Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Laporan kepada JAMWAS Kejagung, KPK dan Kepolisian mengenai sepak terjang Jampidsus Febrie Ardiansyah,
yang dilakukan oleh kelompok masyarakat seperti Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi,
Dalam rentang waktu 2 (dua) tahun
Ke belakang, sebenarnya sudah banyak. Akhirnya, setelah sekian lama jalan di tempat dilaksanakan juga oleh tim gabungan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
dengan penggeledahan di 12 titik lokasi, ditemukan uang cash yg terdiri dari berbagai mata uang asing di cafe d,Clan Signature, Cipete Jaksel dan 72 KG emas batangan di rumah yang terletak di Cluster Golf Hijau, Sentul City, setelah di total nilai nya sangat fantastik, hampir 500 Milyar Rupiah.
Harusnya pelapor diberikan reward, agar memotivasi masyarakat lain ikut mengawasi aparatur penegak hukum yang bermasalah, melaporkan kasus-kasus korupsi yang mereka ketahui.
Kita kesampingkan rumor yang mengatakan bahwa institusi kepolisian melakukan balas dendam karena penangkapannya terhadap dua jenderal polisi oleh Kejaksaan Agung (Febrie) atas kasus MBG.
Untuk kasus ini, kita berikan apresiasi kepada Kepolisian, ini merupakan momentum mengembalikan marwah Tribrata Polri, menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian yang telah mati bersemi kembali.
Meskipun ada netizen nyinyir yang berkomentar kucing garong terkam kucing garong,
menurut pendapat saya tidak masalah daripada kucing garong kolaborasi dengan kucing garong dan tikus. Bukannya tambah rungkad.
Terkait kehadiran prajurit TNI di depan rumah mewah febri di jakarta selatan,
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melalui juru bicara nya Brigjen TNI Muhammad Nas
Sudah memberikan klarifikasi resmi
Langkah pengamanan darurat ini murni dilakukan atas permintaan resmi institusi Kejaksaan Agung yang telah dikoordinasikan secara institusional sesuai mekanisme hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai aspek perlindungan keamanan fisik bagi jaksa yang tengah mengemban tugas-tugas negara dengan risiko tinggi.
Dapat diklarifikasinya, Pak Jenderal, tapi setelah tahu kronologi yang sebenarnya, TNI dapat dikategorikan obstruction of justice kalau masih menghalangi penggeledahan.
Dari peristiwa tersebut diatas, dapat kita ambil kesimpulan beberapa kemungkin maksud dan tujuan nya:
1.Murni penegakan hukum ?
2.Balas dendam kepolisian kepada Kejaksaan Agung atas di tersangka kan dua jenderal polisi atas kasus MBG ?
3.Manuver politik untuk kepentingan penguasa lama, karena Febrie dianggap berkhianat ?
4. Febrie dihambat agar jangan sampai menduduki posisi Jaksa Agung menggantikan Burhanudin ?
5.Strategi Politik Mr Presiden ?
Silakan tanya jawabannya pada rumput yang bergoyang.
Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
















