
Meskipun secara kualitatif, gugatan terhadap OOD memiliki unsur delik pidana, seperti penggelapan asal usul atau memberikan keterangan palsu, dan terkena delik pidana undang-undang tentang diknas, namun tuntutan hukum terhadap pelaku haruslah proporsional. Ini berarti bahwa sanksi hukum yang diberlakukan harus sesuai dengan pasal yang lebih ringan di antara dua undang-undang yang berlaku.
Selanjutnya, tuduhan terhadap Jokowi atas perbuatan pemalsuan ijasah atau penggunaan ijasah palsu masih dapat dituntut secara hukum melalui jalur keperdataan, meskipun jumlah putusan NO mungkin lebih dari satu. Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku dan beberapa yurisprudensi, gugatan tidak akan pernah ditolak dengan alasan ne bis in idem, meskipun objek perkara yang sama telah diajukan sebelumnya dan memiliki putusan sela. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa putusan sebelumnya tidak menyentuh objek materi pokok perkara.
Oleh karena itu, elemen dari kelompok masyarakat tetap akan mengalami siklus gugatan yang mengulangi dirinya, memenuhi masa waktu hingga generasi berikutnya. Terlebih lagi, siklus ini akan tetap ada jika kepemimpinan RI.1 dipegang oleh “Gibran RR.” karena sejarah hukum bangsa ini harus diluruskan. Kecuali jika semangat para anak bangsa untuk menegakkan keadilan telah padam, dan penguasa telah kebal hukum serta keadilan moral sudah mati. Hal ini disebabkan oleh hilangnya fungsi trias politika atau sentralisasi kekuasaan, yang mengakibatkan kelemahan dalam penegakan hukum secara luas.
Siklus atau sirkulasi gugatan akan terus berlanjut. Selain karena lembaga peradilan tidak pernah memberikan putusan pada pokok objek perkara dalam gugatan yang diajukan oleh perwakilan elemen masyarakat, pada kenyataannya tidak pernah sekali pun Jokowi atau pihak rektorat UGM dapat meyakinkan atau membuktikan kepada publik bahwa Jokowi alias Joko Widodo memiliki ijazah yang sah sesuai dengan fakta dan bukti dari para mahasiswa alumnus UGM.
Sebagai alternatif, upaya keterbukaan informasi melalui konfirmasi dan klarifikasi terhadap tuduhan publik dapat dilakukan. Misalnya, Jokowi atau pihak rektorat UGM dapat menunjukkan album kolektif yang berisi calon peserta wisuda dari semua fakultas dan jurusan alumni UGM tahun 1980. Album tersebut dapat dipresentasikan di hadapan DPR RI sebagai perwakilan rakyat.
Sedangkan album bakal peserta wisuda, dipastikan berisi foto para alumni perguruan tinggi, terutama dari universitas atau perguruan tinggi negeri yang dimiliki oleh pemerintah. Dan album misterius calon wisuda kolektif yang dimaksud pasti juga dimiliki oleh setiap bakal peserta wisuda, meskipun mereka tidak menghadiri acara wisuda.
Implementasi tuntutan publik dalam bentuk konfirmasi atau klarifikasi ini bukanlah hal yang diada-adakan. Ini adalah sesuatu yang wajar dan sederhana, semata-mata karena alasan hukum, untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dan keterbukaan informasi publik.
Sebagai catatan dari tuntutan publik, terdapat isu lain yang perlu diperhatikan. Saat mengikuti pilkada Solo, tersebar foto dan kartu nama Jokowi dengan menggunakan gelar Drs./ Dokterandus, yang kemudian berubah menjadi Ir./ Insinyur Kehutanan saat mengikuti pilkada Gubernur DKI. Selain itu, beredar juga foto kopi ijazah S.1 yang menunjukkan wajah yang tidak sesuai dengan wajah asli Jokowi. Isu lainnya yang terus berkembang di berbagai media sosial adalah bahwa pemilik sebenarnya dari ijazah tersebut adalah adik ipar Jokowi, Almarhum Hari Mulyono, yang kemudian adiknya, Idayati, dinikahkan oleh Jokowi kepada Anwar Usman saat Anwar menjabat sebagai Ketua MK (saat ini mantan Ketua MK).
Catatan hukum terhadap misteri “ijazah palsu” ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa, selain kebutuhan untuk meluruskan hukum, dengan kata lain, hukum harus sejalan dengan kronologi peristiwa atau riwayat hukum sebenarnya (sejarah), catatan hukum didasarkan pada fakta bahwa badan peradilan pidana tidak pernah memvonis Bambang Tri atas tuduhan ketidakbenaran, bohong, atau fitnah karena menuduh Jokowi memiliki ijazah palsu.
- Termasuk dalam kebenaran formal (hukum perdata), juga belum ada putusan inkracht yang memberikan kepastian hukum, yang membuktikan bahwa Jokowi memiliki ijazah S.1 dari UGM.
Dengan mempertimbangkan beberapa catatan hukum dan isu-isu publik yang berkembang, yang telah menimbulkan kejanggalan-kejanggalan hukum terkait misteri objek ijazah S.1 yang digunakan oleh Jokowi dan kepemilikannya, penting untuk memastikan kepastian dan manfaat hukum. Terlebih lagi, dalam konteks korban rekayasa hukum (BTM) di Pengadilan Negeri Surakarta yang divonis oleh Mahkamah Agung, ada pertanyaan mengenai dasar hukum dari vonis atas kasus tersebut. Meskipun BTM dihukum berdasarkan UU ITE karena dituduh mengandung unsur ujaran kebencian, namun dalam putusannya, badan peradilan tidak dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi atau dakwaan dan tuntutan JPU terhadap BTM terkait dengan unsur-unsur kebohongan atau fitnah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, jika unsur-unsur kebohongan atau fitnah tidak terbukti, dari mana asal vonis atas tuduhan ujaran kebencian tersebut?
Selanjutnya, dalam konteks logika masyarakat hukum dan nilai moralitas kebangsaan, tuntutan publik terhadap dugaan kejahatan ini, terutama bagi para korban seperti BTM dan Gus Nur, harus diakhiri dengan jawaban atas pertanyaan krusial, yakni apakah ijasah misterius Jokowi telah diperiksa di laboratorium forensik? Pada akhirnya, setelah masa kekuasaan Jokowi berakhir, para aparat hukum harus menggunakan asas dan teori hukum yang berlaku, yaitu “ultimatum remedium” atau “premum remedium”, yang artinya hukum pidana harus menjadi alat terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana.
Masyarakat juga dapat menunggu ketegasan dari Presiden baru hasil pemilu 2024, apakah akan memastikan penggunaan atau kondisi hukum pada posisi yang seharusnya, demi fungsi hukum yang mencakup kepastian dan manfaat, serta demi hakikat keadilan. Karena, meskipun segalanya tampaknya runtuh, kebenaran harus tetap ditegakkan, sesuai dengan prinsip “fiat justicia ruat caelum”, bahkan jika di seberangnya terdapat sosok Gibran Bin Jokowi sebagai Presiden.
Maka, harapan bangsa ini mengarah pada implementasi atau penerapan langkah-langkah antisipatif oleh calon Presiden baru di tahun 2024, dengan tujuan mencegah dampak residu nilai-nilai kepemimpinan Jokowi yang terkait dengan kekurangan intelektualitas dan moralitas. Dikhawatirkan bahwa misteri ijasah palsu Jokowi akan terus berlanjut secara sistematis dan dilindungi secara struktural serta massif, terutama dengan eksistensi sosok yang mirip Jokowi (seperti Gibran RR) di masa pemilihan umum yang sebelumnya dituduh mengklaim sebagai lulusan S.2 dan kemudian S.1 dari perguruan tinggi di Singapura atau Australia, yang akhirnya resmi diubah oleh KPU menjadi lulusan D.1 atau setara dengan lulusan SLA.
Kekhawatiran publik sangat besar bahwa jika perilaku Jokowi menurun dan diwariskan kepada Gibran, putra kandungnya, maka hal ini akan berlanjut hingga mencapai titik terendah sebagai model negatif bagi penguasa negara, yang kemudian akan merusak dan mengkontaminasi para birokrat di bawahnya secara masif.
Gejala-gejala kekhawatiran akan kemerosotan nilai-nilai fundamental rasionalitas bangsa ini mengakibatkan dampak ironis, dengan pola pikir negatif yang tertanam dalam masyarakat, sebagaimana yang diuraikan oleh Rocky Gerung saat menjadi ahli dalam persidangan BTM di Pengadilan Solo, sebagai latar belakang kepercayaan yang ditanamkan dalam pikiran banyak orang.
Bukti-bukti negatifitas publik ini, secara psikologis, telah diakui oleh pejabat publik, seperti Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi hanya merupakan kebutuhan tersier, yang masih berada di bawah kebutuhan sekunder.
Padahal, perguruan tinggi merupakan salah satu hak primer bagi anak bangsa dan merupakan kebutuhan esensial dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas bagi pemerintahan di negara ini, terutama dalam konteks tanggung jawab konstitusional dalam menghadapi persaingan sengit ilmu pengetahuan di era globalisasi modern. Hal ini juga sesuai dengan amanat UUD 1945 tentang “wajib belajar”.
Namun, sangat jelas bahwa pernyataan yang “ngasal” dan tidak bertanggung jawab seperti ini sungguh tragis dan merupakan produk dari pola pikir ala revolusi mental yang tidak sesuai, tidak ilmiah, tidak edukatif, atau bahkan bertentangan dengan metodologi yang baik. Ini seolah merekomendasikan kembali ke masa jahiliyah, menolak dinamika kehidupan, dan kurang inovatif. Dengan demikian, pernyataan semacam ini merupakan tanda kemunduran dalam pola pikir dan degradasi moralitas serta intelektualitas bangsa yang nyata telah terjadi.
Semua ini berakar pada tokoh sentral Jokowi, yang menjadi presiden setelah era SBY. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah jika pola sistem dan pola pikir ala Jokowi berlanjut secara serius di bawah kepemimpinannya, dan kemudian dilanjutkan oleh seorang RI. 2, yaitu anak Jokowi yang bernama Gibran, yang menjadi bakal calon presiden. Gibran telah menjadi sorotan sejak awal karena tercatat dalam sejarah politik dan hukum bangsa ini sebagai “anak haram konstitusi.” Ini merupakan implikasi dari nepotisme akibat pembiaran Presiden Jokowi, yang diduga terlibat dalam konspirasi politik yang buruk, melalui produk hukum nepotisme yang melibatkan sang paman, Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK atau ipar dari presiden. Akibatnya, Anwar Usman pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dan menjadi hakim non palu.
Dalam penutupan, penulis tetap belum yakin dengan kemungkinan Prabowo Subianto menjadi Presiden RI pada Oktober 2024. Prabowo, seorang yang memiliki jiwa nasionalis yang kuat dan mencintai bangsanya, dipastikan memiliki jati diri sebagai seorang intelektual dan seorang Jenderal TNI yang cerdas dan berpengalaman dalam politik, dengan banyak keunggulan dibandingkan dengan Jokowi. Namun, penulis ragu apakah Prabowo akan tunduk pada dan melanjutkan pikiran-pikiran irrasional dan tidak presisi serta segala kebohongan yang telah dilakukan oleh Jokowi.
Penulis tetap skeptis terhadap kemungkinan Prabowo mengamini politik Jokowi setelah menjabat sebagai RI. 1. Prabowo, yang telah dua kali dikalahkan oleh Jokowi dalam pemilu presiden, memiliki pertimbangan yang lebih mendalam. Nasionalisme dan intelektualitas Letjen. Prabowo akan mendorongnya untuk mempertimbangkan secara objektif, sambil tetap memperhatikan nurani terbaiknya.
Prabowo tidak akan melanjutkan pesan dan arahan dari Jokowi setelah kehilangan posisi kekuasaannya. Sebaliknya, dia akan menolak untuk membiarkan biografinya menjadi semakin tercela, dan malah akan berusaha untuk mengembalikan keputusan dan tindakannya kepada kesempurnaan moral. Dia mungkin akan mencoba merangkul mantan lawan politiknya sebagai strategi untuk mendapatkan dukungan politik pada Oktober 2024.
Namun, hal yang penting adalah bahwa Prabowo akan memperbolehkan pertanggungjawaban hukum untuk ditanggung oleh mantan Presiden Jokowi, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang obyektif, transparan, dan profesional. Ini akan menjamin proses yang adil dan proporsional tanpa sentimen dendam, dan akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat pada integritas sistem hukum.
Mudah-mudahan Prabowo akan menjadi presiden yang mewakili seluruh kepentingan bangsa dan negara ini. Dia tidak akan terjebak dalam politik primordial dan akan berupaya untuk menghindari kesalahan dan kelalaian. Prabowo akan menunjukkan kepemimpinan yang inklusif, menyeberangi segala perbedaan, dan bertujuan untuk membawa Indonesia maju, berkembang, sejahtera, dan adil sosial sesuai dengan cita-cita negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
























