Tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja dan ancaman mogok nasional menjadi agenda utama dalam demonstrasi buruh memperimgati may day.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam peringatan May Day Pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi tuntutan utama. Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini,
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan apabila tuntutan tersebut tidak tercapai, 5 juta buruh dari berbagai serikat dan konfederasi akan melakukan mogok kerja
“Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut UU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan partai buruh akan mengorganisir mogok nasional,” ujarnya saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023.
Said Iqbal menegaskan 5 juta buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari hampir 100 ribu perusahaan. Aksi mogok kerja tersebut, kata dia, akan dilakukan di 38 provinsi, 457 kabupaten dan kota.
Para buruh, tuturnya, akan melakukan stop produksi. Dasar hukum yang menjadi landasan aksi mogok ini adalah UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 9 tahun 1998.
Menurut Iqbal mogok kerja akan dilakukan sekitar Juli atau Agustus 2023. Buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari berbagai industri, mulai dari tekstil, farmasi, buruh tani, hingga para pengemudi ojek online.
Terdapat sembilan isu yang menjadi sorotan Partai Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini. Di antaranya, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kemudian soal faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan.
Soal pesangon yang murah juga menjadi fokus tuntutan. Sebelumnya, aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang hanya 0,5 kali.
Isu PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja, regulasi cuti, dan tenaga asing juga diserukan dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini.
Terakhir, soal dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003.

























