Ada sesuatu yang terasa janggal dalam perkara yang menjerat Roy Suryo, dr. Tifa, dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Kejanggalan itu bukan semata pada substansi perkaranya, melainkan pada konstruksi dakwaan yang, menurut sejumlah pengamat hukum, justru tampak menyisakan banyak celah. Dakwaan yang tidak cermat bukan hanya berisiko melemahkan penuntutan, tetapi juga dapat berujung pada putusan sela yang menyatakan dakwaan kabur (obscuur libel) atau cacat hukum (niet ontvankelijk verklaard), sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak pernah benar-benar dimulai.
Apabila itu yang terjadi, publik tentu akan bertanya: apakah ini sekadar kekeliruan administrasi, atau memang ada strategi hukum tertentu yang sedang dimainkan?
Dalam hukum acara pidana, surat dakwaan adalah fondasi sebuah perkara. Dakwaan harus disusun secara jelas, cermat, lengkap, dan akurat. Kesalahan mendasar mengenai identitas terdakwa, waktu, tempat, uraian perbuatan, maupun unsur-unsur pidana dapat menjadi alasan bagi hakim untuk menerima eksepsi dari pihak terdakwa.
Jika hakim mengabulkan eksepsi tersebut melalui putusan sela, maka persidangan berhenti pada tahap awal. Pengadilan tidak pernah masuk pada pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi, maupun pembuktian substansi perkara.
Di sinilah muncul spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Apabila persidangan berhenti hanya karena dakwaan dinilai cacat secara formil, maka salah satu konsekuensinya adalah pihak pelapor—dalam hal ini Presiden Joko Widodo—tidak perlu hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor ataupun menjelaskan berbagai hal yang mungkin berkembang dalam proses pembuktian, termasuk mengenai objek yang selama ini menjadi polemik publik, yakni ijazah yang dipersoalkan.
Secara hukum, tentu tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuktikan sesuatu apabila perkara belum memasuki tahap pembuktian. Namun secara politik dan sosiologis, penghentian perkara karena alasan formal justru berpotensi memperpanjang tanda tanya publik, bukan mengakhirinya.
Sebab yang dicari masyarakat selama ini sesungguhnya bukan sekadar siapa yang menang atau kalah di pengadilan. Yang dicari adalah kepastian.
Apakah benar ijazah itu autentik sebagaimana dinyatakan oleh berbagai institusi? Ataukah masih ada ruang bagi keraguan yang selama ini berkembang?
Ironisnya, apabila perkara berakhir melalui putusan sela, kedua pertanyaan tersebut tidak pernah memperoleh jawaban di ruang sidang. Yang selesai hanyalah aspek proseduralnya. Polemik substansinya tetap hidup.
Tentu harus ditegaskan bahwa dugaan adanya kesengajaan menyusun dakwaan yang lemah hanyalah sebuah hipotesis yang memerlukan pembuktian. Tidak adil menyimpulkan adanya rekayasa tanpa bukti yang memadai. Bisa saja kelemahan tersebut murni merupakan kekeliruan teknis penyusunan surat dakwaan.
Namun justru karena perkara ini mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat, standar profesionalisme aparat penegak hukum semestinya jauh lebih tinggi. Kesalahan elementer dalam perkara yang menyita perhatian nasional akan selalu mengundang pertanyaan dan melahirkan berbagai tafsir.
Pengadilan pada akhirnya bukan hanya tempat menerapkan hukum, melainkan juga ruang menghadirkan kepercayaan publik terhadap hukum. Apabila perkara berhenti hanya karena cacat administrasi, masyarakat mungkin akan menerima putusan hakim secara hukum, tetapi belum tentu menerima penjelasannya secara nalar publik.
Dan ketika sebuah perkara besar selesai tanpa pernah menyentuh pokok persoalan, yang tersisa bukanlah kepastian hukum, melainkan spekulasi yang semakin panjang.
Dalam negara hukum, putusan pengadilan memang mengakhiri perkara. Namun tidak setiap putusan otomatis mengakhiri pertanyaan publik.






















