Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun.
“Terlebih setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap orang yang diduga sebagai pelaku, bahkan sempat akan menahan tersangka, yaitu mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Petrus, dari serangkaian upaya paksa yang telah dan akan dilakukan KPK terhadap tersangka Aswad Sulaiman, mulai dari menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke oenyidikan, kemudian menetapkannya menjadi tersangka, bahkan akan dilakukan penahanan, maka sikap KPK sampai pada tahap hendak menahan tersangka Aswad Sulaiman ia nilai masih on the right track (di jalur yang benar).
“Hal berbeda, bahkan berubah adalah ketika KPK membatalkan rencana menahan tersangka Aswad Sulaiman pada September 2023, atas alasan tersangkanya sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit. Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar, mengapa ketika itu KPK tidak melakukan penahanan sekaligus membawa tersangka ke rumah sakit dan melakukan pembantaran,” sesal Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
KPK, kata Petrus, seharusnya tetap melimpahkan hasil penyidikannya itu ke tahap penuntutan untuk dibawa ke persidangan, karena dengan ditetapkan seseorang sebagai tersangka, bahkan pada September 2023 hendak menahannya, KPK dipastikan telah memiliki kecukupan bukti utama untuk membawa seseorang ke tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Salah Gunakan Wewenang
Tindakan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah lama membiarkan tanpa ada upaya paksa lainnya, dinilai Petrus jelas merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik KPK, yaitu melakukan tindak pidana terkait korupsi, dalam hal ini obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, karena membiarkan dan menunggu hingga kedaluwarsa.
“Padahal dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka bahkan akan menahannya, maka selain setiap unsur dari peristiwa pidana korupsi itu telah terpenuhi juga kecukupan bukti untuk setiap unsur tindak pidana terpenuhi pula, sehingga pilihannya adalah membawa tersangka dan barang bukti ke persidangan Pengadilan Tipikor,” paparnya.
Untuk itu, kata Petrus, keraguan penyidik KPK soal pemenuhan kecukupan bukti dan jaminan atas prinsip kepastian hukum, hanya bisa dipastikan lewat pemeriksaan dan putusan hakim di pengadilan, bukan dengan cara di-SP3-kan. “Ini jelas pelanggaran sekaligus kejahatan korupsi yang dilakukan oleh penyidik KPK lewat obstruction of justice,” tegasnya.
Tindakan penyidik KPK, lanjut Petrus, jelas menyalahi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, karena seharusnya jika ketidakcukupan bukti menyangkut pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan, maka KPK seharusnya tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka, lalu mengeluarkan SP3 baginya.
“KPK seharusnya, menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa pengacara negara atau instansi yang dirugikan untuk dilakukan upaya perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan bahwa, “Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata, atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.”
Penghancuran KPK dari Dalam
Dengan demikian, kata Petrus, penerapan Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh penyidik KPK, karena kewenangan menentukan apakah sebuah hasil penyidikan layak dibawa ke tahap penuntutan dan/atau dilimpahkan ke persidangan pengadilan, sesungguhnya wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, bukan penyidik.
“Menahan berkas perkara terlalu lama dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka juga merupakan kesalahan penyidik KPK, bahkan selama 7 tahun (sejak 2017). Penyidik KPK diduga menjadikan tersangka Aswad Sulaiman sebagai mesin ATM untuk diperas. Ini jelas penghancuran KPK oleh internal KPK sendiri. Apa yang selama ini menjadi titik lemah dalam penyidikan di Kepolisian dan/atau Kejaksaan kini diadopsi menjadi pola dan metode yang diterapkan penyidik KPK,” sesalnya.
Secara hukum, masih kata Petrus, soal kekurangan atau ketidakcukupan bukti, sesungguhnya bukan masuk domain penyidik KPK, melainkan domain JPU dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menilai dan memutuskan.
“Mengapa? Karena di sana masih ada faktor keyakinan hakim sebagai salah satu unsur penentu yang dihasilkan lewat kesimpulan Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada yang digali dalam persidangan guna menentukan apkah terdakwa bersalah atau tidak,” tukasnya.
Oleh karena itu, sambung Petrus, menjadi tugas Jaksa Agung St Burhanuddin sebagai pengendali seluruh aspek penegakan hukum pidana di Indonesia, untuk menyikapi sekaligus sebagai bagian dari akuntabilitas tugas dan fungsi Kejaksaan selaku pelaksana kekuasaan pemerintahan di bidang penegakan hukum.
























