• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Petrus Selestinus SH: SP3 Bukti KPK Dirusak dari Dalam, Penyidiknya Bisa Dijerat Pasal Halangi Penyidikan

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 3, 2026
in Feature
0
Jokowi-Aguan Punya Hidden Agenda dalam PSN PIK 2 untuk Kuasai Aset Negara Secara Ilegal

Petrus Selestinus SH

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun.

“Terlebih setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap orang yang diduga sebagai pelaku, bahkan sempat akan menahan tersangka, yaitu mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Petrus, dari serangkaian upaya paksa yang telah dan akan dilakukan KPK terhadap tersangka Aswad Sulaiman, mulai dari menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke oenyidikan, kemudian menetapkannya menjadi tersangka, bahkan akan dilakukan penahanan, maka sikap KPK sampai pada tahap hendak menahan tersangka Aswad Sulaiman ia nilai masih on the right track (di jalur yang benar).

“Hal berbeda, bahkan berubah adalah ketika KPK membatalkan rencana menahan tersangka Aswad Sulaiman pada September 2023, atas alasan tersangkanya sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit. Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar, mengapa ketika itu KPK tidak melakukan penahanan sekaligus membawa tersangka ke rumah sakit dan melakukan pembantaran,” sesal Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

KPK, kata Petrus, seharusnya tetap melimpahkan hasil penyidikannya itu ke tahap penuntutan untuk dibawa ke persidangan, karena dengan ditetapkan seseorang sebagai tersangka, bahkan pada September 2023 hendak menahannya, KPK dipastikan telah memiliki kecukupan bukti utama untuk membawa seseorang ke tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Salah Gunakan Wewenang

Tindakan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah lama membiarkan tanpa ada upaya paksa lainnya, dinilai Petrus jelas merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik KPK, yaitu melakukan tindak pidana terkait korupsi, dalam hal ini obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, karena membiarkan dan menunggu hingga kedaluwarsa.

“Padahal dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka bahkan akan menahannya, maka selain setiap unsur dari peristiwa pidana korupsi itu telah terpenuhi juga kecukupan bukti untuk setiap unsur tindak pidana terpenuhi pula, sehingga pilihannya adalah membawa tersangka dan barang bukti ke persidangan Pengadilan Tipikor,” paparnya.

Untuk itu, kata Petrus, keraguan penyidik KPK soal pemenuhan kecukupan bukti dan jaminan atas prinsip kepastian hukum, hanya bisa dipastikan lewat pemeriksaan dan putusan hakim di pengadilan, bukan dengan cara di-SP3-kan. “Ini jelas pelanggaran sekaligus kejahatan korupsi yang dilakukan oleh penyidik KPK lewat obstruction of justice,” tegasnya.

Tindakan penyidik KPK, lanjut Petrus, jelas menyalahi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, karena seharusnya jika ketidakcukupan bukti menyangkut pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan, maka KPK seharusnya tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka, lalu mengeluarkan SP3 baginya.

“KPK seharusnya, menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa pengacara negara atau instansi yang dirugikan untuk dilakukan upaya perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan bahwa, “Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata, atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.”

Penghancuran KPK dari Dalam

Dengan demikian, kata Petrus, penerapan Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh penyidik KPK, karena kewenangan menentukan apakah sebuah hasil penyidikan layak dibawa ke tahap penuntutan dan/atau dilimpahkan ke persidangan pengadilan, sesungguhnya wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, bukan penyidik.

“Menahan berkas perkara terlalu lama dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka juga merupakan kesalahan penyidik KPK, bahkan selama 7 tahun (sejak 2017). Penyidik KPK diduga menjadikan tersangka Aswad Sulaiman sebagai mesin ATM untuk diperas. Ini jelas penghancuran KPK oleh internal KPK sendiri. Apa yang selama ini menjadi titik lemah dalam penyidikan di Kepolisian dan/atau Kejaksaan kini diadopsi menjadi pola dan metode yang diterapkan penyidik KPK,” sesalnya.

Secara hukum, masih kata Petrus, soal kekurangan atau ketidakcukupan bukti, sesungguhnya bukan masuk domain penyidik KPK, melainkan domain JPU dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menilai dan memutuskan.

“Mengapa? Karena di sana masih ada faktor keyakinan hakim sebagai salah satu unsur penentu yang dihasilkan lewat kesimpulan Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada yang digali dalam persidangan guna menentukan apkah terdakwa bersalah atau tidak,” tukasnya.

Oleh karena itu, sambung Petrus, menjadi tugas Jaksa Agung St Burhanuddin sebagai pengendali seluruh aspek penegakan hukum pidana di Indonesia, untuk menyikapi sekaligus sebagai bagian dari akuntabilitas tugas dan fungsi Kejaksaan selaku pelaksana kekuasaan pemerintahan di bidang penegakan hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

CIRI-CIRI STATE CRIME

Next Post

Siapa Yang Menciptakan Men Rea?: Membongkar Mitos Asal usul Mens Rea dalam Hukum Pidana

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post

Siapa Yang Menciptakan Men Rea?: Membongkar Mitos Asal usul Mens Rea dalam Hukum Pidana

Prabowo di Persimpangan Sejarah: Membersihkan Warisan Nepotisme atau Tenggelam dalam Dinasti

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

KPK Sikat Barang Faizal Assegaf, Jejak Kasus Bea Cukai Makin Terbuka

April 15, 2026
Catatan Pinggir: Haji dan Citra Kementerian yang Tercemar – Quota Bisa Tinggal 50%

Haji 2026 Dimulai Lebih Awal, Jemaah RI Terbang 22 April–1 Juli: Siapkah Semua Pihak?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist