Jakarta, 3 Januari 2026
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Di Indonesia, tujuan fundamental ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Namun dalam praktik ketatanegaraan, kerap terjadi penyimpangan serius. Pelaksana kekuasaan negara justru memutarbalikkan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan maksud dan tujuan bernegara itu sendiri. Kebijakan tersebut sering kali tidak berpihak pada kepentingan umum, melainkan semata-mata melayani kepentingan kelompok, golongan, atau rezim penguasa.
Hukum dipermainkan, ditafsirkan secara manipulatif, dan diterapkan secara timpang: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketidakadilan struktural pun menjadi keniscayaan. Dalam konteks inilah muncul apa yang dikenal sebagai State Crime—kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh negara atau aparatur negara.
Karakteristik State Crime
State Crime umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Dilakukan oleh aparatur negara, baik secara langsung maupun melalui kebijakan resmi negara, yang secara formal diklaim demi kepentingan rakyat, namun secara substantif bertujuan mempertahankan kekuasaan atau kepentingan rezim.
Bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, serta melibatkan aparatur sipil negara, kepolisian, atau militer, baik secara aktif maupun pasif.
Merupakan pelanggaran hukum serius, termasuk pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan dalam konteks tertentu dapat menjurus pada kejahatan perang.
Sering dilakukan atas nama hukum dan stabilitas, namun justru mengorbankan kebebasan sipil, keadilan, serta kesejahteraan rakyat.
Mengabaikan norma-norma universal, termasuk hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara global.
Secara ringkas, State Crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh aparatur negara yang bersifat otoriter, melawan hukum, dan mengabaikan hak asasi manusia demi kepentingan politik serta pelanggengan kekuasaan.
Unsur Hukum dalam State Crime
Secara yuridis, unsur-unsur pembentuk State Crime pada dasarnya sama dengan unsur-unsur tindak pidana pada umumnya, namun terjadi dalam konteks penyelenggaraan kekuasaan negara. Unsur-unsur tersebut meliputi:
Perbuatan manusia (actus reus) yang dilakukan oleh aparatur negara;
Perbuatan tersebut melawan hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional;
Adanya unsur kesalahan (mens rea), baik berupa kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan;
Perbuatan tersebut diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam konteks State Crime, pertanggungjawaban pidana mencakup kebijakan atau tindakan aparatur negara yang secara sadar melanggar hukum, termasuk pelanggaran HAM, teror negara terhadap warga, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Karena dilakukan oleh negara atau aparatur negara, maka kejahatan ini harus memenuhi unsur melawan hukum nasional dan internasional, serta adanya unsur kesalahan dalam pelaksanaannya.
Unsur-unsur tersebut dapat dibedakan menjadi:
Unsur formil: perbuatan manusia, larangan hukum, dan ancaman pidana;
Unsur materil: akibat nyata berupa penderitaan, ketidakadilan, atau pelanggaran hak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Dengan demikian, State Crime adalah kejahatan aparatur negara yang dilakukan secara melawan hukum, disertai kesalahan, diancam pidana, serta berdampak serius terhadap masyarakat, dan secara fundamental bertentangan dengan tujuan berdirinya suatu negara.
Contoh Konkret State Crime di Indonesia
Salah satu contoh nyata State Crime adalah tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus penangkapan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Koko, yang dituduh mencuri perangkat elektronik tanpa bukti kuat. Kasus ini mencerminkan abuse of power oleh aparat negara yang melanggar hukum pidana positif dan prinsip perlindungan anak.
Unsur-unsur State Crime dalam kasus tersebut terpenuhi, yakni:
dilakukan oleh aparatur negara;
merupakan perbuatan melawan hukum;
mengandung unsur kesalahan (mens rea);
menimbulkan dampak materil berupa pelanggaran HAM;
pelaku berasal dari institusi negara yang seharusnya melindungi warga.
Contoh lain adalah kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, yang menunjukkan penyalahgunaan kewenangan negara untuk kepentingan politik tertentu. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai State Crime karena dilakukan secara sadar oleh aparatur negara untuk melemahkan lembaga antikorupsi demi melanggengkan kekuasaan.
Penutup
Dengan demikian, setiap kebijakan atau tindakan aparatur negara yang merugikan masyarakat luas, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melanggar prinsip hukum dan keadilan, dapat dikualifikasikan sebagai State Crime.
Kejahatan negara tidak hapus oleh waktu dan jabatan. Oleh karena itu, State Crime dapat dan harus dituntut secara pidana, meskipun pelaku sudah tidak lagi menjabat, demi tegaknya hukum, keadilan, dan martabat negara hukum.
Jakarta, 3 Januari 2026





















