Penulis : 𝐌 𝐘𝐚𝐦𝐢𝐧 𝐍𝐚𝐬𝐮𝐭𝐢𝐨𝐧 𝐒𝐇
𝙿𝚎𝚖𝚎𝚛𝚑𝚊𝚝𝚒 𝙷𝚞𝚔𝚞𝚖
Hukum pidana modern selalu diajarkan dengan satu dogma yang nyaris tak pernah digugat: bahwa seseorang hanya dapat dipidana bila perbuatan lahiriah (𝑎𝑐𝑡𝑢𝑠 𝑟𝑒𝑢𝑠) disertai niat jahat (𝑚𝑒𝑛𝑠 𝑟𝑒𝑎). Doktrin ini dipresentasikan seolah-olah ia merupakan hasil kematangan rasional hukum Barat yang lahir dari hukum Romawi, diperkaya oleh tradisi Kristen, lalu disempurnakan oleh filsafat moral modern Eropa. Di ruang-ruang kuliah hukum, kisah ini diterima sebagai kebenaran yang sudah selesai.
𝐌𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐧𝐲𝐚, 𝐊𝐢𝐬𝐚𝐡 𝐢𝐧𝐢 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐣𝐮𝐣𝐮𝐫 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐫𝐚𝐡
Jika sumber-sumber klasik benar-benar dibaca, bukan sekadar diwarisi lewat buku teks, segera terlihat bahwa hukum Romawi tidak pernah membangun 𝑚𝑒𝑛𝑠 𝑟𝑒𝑎 sebagai unsur yuridis yang berdiri sendiri. Istilah 𝑑𝑜𝑙𝑢𝑠 dan 𝑐𝑢𝑙𝑝𝑎 memang dikenal, tetapi ia merujuk pada karakter perbuatan, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐬𝐭𝐫𝐮𝐤𝐭𝐮𝐫 𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠𝐣𝐚𝐰𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐭𝐢𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐝𝐢𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐧𝐨𝐫𝐦𝐚𝐭𝐢𝐟 (𝐷𝑖𝑔𝑒𝑠𝑡 𝐽𝑢𝑠𝑡𝑖𝑛𝑖𝑎𝑛, 𝐶𝑜𝑟𝑝𝑢𝑠 𝐼𝑢𝑟𝑖𝑠 𝐶𝑖𝑣𝑖𝑙𝑖𝑠).
Fokus hukum Romawi tetap pada 𝐩𝐞𝐫𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐚𝐤𝐢𝐛𝐚𝐭, bukan pada sintesis antara kehendak dan larangan hukum. Dimana : 𝐩𝐞𝐫𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 adalah delik formil – yang dilarang adalah suatu perbuatan. Sedangkan 𝐚𝐤𝐢𝐛𝐚𝐭 adalah delik materil.
Hukum kanonik Kristen pun tidak lebih maju dalam soal ini. Tradisi ini sangat rinci membahas niat dan kehendak, tetapi seluruh diskursus tersebut bergerak dalam kerangka dosa, bukan delik pidana. Yang dipersoalkan adalah keselamatan jiwa, bukan tanggung jawab hukum publik. Hukuman bersifat 𝐩𝐞𝐧𝐢𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢𝐚𝐥 (𝐼𝑛𝑡𝑒𝑛𝑡𝑖𝑜 𝐶𝑜𝑟𝑑𝑖𝑠 – 𝑁𝑖𝑎𝑡 𝐻𝑎𝑡𝑖, Matius 5:28) bukan 𝐲𝐮𝐫𝐢𝐝𝐢𝐬. Dengan kata lain, hukum kanonik melahirkan teologi 𝐦𝐨𝐫𝐚𝐥, bukan 𝑚𝑒𝑛𝑠 𝑟𝑒𝑎 (𝐺𝑟𝑎𝑡𝑖𝑎𝑛, 𝐷𝑒𝑐𝑟𝑒𝑡𝑢𝑚; 𝐴𝑞𝑢𝑖𝑛𝑎𝑠, 𝑆𝑢𝑚𝑚𝑎 𝑇ℎ𝑒𝑜𝑙𝑜𝑔𝑖𝑎𝑒).
Sedangkan hukum adat Jermanik, lebih jauh lagi. Di sana, 𝒅𝒆𝒍𝒊𝒌 adalah gangguan terhadap perdamaian komunitas. Yang dicari bukan niat, melainkan kompensasi. Siapa merusak, ia membayar. Niat nyaris tidak relevan (𝑃𝑜𝑙𝑙𝑜𝑐𝑘 & 𝑀𝑎𝑖𝑡𝑙𝑎𝑛𝑑, 𝐻𝑖𝑠𝑡𝑜𝑟𝑦 𝑜𝑓 𝐸𝑛𝑔𝑙𝑖𝑠ℎ 𝐿𝑎𝑤).
𝐋𝐚𝐥𝐮 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐦𝐚𝐧𝐚 𝐬𝐞𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐧𝐲𝐚 𝑴𝒆𝒏𝒔 𝑹𝒆𝒂 𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠?
𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐚𝐧 𝐢𝐧𝐢 𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐚𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧, bukan karena jawabannya tidak ada, melainkan karena ia mengganggu kenyamanan narasi 𝐄𝐫𝐨𝐩𝐚-𝐬𝐞𝐧𝐭𝐫𝐢𝐬. Jawaban itu mengarah ke satu wilayah yang selama berabad-abad diposisikan sebagai 𝐩𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢𝐫𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦: 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 𝐤𝐥𝐚𝐬𝐢𝐤.
Sejak abad ke-8 dan ke-9, 𝒇𝒊𝒒𝒉 𝒂𝒍-𝒋𝒊𝒏𝒂̄𝒚𝒂̄𝒕 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 menempatkan niat sebagai unsur normatif hukum pidana. Kaidah 𝒊𝒏𝒏𝒂𝒎𝒂̄ 𝒂𝒍-𝒂‘𝒎𝒂̄𝒍 𝒃𝒊 𝒂𝒍-𝒏𝒊𝒚𝒚𝒂̄𝒕 bukan 𝐬𝐞𝐦𝐛𝐨𝐲𝐚𝐧 𝐦𝐨𝐫𝐚𝐥 (sebagaimana Kristen) melainkan prinsip hukum yang bekerja langsung dalam 𝐩𝐞𝐧𝐞𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐣𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 (𝑎𝑙-𝑆ℎ𝑎̄𝑓𝑖‘𝑖̄, 𝐴𝑙-𝑈𝑚𝑚). Hukum pidana Islam tidak hanya bertanya “apa yang dilakukan”, tetapi “dengan niat apa perbuatan itu dilakukan”.
Lebih dari itu, 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 mengklasifikasikan delik secara sistematis berdasarkan kualitas niat: ‘𝑎𝑚𝑑 (sengaja), 𝑠ℎ𝑖𝑏ℎ 𝑎𝑙-‘𝑎𝑚𝑑 (semi sengaja), 𝑘ℎ𝑎𝑡̣𝑎’ (lalai), dan 𝑖𝑘𝑟𝑎̄ℎ(dipaksa). Setiap kategori membawa konsekuensi hukum yang berbeda, baik dari segi sanksi, pertanggungjawaban, maupun pembuktian (𝐼𝑏𝑛 𝑄𝑢𝑑𝑎̄𝑚𝑎ℎ, 𝐴𝑙-𝑀𝑢𝑔ℎ𝑛𝑖̄). Di sini, niat bukan spekulasi psikologis, melainkan kategori hukum yang operasional.
𝐈𝐫𝐨𝐧𝐢𝐬𝐧𝐲𝐚, 𝐣𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐭𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐢 𝐢𝐧𝐢𝐥𝐚𝐡 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐚𝐤𝐮𝐢 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐦𝐞𝐫𝐮𝐦𝐮𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐬𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢.
Common law Inggris abad ke-13, melalui 𝐇𝐞𝐧𝐫𝐲 𝐝𝐞 𝐁𝐫𝐚𝐜𝐭𝐨𝐧 memang mencatat secara eksplisit formula 𝑎𝑐𝑡𝑢𝑠 𝑛𝑜𝑛 𝑓𝑎𝑐𝑖𝑡 𝑟𝑒𝑢𝑚 𝑛𝑖𝑠𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑠 𝑠𝑖𝑡 𝑟𝑒𝑎 (𝐵𝑟𝑎𝑐𝑡𝑜𝑛, 𝐷𝑒 𝐿𝑒𝑔𝑖𝑏𝑢𝑠 𝑒𝑡 𝐶𝑜𝑛𝑠𝑢𝑒𝑡𝑢𝑑𝑖𝑛𝑖𝑏𝑢𝑠 𝐴𝑛𝑔𝑙𝑖𝑎𝑒, 1571). Namun 𝐁𝐫𝐚𝐜𝐭𝐨𝐧 bukan pencipta dari nol. Ia hidup dalam lanskap intelektual Eropa yang telah lama berinteraksi dengan dunia Islam melalui 𝐀𝐧𝐝𝐚𝐥𝐮𝐬𝐢𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐬𝐢𝐥𝐢𝐚. Yang dilakukan 𝑐𝑜𝑚𝑚𝑜𝑛 𝑙𝑎𝑤 bukanlah penemuan, melainkan formalisasi dan penerjemahan konsep ke dalam bahasa hukum Barat.
Masalah muncul ketika formalisasi ini, pada tahap-tahap selanjutnya, dipresentasikan ulang sebagai asal-usul. Eropa kemudian menceritakan kisahnya sendiri, sambil menghapus jejak lintas peradaban yang melahirkannya. Dari sinilah lahir mitos bahwa 𝑚𝑒𝑛𝑠 𝑟𝑒𝑎 adalah produk murni rasionalitas hukum Barat.
Bahkan hingga detik ini tidak dibahas secara tuntas: Apakah 𝑚𝑒𝑛𝑠 𝑟𝑒𝑎 selalu harus dibuktikan agar seseorang dapat dipidana?
Asas 𝒈𝒆𝒆𝒏 𝒔𝒕𝒓𝒂𝒇 𝒛𝒐𝒏𝒅𝒆𝒓 𝒔𝒄𝒉𝒖𝒍𝒅 menempatkan kesalahan batin sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. 𝐍𝐚𝐦𝐮𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟒𝟔 𝐊𝐔𝐇𝐏 𝐦𝐞𝐧𝐮𝐧𝐣𝐮𝐤𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐡𝐰𝐚 𝐛𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐛𝐚𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐦𝐚𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐩𝐮𝐧 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐛𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧,
Mitos 𝑚𝑒𝑛𝑠 𝑟𝑒𝑎 ini tidak netral. Ia membentuk cara hukum pidana modern diajarkan, dipahami, dan diterapkan, termasuk di Indonesia. Kita mewarisi doktrin 𝑚𝑒𝑛𝑠 𝑟𝑒𝑎 sebagai “𝐩𝐚𝐤𝐞𝐭 𝐣𝐚𝐝𝐢”, tanpa pernah diajak memahami dari mana ia berasal dan apa makna normatifnya. Akibatnya, niat sering direduksi menjadi soal psikologi pelaku, bukan struktur pertanggungjawaban hukum yang berakar secara historis.
Meluruskan genealogi 𝑚𝑒𝑛𝑠 𝑟𝑒𝑎 bukan sekadar soal keadilan sejarah. Ia menyangkut kejujuran intelektual. Di era ketika manuskrip kuno, teks Arab klasik, dan sumber-sumber abad pertengahan dapat diakses dengan mudah, mempertahankan mitos asal-usul tunggal hukum pidana bukan lagi kekeliruan biasa. Ia berubah menjadi pembodohan yang disengaja.
Dan hukum, jika ingin tetap rasional, seharusnya berani memeriksa kembali cerita yang selama ini ia ceritakan tentang dirinya sendiri—demi kebaikan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara bukan kebanggaan peribadi.
Penulis : 𝐌 𝐘𝐚𝐦𝐢𝐧 𝐍𝐚𝐬𝐮𝐭𝐢𝐨𝐧 𝐒𝐇





















