Jakarta – FusilatNews – Sebuah contoh nyata dari kontradiksi kebijakan pemerintah dan DPR RI dalam program penghematan anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto kembali terlihat dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Alih-alih mengadakan rapat di gedung parlemen atau fasilitas milik negara, pemerintah dan DPR justru memilih Hotel Fairmont, hotel bintang lima di Jakarta, sebagai lokasi pembahasan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi protes dengan menggeruduk ruang rapat Ruby 1 dan 2 Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025). Mereka tiba sekitar pukul 17.50 WIB, dengan tiga aktivis yang dipimpin oleh anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie, mencoba masuk ke ruang rapat.
Namun, mereka langsung dihadang dan didorong oleh seorang penjaga berseragam batik hingga terjatuh. Tidak menyerah, ketiganya kembali berdiri dan mengangkat poster sebagai bentuk protes mereka. Salah satu poster berbunyi, “DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?” mengkritik ketidaksesuaian antara retorika penghematan anggaran dengan praktik sebenarnya.
Poster lainnya bertuliskan “Kayak kurang kerjaan aja, ngambil double job”, menyindir revisi UU yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Ada juga poster yang berbunyi “Gantian aja gimana, TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata”, merespons aturan dalam revisi yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Tiga aktivis ini juga meneriakkan tuntutan agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan karena dianggap dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.
“Hentikan bapak ibu. Prosesnya sangat tertutup. Tidak ada pelibatan rakyat di sini,” teriak salah satu aktivis.
Keprihatinan serupa juga disampaikan melalui pernyataan tertulis oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mengecam sikap Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang tetap menggelar rapat di hotel mewah di tengah kondisi pemotongan anggaran besar-besaran oleh pemerintah.
Mereka menyoroti bahwa di saat pemerintah menunda pelantikan ASN dan memangkas berbagai program atas alasan efisiensi, DPR justru memilih menghabiskan anggaran dengan membahas revisi UU TNI di hotel bintang lima. Hal ini membuktikan bahwa wacana efisiensi anggaran hanya sekadar retorika tanpa realisasi, mencerminkan rendahnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 30 NGO pun mengecam keras pelaksanaan rapat ini karena dinilai minim transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
“Apalagi pelaksanaan pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan di penghujung masa reses DPR. Pemerintah dan DPR harus berhenti membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.
Adapun koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), serta Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Sebagai informasi, rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel berlangsung selama dua hari dan menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Rapat ini juga menuai kritik karena lokasi yang dipilih hanya berjarak dua kilometer dari Gedung DPR RI di Senayan, yang seharusnya bisa digunakan sebagai tempat pembahasan tanpa biaya tambahan.
Komisi I DPR diketahui mulai membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi:
- Penambahan usia pensiun prajurit, dengan bintara dan tamtama dapat berdinas hingga usia 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Masa dinas bisa diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
- Peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga atas dasar kebutuhan yang diklaim semakin meningkat.
Namun, kebijakan ini justru mengundang kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI di ranah sipil, yang bertentangan dengan reformasi sektor keamanan pasca-Orde Baru.




















