• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

CIRI-CIRI STATE CRIME

fusilat by fusilat
January 3, 2026
in Feature, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 3 Januari 2026
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Di Indonesia, tujuan fundamental ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Namun dalam praktik ketatanegaraan, kerap terjadi penyimpangan serius. Pelaksana kekuasaan negara justru memutarbalikkan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan maksud dan tujuan bernegara itu sendiri. Kebijakan tersebut sering kali tidak berpihak pada kepentingan umum, melainkan semata-mata melayani kepentingan kelompok, golongan, atau rezim penguasa.

Hukum dipermainkan, ditafsirkan secara manipulatif, dan diterapkan secara timpang: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketidakadilan struktural pun menjadi keniscayaan. Dalam konteks inilah muncul apa yang dikenal sebagai State Crime—kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara atau aparatur negara.

Karakteristik State Crime

State Crime umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Dilakukan oleh aparatur negara, baik secara langsung maupun melalui kebijakan resmi negara, yang secara formal diklaim demi kepentingan rakyat, namun secara substantif bertujuan mempertahankan kekuasaan atau kepentingan rezim.

  2. Bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, serta melibatkan aparatur sipil negara, kepolisian, atau militer, baik secara aktif maupun pasif.

  3. Merupakan pelanggaran hukum serius, termasuk pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan dalam konteks tertentu dapat menjurus pada kejahatan perang.

  4. Sering dilakukan atas nama hukum dan stabilitas, namun justru mengorbankan kebebasan sipil, keadilan, serta kesejahteraan rakyat.

  5. Mengabaikan norma-norma universal, termasuk hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara global.

Secara ringkas, State Crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh aparatur negara yang bersifat otoriter, melawan hukum, dan mengabaikan hak asasi manusia demi kepentingan politik serta pelanggengan kekuasaan.

Unsur Hukum dalam State Crime

Secara yuridis, unsur-unsur pembentuk State Crime pada dasarnya sama dengan unsur-unsur tindak pidana pada umumnya, namun terjadi dalam konteks penyelenggaraan kekuasaan negara. Unsur-unsur tersebut meliputi:

  1. Perbuatan manusia (actus reus) yang dilakukan oleh aparatur negara;

  2. Perbuatan tersebut melawan hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional;

  3. Adanya unsur kesalahan (mens rea), baik berupa kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan;

  4. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. Menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam konteks State Crime, pertanggungjawaban pidana mencakup kebijakan atau tindakan aparatur negara yang secara sadar melanggar hukum, termasuk pelanggaran HAM, teror negara terhadap warga, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Karena dilakukan oleh negara atau aparatur negara, maka kejahatan ini harus memenuhi unsur melawan hukum nasional dan internasional, serta adanya unsur kesalahan dalam pelaksanaannya.

Unsur-unsur tersebut dapat dibedakan menjadi:

  • Unsur formil: perbuatan manusia, larangan hukum, dan ancaman pidana;

  • Unsur materil: akibat nyata berupa penderitaan, ketidakadilan, atau pelanggaran hak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Dengan demikian, State Crime adalah kejahatan aparatur negara yang dilakukan secara melawan hukum, disertai kesalahan, diancam pidana, serta berdampak serius terhadap masyarakat, dan secara fundamental bertentangan dengan tujuan berdirinya suatu negara.

Contoh Konkret State Crime di Indonesia

Salah satu contoh nyata State Crime adalah tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus penangkapan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Koko, yang dituduh mencuri perangkat elektronik tanpa bukti kuat. Kasus ini mencerminkan abuse of power oleh aparat negara yang melanggar hukum pidana positif dan prinsip perlindungan anak.

Unsur-unsur State Crime dalam kasus tersebut terpenuhi, yakni:

  • dilakukan oleh aparatur negara;

  • merupakan perbuatan melawan hukum;

  • mengandung unsur kesalahan (mens rea);

  • menimbulkan dampak materil berupa pelanggaran HAM;

  • pelaku berasal dari institusi negara yang seharusnya melindungi warga.

Contoh lain adalah kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, yang menunjukkan penyalahgunaan kewenangan negara untuk kepentingan politik tertentu. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai State Crime karena dilakukan secara sadar oleh aparatur negara untuk melemahkan lembaga antikorupsi demi melanggengkan kekuasaan.

Penutup

Dengan demikian, setiap kebijakan atau tindakan aparatur negara yang merugikan masyarakat luas, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melanggar prinsip hukum dan keadilan, dapat dikualifikasikan sebagai State Crime.

Kejahatan negara tidak hapus oleh waktu dan jabatan. Oleh karena itu, State Crime dapat dan harus dituntut secara pidana, meskipun pelaku sudah tidak lagi menjabat, demi tegaknya hukum, keadilan, dan martabat negara hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terinspirasi Dewi Keadilan, Anwar Budiman Jaga Keseimbangan

Next Post

Petrus Selestinus SH: SP3 Bukti KPK Dirusak dari Dalam, Penyidiknya Bisa Dijerat Pasal Halangi Penyidikan

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah
Feature

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026
Next Post
Jokowi-Aguan Punya Hidden Agenda dalam PSN PIK 2 untuk Kuasai Aset Negara Secara Ilegal

Petrus Selestinus SH: SP3 Bukti KPK Dirusak dari Dalam, Penyidiknya Bisa Dijerat Pasal Halangi Penyidikan

Siapa Yang Menciptakan Men Rea?: Membongkar Mitos Asal usul Mens Rea dalam Hukum Pidana

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...