Oleh: Muharam Yamlean
Direktur Kolaborasi Nusantara
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Demikian peringatan klasik John Emerich Edward Dalberg-Acton yang hingga hari ini tetap relevan. Kekuasaan pada dasarnya tidak pernah netral. Tanpa pengawasan yang kuat, ia selalu memiliki kecenderungan untuk melayani dirinya sendiri. Dalam konteks negara hukum, penyalahgunaan kekuasaan itulah yang perlahan melahirkan apa yang selama ini dikenal sebagai mafia hukum.
Indonesia secara konstitusional mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum. Seluruh bangunan kelembagaan telah tersedia. Kepolisian menjaga keamanan sekaligus menegakkan hukum, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan, pengadilan mengadili secara independen, sementara lembaga-lembaga pengawasan dibentuk untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan.
Namun, realitas yang berulang justru memperlihatkan paradoks.
Publik berkali-kali menyaksikan aparat penegak hukum terseret dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik jual beli perkara, kriminalisasi, perlakuan hukum yang tidak setara, hingga tarik-menarik kepentingan antarlembaga. Peristiwa-peristiwa semacam itu melahirkan satu pertanyaan mendasar: apakah yang sedang kita hadapi hanyalah penyimpangan oknum, atau justru kerusakan sistem yang lebih dalam?
Pertanyaan ini penting, sebab jika pola yang sama terus berulang di berbagai institusi, maka persoalannya bukan lagi semata-mata perilaku individu. Yang sedang bekerja adalah sebuah mekanisme yang memungkinkan penyimpangan terus berlangsung. Dengan kata lain, mafia hukum bukan sekadar kumpulan orang yang berkolusi, melainkan sebuah ekosistem yang hidup karena lemahnya akuntabilitas, minimnya pengawasan, dan kuatnya pengaruh kekuasaan terhadap proses penegakan hukum.
Di sinilah letak persoalan sesungguhnya.
Mafia hukum bukanlah penyebab utama rusaknya negara hukum. Ia adalah gejala ketika hukum tidak lagi berdiri sebagai pengendali kekuasaan, melainkan berubah menjadi alat kekuasaan itu sendiri.
Pemikiran ini mengingatkan pada konsep rule of law yang diperkenalkan A. V. Dicey. Menurut Dicey, negara hukum hanya dapat berdiri apabila setiap orang—baik rakyat biasa maupun penguasa—tunduk pada hukum yang sama. Tidak boleh ada keistimewaan berdasarkan jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik. Ketika hukum mulai memilih kepada siapa ia berlaku dan kepada siapa ia menjadi lunak, sesungguhnya yang runtuh bukan sekadar keadilan, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Jauh sebelumnya, Montesquieu telah mengingatkan bahwa kekuasaan harus saling mengawasi (checks and balances). Kekuasaan yang tidak diawasi akan selalu menemukan cara untuk memperluas dirinya. Dalam situasi demikian, penegakan hukum mudah berubah menjadi arena negosiasi kepentingan. Proses hukum tidak lagi diarahkan untuk menemukan kebenaran, melainkan untuk melayani siapa yang paling berpengaruh.
Fenomena inilah yang oleh banyak ilmuwan politik modern disebut sebagai state capture—ketika institusi negara tidak lagi bekerja demi kepentingan publik, tetapi perlahan dikuasai oleh jaringan kepentingan politik maupun ekonomi. Dalam kondisi seperti itu, mafia hukum bukan lagi aktor yang bekerja di luar sistem. Ia justru tumbuh dari dalam sistem yang kehilangan daya koreksinya sendiri.
Akibatnya jauh lebih serius daripada sekadar putusan yang keliru.
Yang pertama runtuh adalah kepercayaan publik.
Kepercayaan merupakan modal sosial paling mahal dalam sebuah negara demokrasi. Masyarakat masih dapat menerima putusan yang tidak memuaskan apabila prosesnya berlangsung jujur dan transparan. Namun mereka akan kehilangan kepercayaan ketika meyakini bahwa hukum dapat dinegosiasikan, diperdagangkan, atau dipengaruhi oleh kekuasaan. Ketika persepsi itu menguat, legitimasi negara perlahan mengalami erosi.
Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak boleh hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau panjangnya daftar perkara yang diselesaikan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap proses berlangsung secara independen, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Integritas prosedur jauh lebih menentukan daripada sekadar statistik penindakan.
Reformasi hukum pun tidak cukup dilakukan melalui pergantian pimpinan lembaga atau slogan pemberantasan korupsi. Yang dibutuhkan adalah keberanian membangun sistem yang mampu mengawasi dirinya sendiri: memperkuat akuntabilitas, menutup ruang konflik kepentingan, melindungi aparat yang berintegritas, serta memastikan bahwa setiap penyimpangan diproses secara terbuka tanpa memandang pangkat maupun kedekatan politik.
Sebagaimana pernah diingatkan Louis D. Brandeis, “Sunlight is said to be the best of disinfectants.” Keterbukaan adalah obat paling ampuh untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Transparansi bukan ancaman bagi institusi penegak hukum; transparansi adalah syarat agar institusi itu tetap dipercaya.
Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan hukum yang hanya tampak kokoh dalam teks undang-undang. Rakyat membutuhkan penegak hukum yang mampu berdiri tegak di hadapan kekuasaan dan tetap berpihak kepada keadilan.
Sebab negara tidak runtuh ketika korupsi pertama kali terjadi. Negara mulai kehilangan masa depannya ketika masyarakat percaya bahwa keadilan dapat dibeli. Pada saat itulah mafia hukum berhenti menjadi penyimpangan. Ia berubah menjadi cara kerja kekuasaan. Dan ketika hukum telah menjadi alat kekuasaan, yang tersisa hanyalah negara yang kehilangan jiwanya sebagai negara hukum.

















