• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Dakwaan yang Terlalu Lemah untuk Perkara yang Terlalu Besar

Ali Syarief by Ali Syarief
July 18, 2026
in Feature, Law
0
BREAKING NEWS Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Share on FacebookShare on Twitter

Ada sesuatu yang terasa janggal dalam perkara yang menjerat Roy Suryo, dr. Tifa, dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Kejanggalan itu bukan semata pada substansi perkaranya, melainkan pada konstruksi dakwaan yang, menurut sejumlah pengamat hukum, justru tampak menyisakan banyak celah. Dakwaan yang tidak cermat bukan hanya berisiko melemahkan penuntutan, tetapi juga dapat berujung pada putusan sela yang menyatakan dakwaan kabur (obscuur libel) atau cacat hukum (niet ontvankelijk verklaard), sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak pernah benar-benar dimulai.

Apabila itu yang terjadi, publik tentu akan bertanya: apakah ini sekadar kekeliruan administrasi, atau memang ada strategi hukum tertentu yang sedang dimainkan?

Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan adalah fondasi sebuah perkara. Dakwaan harus disusun secara jelas, cermat, lengkap, dan akurat. Kesalahan mendasar mengenai identitas terdakwa, waktu, tempat, uraian perbuatan, maupun unsur-unsur pidana dapat menjadi alasan bagi hakim untuk menerima eksepsi dari pihak terdakwa.

Jika hakim mengabulkan eksepsi tersebut melalui putusan sela, maka persidangan berhenti pada tahap awal. Pengadilan tidak pernah masuk pada pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi, maupun pembuktian substansi perkara.

Di sinilah muncul spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Apabila persidangan berhenti hanya karena dakwaan dinilai cacat secara formil, maka salah satu konsekuensinya adalah pihak pelapor—dalam hal ini Presiden Joko Widodo—tidak perlu hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor ataupun menjelaskan berbagai hal yang mungkin berkembang dalam proses pembuktian, termasuk mengenai objek yang selama ini menjadi polemik publik, yakni ijazah yang dipersoalkan.

Secara hukum, tentu tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuktikan sesuatu apabila perkara belum memasuki tahap pembuktian. Namun secara politik dan sosiologis, penghentian perkara karena alasan formal justru berpotensi memperpanjang tanda tanya publik, bukan mengakhirinya.

Sebab yang dicari masyarakat selama ini sesungguhnya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah di pengadilan. Yang dicari adalah kepastian.

Apakah benar ijazah itu autentik sebagaimana dinyatakan oleh berbagai institusi? Ataukah masih ada ruang bagi keraguan yang selama ini berkembang?

Ironisnya, apabila perkara berakhir melalui putusan sela, kedua pertanyaan tersebut tidak pernah memperoleh jawaban di ruang sidang. Yang selesai hanyalah aspek proseduralnya. Polemik substansinya tetap hidup.

Tentu harus ditegaskan bahwa dugaan adanya kesengajaan menyusun dakwaan yang lemah hanyalah sebuah hipotesis yang memerlukan pembuktian. Tidak adil menyimpulkan adanya rekayasa tanpa bukti yang memadai. Bisa saja kelemahan tersebut murni merupakan kekeliruan teknis penyusunan surat dakwaan.

Namun justru karena perkara ini mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat, standar profesionalisme aparat penegak hukum semestinya jauh lebih tinggi. Kesalahan elementer dalam perkara yang menyita perhatian nasional akan selalu mengundang pertanyaan dan melahirkan berbagai tafsir.

Pengadilan pada akhirnya bukan hanya tempat menerapkan hukum, melainkan juga ruang menghadirkan kepercayaan publik terhadap hukum. Apabila perkara berhenti hanya karena cacat administrasi, masyarakat mungkin akan menerima putusan hakim secara hukum, tetapi belum tentu menerima penjelasannya secara nalar publik.

Dan ketika sebuah perkara besar selesai tanpa pernah menyentuh pokok persoalan, yang tersisa bukanlah kepastian hukum, melainkan spekulasi yang semakin panjang.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan memang mengakhiri perkara. Namun tidak setiap putusan otomatis mengakhiri pertanyaan publik.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hotman Paris Berlagak Pilon? Ketika Equality Before the Law Ditinggalkan

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Teddy Minahasa Siap Jalani Persidangan
Feature

Hotman Paris Berlagak Pilon? Ketika Equality Before the Law Ditinggalkan

July 18, 2026
Feature

PENJAGA ARAH: Kuasa Hub-and-Spoke Jokowi, Ekonomi Kedaulatan Prabowo, dan Dua Wajah Febrie Adriansyah

July 18, 2026
Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah
Feature

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

July 18, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
BREAKING NEWS Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Dakwaan yang Terlalu Lemah untuk Perkara yang Terlalu Besar

July 18, 2026
Teddy Minahasa Siap Jalani Persidangan

Hotman Paris Berlagak Pilon? Ketika Equality Before the Law Ditinggalkan

July 18, 2026

PENJAGA ARAH: Kuasa Hub-and-Spoke Jokowi, Ekonomi Kedaulatan Prabowo, dan Dua Wajah Febrie Adriansyah

July 18, 2026
Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

July 18, 2026
Tinggal Punya Pemimpin yang Jujur, Rakyat Pasti Makmur

Tinggal Punya Pemimpin yang Jujur, Rakyat Pasti Makmur

July 18, 2026
Habis Gurita Cikeas, Terbitlah Jokowi’s White Paper

Dzalim: Ijazah yang Tak Pernah Ditunjukkan, Orang-orang yang Masuk Penjara

July 18, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

BREAKING NEWS Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Dakwaan yang Terlalu Lemah untuk Perkara yang Terlalu Besar

July 18, 2026
Teddy Minahasa Siap Jalani Persidangan

Hotman Paris Berlagak Pilon? Ketika Equality Before the Law Ditinggalkan

July 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...